Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kunjungi PWI, Pemkot Bogor Sosialisasikan PSEL
    • Dedie Rachim Tinjau Tahap Akhir Pengujian Tanah Jalan di Batutulis
    • Bersama Pimpinan OPD, Dedie Rachim Bahas Persiapan Iduladha, HJB, Hingga Pelayanan Publik
    • Tingginya Curah Hujan, Dedie Rachim Tekankan Pengawasan dan Kepedulian Aparatur Wilayah
    • Sekolah Maung Dibuka di Kota Bogor, DPRD Jabar Minta Mekanisme Jelas
    • Gali Potensi Baru, Sukaresmi Mulai Kembangkan Produk UMKM
    • Jenal Mutaqin Tekankan Penanganan Jangka Panjang Solusi Banjir
    • Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kolom Penulis » Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?
    Daerah

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 20205 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Hingga kini pasca dua tahun ditetapkannya Peraturan Gubernur Banten No.31 Tahun 2018 mengenai penggratisan sekolah di tingkat SMA/SMK/SKhN. Namun nampaknya peraturan ini rasanya masih belum optimal dalam capaian, sehingga hasil yang sebelumnya dibayangkankan pun masih jauh dari pengharapan. Pendidikan gratis yang digaungkan, bak dua sisi mata pisau. Masyarakat tak lagi memikirkan biaya pendidikan yang membuat risau. Namun di sisi lain, dalam pendanaan pihak sekolah merasa galau.

    Dengan berdasarkan pada survei di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, pihak sekolah acap kali merasa kesulitan dalam biaya operasional. Anggaran yang di berikan pemerintah pada nyatanya kurang cukup untuk memenuhi kegiatan-kegiatan yang sifatnya memerlukan swadaya, misalnya Ekstrakurikuler serta Study Tour. Dalam kegiatan semacam itu diperlukan dana yang extra juga, namun anggaran dari pemerintah nampaknya kurang menyanggupi untuk itu, sedangkan sangat sulit untuk memperoleh dana dari pihak lain. Meski dalam pergub tersebut juga mengesahkan untuk sekolah menerima sumbangan, akan tetapi dalam hal ini pihak sekolah sangat merasa was-was, sehingga untuk meminta sumbangsih dari para wali murid pun dirasa mengkhawatirkan. Tidak hanya terpaku pada satu sekolah, akan tetapi pada faktanya tidak sedikit sekolah yang merasakan hal sama.

    Imbas dari penetapan regulasi ini terlihat sangat mencolok dalam segi finansial sekolah. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sekolah dituntut untuk menggantungkan keperluannya pada anggaran BOS, meski masih dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan, yang membuat sekolah merasa kelabakan. Walaupun dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pihak sekolah masih diperbolehkan untuk menerima uang yang sifatnya sumbangan. Namun nyatanya masih sedikit individu atau pihak swasta yang merasa berkewajiban dalam memajukan pendidikan sehingga sumbangan yang masuk pun tidaklah seberapa atau bahkan tidak ada. Padahal dalam memajukan pendidikan bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan pula tanggung jawab seluruh elemen di masyarakat sebagai salah satu syarat keberhasilan memajukan pendidikan.

    Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan gratis merupakan salah satu tanggung jawab yang wajib pemerintah tunaikan. Jika ditinjau dari persentasenya, hanya 20% dari anggaran APBD yang dialokasikan untuk pendidikan, padahal pendidikan memerlukan biaya operasional yang besar. Sehingga untuk mengandalkan pendanaan yang bersumber dari BOSDA saja dirasa belum cukup. Hal ini memaksa sekolah untuk lebih kreatif dalam mencari pendanaan dari cara lain, namun masih sangat disayangkan beberapa sekolah masih mengalami keterbatasan dalam hal tersebut. Sekolah masih cenderung menjadikan siswa/i nya sebagai pasar, dikarenakan anggaran BOSDA yang diberikan oleh pemerintah masih menghitung jumlah siswa/i yang berada di sekolah tersebut. Ditengah situasi seperti ini, seharusnya sekolah lebih bijak dalam memanfaatkan siswa/i nya sebagai potensi, sekolah harusnya mampu menjadi instansi kreatif yang diisi oleh individu-individu yang kreatif pula, dengan begitu diharapkan sekolah akan mendapatkan pendapatan tambahan untuk menutupi kekurangan dana untuk operasional sekolah.

