Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    Daerah

    Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

    2 April 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD terhadap proyek pembangunan GOM Bogor Utara dan GOR Pajajaran, baru-baru ini.

    Sugeng menilai kritik tersebut tidak tepat sasaran dan cenderung melebar ke isu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD.

    Ia bahkan mengaku heran karena kritik yang disampaikan justru mengaitkan sidak dengan persoalan lain seperti BPJS dan penahanan ijazah.

    “Sebagai anggota DPRD Komisi I, menanggali dari KPP Bogor Raya ini yang mengkritisi sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPRD ke proyek pembangunan GOR, kok saya malah merasa aneh ya. Dibawa kemudian ke persoalan BPJS dan ijazah ditahan,” ujar Sugeng.

    Ia menegaskan, fungsi pengawasan merupakan mandat utama DPRD yang diberikan oleh undang-undang, termasuk dalam bentuk sidak terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah.

    “Tugas anggota DPRD salah satunya adalah aspek pengawasan penggunaan anggaran oleh satuan perangkat kerja. Itu adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam melaksanakan kewenangan itu termasuk melakukan sidak adalah tugas dan tanggung jawabnya serta hak daripada anggota DPR,” jelasnya.

    Menurut STS, sapaan akrabnya, pembangunan fasilitas olahraga di Kota Bogor tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama antara pemerintah kota dan DPRD.

    Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan.

    “Karena anggaran yang dipakai untuk melakukan pembangunan gedung gelanggang olahraga Kota Bogor itu adalah anggaran dari APBD. Jadi dalam aspek ini, DPRD selain karena tugasnya melakukan pengawasan, juga punya tanggung jawab memastikan APBD yang dibahas bersama itu berjalan on the track, tidak terjadi korupsi,” tegasnya.

    Ia juga menilai, sebagai kelompok aktivis, KPP Bogor Raya seharusnya turut memperkuat pengawasan, bukan justru mengaburkan fungsi tersebut dengan mengangkat isu yang tidak relevan.

    “Kalau sebagai aktivis mestinya bersama-sama mengawasi pembangunan GOR tersebut ya, bukan membiaskan fungsi pengawasan ini dengan mempersoalkan soal dikatakan tidak becus mengurus BPJS dan ijazah ditahan,” katanya.

    Menanggapi isu ijazah, Sugeng menegaskan bahwa kewenangan pendidikan tingkat SMA tidak berada di bawah pemerintah kota maupun DPRD Kota Bogor.

    “Ijazah ditahan itu setingkat SMA, sementara kewenangannya berada di bawah pemerintah provinsi. Kalau ijazah ditahan di SMP, bisa kita selesaikan,” jelasnya.

    Sementara terkait BPJS, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan ranah pemerintah pusat dengan mekanisme tersendiri.

    “Kalau terkait BPJS, BPJS itu adalah keputusan di tingkat pusat dan sudah ada mekanismenya. DPRD Kota Bogor merasa prihatin dengan banyaknya BPJS PBI yang kemudian di-suspend, yang dibatalkan, tapi itu keputusan pemerintah pusat. Apalagi dikaitkan dengan fungsi DPRD, karena kita pun sedang memperjuangkan, tetapi mekanismenya ada di pusat. Lebih tepat yang kemudian harus memperjuangkan ini adalah OPD, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang memiliki dan mengelola DTKSN. Mengapa DTKSN tersebut kemudian berubah? Itu yang harus dikomunikasikan.,” paparnya.

    STS juga mendorong KPP Bogor Raya untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan berbasis temuan di lapangan, bukan sekadar opini.

    “Saya justru berharap KPP Bogor Raya ini mengkritisi penggunaan anggaran dalam proyek-proyek pemerintah Kota Bogor, mengkritisi dengan konsisten. Kalau ada temuan disampaikan secara prosedural, kalau itu memang ada persoalan administratif bisa diperbaiki, tapi kalau sudah pidana laporkan. Ya dilaporkan,” ujarnya.

    Ia tengah meminta laporan hasil sidak dari Komisi IV DPRD untuk mengetahui secara detail temuan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran teknis atau penyimpangan spesifikasi.

    “Nah, dalam kaitan GOR ini, saya meminta juga informasi dari Komisi IV yang sidak, apa temuannya. Kalau temuannya memang masalah teknis ya, atau benar itu karena cuaca, ya kita maklumi. Tapi kalau temuannya ada dugaan mengurangi spesifikasi bahan ya, kemudian ada dugaan menyimpang daripada penggunaan bahan-bahan yang ditentukan sehingga nilai mutunya rendah, ya itu harus diproses dan dilaporkan, tahap-tahapannya kan ada,” bebernya.

    Sugeng juga meminta masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, untuk aktif menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum (APH) jika terdapat dugaan pelanggaran.

    “Nah dalam kaitan ini, saya berharap masyarakat bisa memberikan informasi termasuk NGO (Non-Governmental Organization) seperti KPP Bogor Raya ini. Kalau punya temuan sampaikan kepada APH,” jelasnya.

    “Kok kesannya malah jadi centeng ya, mengkritisi kerja yang sah menurut hukum, yang sah karena memiliki kewenangan dari DPRD justru dikritisi. Harusnya mengkritisi bersama, apakah di sini KPP Bogor Raya itu centeng daripada pihak pelaksana proyek atau pemenang lelang? Nah ini pertanyaan saya,” tandas STS.

    Beni Sitepu DPRD Kota Bogor GOM Bogor Utara GOR Pajajaran Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor KPP Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Kasus Covid-19 Tinggi, Kegiatan Belajar Tatap Muka Dibatalkan

    4 Januari 2021
    Kesehatan

    GoTo Donasikan Lebih dari 1.000 Konsentrator Oksigen bagi Faskes di Indonesia, 25 Unit Bagi Pemkot Bogor

    1 September 2021
    Pemerintahan

    Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi I dan Satpol-PP Sidak Minol Ilegal

    28 Februari 2025
    Kesehatan

    HIPMI-Dispora Wisuda Pengusaha Muda Milenial Batch 3, Ini Pesan Wali Kota Bogor

    28 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.