Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor
    • Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan
    • Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo
    • Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal
    • Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP
    • Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang
    • Denny Mulyadi Dampingi Kunker Menteri Lingkungan Hidup ke TPPAS Nambo
    • 80 Tahun Merdeka Wujudkan Bangsa yang Adil, Makmur dan Sejahtera
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Pemkot Bogor Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna
    APBD

    Pemkot Bogor Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna

    15 Juni 20234 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Senin (12/6/2023) sore.

    Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor dan yang keempat adalah Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bogor tahun 2023 – 2053.

    Dalam Rapat Paripurna itu juga DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus menyampaikan Raperda yang disahkan menjadi Perda Kota Bogor tentang penyelenggaraan pemajuan kebudayaan Sunda yang disampaikan diawal rapat.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam penjelasannya menyampaikan, sepanjang tahun 2022 dilakukan berbagai upaya penanganan pandemi Covid-19 secara komprehensif tidak hanya dalam upaya pemulihan ekonomi, tapi juga penyediaan jaring pengaman sosial.

    Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial Bahan Bakar Minyak (Bansos BBM) kepada Pengemudi Ojek Online dan Pengemudi Angkutan Kota serta penciptaan lapangan kerja melalui Program Padat Karya.

    Realisasi Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai sebesar Rp 2,78 Triliun atau 98,69% dari Pagu Anggaran yang mencapai sebesar Rp 2,82 Triliun.

    Bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,64 Triliun, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 142,32 Miliar atau 5,38%.

    “Merujuk pada data realisasi APBD Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri, persentase Realisasi Pendapatan Kota Bogor ini lebih tinggi dari capaian realisasi pendapatan secara nasional yang berada pada angka 97,51%. Capaian realisasi belanja Kota Bogor ini juga lebih tinggi dari capaian realisasi belanja nasional yang berada pada angka 88,20%,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 yang telah dikeluarkan oleh BPK RI. Pencapaian ini  tentu adalah ikhtiar bersama Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor untuk secara terus menerus melakukan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah.

    Selanjutnya, Bima Arya juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman yang muncul akibat dari beberapa perubahan aturan yang terkait dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

    Raperda ini bertujuan untuk mengatur secara rinci mengenai prinsip-prinsip dan manfaat dalam penyelenggaraan rencana penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan permukiman di Kota Bogor.

    Penjelasan berikutnya yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.

    Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

    Kedua peraturan tersebut memberikan amanat bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    “Saat ini di Kota Bogor, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hal inovasi, penelitian, riset dan kajian dilaksanakan oleh Bappeda Kota Bogor. Sehingga berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Pemerintah Kota Bogor akan melaksanakan penggabungan BRIDA dengan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan,” katanya.

    Sehingga dengan demikian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tipe A.

    Penjelasan terakhir yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun 2023–2053.

    Raperda ini merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

    Raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

    “Raperda ini juga memuat penjelasan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan daerah tentang RPPLH Kota Bogor selama kurun waktu 30 tahun (2023-2053) dan di review 5 (lima) tahun sekali. Review dilakukan untuk menilai pencapaian hasil kemajuan dan kendala dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepastian hukum,” katanya.

    Selanjutnya, DPRD melalui  fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut.

    Dalam pandangan Bima Arya juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah serta telah memberikan Pemandangan Umum terhadap 4 (empat) Raperda yang disampaikan.

    “Kami mendukung dalam rangka Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Daerah. Semoga dengan Perda ini dapat semakin memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” harapnya.

    Bima Arya Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dewan Rekomendasikan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bogor Tahap Dua Dilaksanakan 2022 Mendatang

    14 Desember 2021
    Kesehatan

    Pasca Lebaran, Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Meroket

    19 Mei 2021
    Kerjasama

    Keren! Kolaborasi Dengan WWF Tangani Sampah Plastik, Pasar Jambu Dua siap Jadi Pasar Percontohan 

    27 Maret 2023
    Kota Bogor

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Istri Disambut Meriah di Istana Kepresidenan Bogor

    12 Februari 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Ekonomi

    Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil

    28 Juli 2025

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya agar warganya mudah mendapatkan sembilan kebutuhan pokok (Sembako).…

    Ekonomi

    Jogja Billiard Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Turnamen Bergengsi Walikota Cup

    8 Agustus 2025

    BOGOR – Kota Bogor kini memiliki pusat olahraga dan hiburan baru. Jogja Billiard and Cafe…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.