    Selain itu, pembidikan sasaran pula dirasa masih kurang tepat. Sebab tak jarang si kaya mengecap pendidikan yang layak sedangkan si miskin tetap berkutat dalam belenggu kemiskinan. Pendidikan yang diyakini sebagai bentuk kehadiran negara, nampaknya masih mensekat-sekat masyarakat dalam peng-implementasiannnya. Anak-anak yang berasal dari keluarga mampu, bersekolah di satuan pendidikan yang di gratiskan. Sedangkan yang berasal dari keluarga kurang mampu, tidak jarang justru bersekolah di sekolah swasta yang notabennya tidak merasakan dampak baik dari regulasi tersebut, mereka masih diharuskan untuk membayar SPP setiap semesternya, sehingga bagi mereka pendidikan gratis masih sekedar menjadi slogan semata. Terlebih lagi tidak sedikit pula anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa tidak mengenyam pendidikan.

    Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan bahwa pada Maret 2020, kemiskinan di Banten menyentuh angka 775.990 jiwa. Dari angka tersebut, menurut Dewan Riset Daerah Provinsi Banten diketahui terdapat kurang lebih 312 ribu anak usia sekolah menengah yang tidak mengecap bangku pendidikan, alih-alih bersekolah justru setengah dari jumlah anak tersebut telah bekerja, dengan alasan klasik yakni keterbatasan ekonomi. Pendidikan gratis yang diprioritaskan untuk si miskin, dalam realitanya belum menepati janji. Sehingga fokus pemerintah terhadap penggratisan sekolah sebagai pemerataan pendidikan nampaknya belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya program pendidikan gratis dinilai sebagai angin segar bagi masyarakat tertentu yang merasakan dampak positif dari kehadiran program ini, namun tidak dapat dielakkan juga bahwa pada akhirnya timbul permasalahan dari kebijakan ini jika ditinjau dari sudut pandang lain, sudah sepatutnya kita juga tidak menutup mata serta telinga dari kekurangan serta permasalahan yang muncul akibat kebijakan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2018.

    Dalam menjalani regulasi ini, sudah semestinya pihak sekolah sudah mulai menjadikan peserta didik sebagai potensi, sehingga menciptakan sumber daya manusia yang mampu berinovasi dalam mencari jalur pendanaan selain mengandalkan dana dari pemerintah yang tidak mencukupi untuk operasional serta pembangunan sarana fasilitas, sehingga perkembangan kemajuan sekolah tidak tersendat dengan kurangnya dana dari pemerintah.
    Kemudian pemerintah juga harus lebih bijak dalam menentukan target, tidak membeda-bedakan antara Sekolah Negeri dan Swasta. Sebab jika pemerintah sudah merasa mampu dalam melaksanakan program sekolah gratis, maka seharusnya tidak ada yang di anak tirikan. Mengingat jika berpatokan pada aturan PPDB Tahun 2020 terdapat 15% kuota siswa untuk jalur afirmasi, itu berarti terdapat 85% siswa tergolong mampu yang merasakan program sekolah gratis, jumlah ini sudah sangat jelas tidak sepadan dan terkesan melenceng dari sasaran pendidikan gratis yang menjadikan siswa miskin sebagai target.

    Oleh : Deana Derawati (Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

     

    Banten Pendidikan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Festival Merah Putih 2025 Resmi Dibuka, Tandai Satu Dekade Perjalanannya di Bogor

    1 Agustus 2025
    Daerah

    Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Warga Ciomas Hill Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme

    18 Agustus 2024

    Pemkot Bogor Minta PT Galvindo Ampuh Serahkan Operasional Pasar TU

    24 Maret 2021
    Kesehatan

    Bupati dan Wakil Walikota Bogor Desak Pemprov DKI Segera Lockdown

    30 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.