Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    • Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg
    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (5/2/2025) sore.

    Dalam kunjungannya, Hery ingin memastikan bahwa gas subsidi tetap tersedia dengan stok yang mencukupi.

    Hery, yang juga didampingi oleh instansi dan aparat wilayah terkait, mengungkapkan bahwa memang terjadi antrean yang cukup panjang di beberapa wilayah saat kebijakan pelarangan penjualan gas melon di tingkat pengecer diberlakukan.

    “Tapi di Kota Bogor, kalau dibandingkan dengan daerah lain, tidak begitu bergejolak. Hanya ada beberapa antrean di pangkalan yang masih dalam batas wajar,” ungkap Hery.

    Namun, kondisi tersebut tak berlangsung lama setelah adanya instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa gas tersebut bisa kembali dibeli di pengecer.

    “Sambil secara paralel nanti akan dievaluasi bagaimana pengaturan lebih lanjutnya. Sejauh ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan status pengecer dan penjual di toko atau warung menjadi sub pangkalan,” ujar Hery.

    Meski begitu, Hery menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut bertujuan baik, yaitu untuk mengeliminasi cacat kualitas sekaligus menata sistem niaga agar lebih baik.

    Perubahan istilah pengecer menjadi sub pangkalan juga merupakan salah satu solusi dalam tata kelola perniagaan yang lebih baik.

    Selain itu, masyarakat kini sudah kembali melakukan pembelian secara normal, baik di pangkalan maupun di sub pangkalan (pengecer).

    “Dari data Pertamina (yang bergabung dalam Hiswana Migas Bogor), kebutuhan gas LPG 3 kilogram di Kota Bogor mencapai sekitar 39 ribu tabung per hari dengan 38 agen, 740 pangkalan, dan sekitar 7 ribu pengecer atau sub pangkalan.”

    Dirinya juga mendapat informasi dari Pertamina bahwa saat ini para pengecer sedang didata. Mereka bisa menjadi sub pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

    “Para pengecer saat ini sedang didata sambil tetap diizinkan menjual. Jadi, kalau mau menjadi sub pangkalan, mereka harus mengajukan NIB melalui OSS,” ucap Hery.

    gas elpiji 3kg Hery Antasari Hiswana Migas Bogor Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Pertamina
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Budaya

    Tim Sukabumi Menangkan Sayembara Desain Gerbang yang Digelar Kota Bogor

    8 November 2022
    Kota Bogor

    Atlet Tembak Kota Bogor, Raih Prestasi di Ajang Nasional

    26 Desember 2019
    Kesehatan

    Blusukan Ke Kantor Kecamatan, Komisi I Berikan Apresiasi Untuk Camat dan Lurah se-Kota Bogor

    13 Agustus 2021
    Trending

    Korban Proyek TPT Muarasari Dapat Santunan dari Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

    19 Februari 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.