Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    • Luncurkan Simasda, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola Aset Demi Tingkatkan PAD
    • Soal Keributan di THM, Pemkot Bogor Bakal Evaluasi THM, Komisi I Panggil Sejumlah OPD
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Ekonomi » Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023
    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023. Penyampaian itu dilakukan Dedie saat mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (14/7/2022).

    Sebelum menyampaikan pendapat, Dedie memohon peserta paripurna untuk mendoakan Wali Kota serta istri, Sekda dan suami serta warga Kota Bogor yang saat ini sedang melaksanakan ibadah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur, diberikan kesehatan dan keselamatan hingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga.

    “Penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa ‘Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD’,” urai Dedie.

    Namun seperti yang diketahui bersama, bahwa sampai dengan saat ini pedoman penyusunan APBD tersebut masih pada tahap penyusunan oleh Kemendagri. Surat Mendagri Nomor 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 Perihal Atensi Kepatuhan Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memberikan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD.

    Dimana salah satunya adalah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD tepat waktu. Dari arahan tersebut perlu dipahami bersama, bahwa walaupun pedoman penyusunan APBD belum terbit.

    Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

    Hal ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan APBD menjadi indikator untuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI.

    “Kami mengapresiasi DPRD atas kerjasamanya dalam memenuhi ketepatan waktu pada tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan tersebut,” kata Dedie.

    Masih kata Dedie, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota, Tahun 2023 adalah tahun terakhir periode kepemimpinan dirinya dan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

    Oleh karena itu, Bima-Dedie akan fokus pada Pencapaian Program Prioritas. Seperti diantaranya lanjutan pembangunan Masjid Agung sebesar Rp 29 Miliar, lanjutan pembangunan Sekolah Terpadu Kencana sebesar Rp 9 Miliar, penuntasan reduksi angkot di tengah kota sebesar Rp 581 juta serta lanjutan pembangunan Jalan R3 sebesar Rp 22 Miliar.

    “Adapula pembangunan Pedestrian Jalan Dewi Sartika sebesar Rp 10 Miliar, pembangunan Pedestrian Jalan A Yani (Dadali – Air Mancur) sebesar Rp 17 Miliar, pembangunan Kampung Wisata Santri Pagentongan dan Mulyaharja “Ubud of Bogor” sebesar Rp 5 Miliar dan lanjutan Pembangunan GOR Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Selatan, masing-masing sebesar Rp 5 Miliar,” paparnya.

    Tak berhenti disitu, ada pula program prioritas lainnya seperti pembebasan Tanah Kampung Sawah sebesar Rp 40 Miliar, lanjutan pembebasan Tanah R2 sebesar Rp 100 Miliar, lanjutan pembebasan Tanah R3 sebesar Rp 97 Miliar.

    Adapun untuk Pembangunan Jalan Layang MA. Salmun, Jembatan Otista, dan Lanjutan Pembangunan RSUD sedang diproses pengajuan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Adapun postur Rancangan KUA/PPAS 2023 terdiri dari pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,3 Triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1,1 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,2 Triliun. Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp 3,5 dan Pembiayaan Neto sebesar Rp 94 Miliar.

    “Melihat postur anggaran tersebut dapat kita pahami bahwa kemampuan keuangan kita masih terdapat selisih sebesar Rp 1 Triliun. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, kami siap membahas bersama dengan DPRD untuk mengevaluasi Rancangan KUA/PPAS ini dengan mempertimbangkan pemenuhan amanat peraturan perundangan,” beber Dedie.

    Pemenuhan-pemenuhan itu seperti alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 20 persen, anggaran kesehatan sebesar 10 persen, infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, program prioritas daerah dan kemampuan keuangan daerah.

    Bima Arya Dedie A. Rachim
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Raih Gold Pada SNI Award 2024, PLN Jakarta Buktikan Kinerja Terus Tumbuh

    11 Desember 2024
    Kota Bogor

    Berani Mencari Ilmu dan Pengalaman di Luar Kota Bogor

    16 Agustus 2022
    APBD

    Pemkot Bogor Alokasikan Dana BOS untuk Madrasah Rp5,3 Miliar

    19 Juni 2024
    Kota Bogor

    Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM

    20 November 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.