Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Pemkot Bogor Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna
    APBD

    Pemkot Bogor Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna

    15 Juni 20234 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Senin (12/6/2023) sore.

    Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor dan yang keempat adalah Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bogor tahun 2023 – 2053.

    Dalam Rapat Paripurna itu juga DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus menyampaikan Raperda yang disahkan menjadi Perda Kota Bogor tentang penyelenggaraan pemajuan kebudayaan Sunda yang disampaikan diawal rapat.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam penjelasannya menyampaikan, sepanjang tahun 2022 dilakukan berbagai upaya penanganan pandemi Covid-19 secara komprehensif tidak hanya dalam upaya pemulihan ekonomi, tapi juga penyediaan jaring pengaman sosial.

    Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial Bahan Bakar Minyak (Bansos BBM) kepada Pengemudi Ojek Online dan Pengemudi Angkutan Kota serta penciptaan lapangan kerja melalui Program Padat Karya.

    Realisasi Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai sebesar Rp 2,78 Triliun atau 98,69% dari Pagu Anggaran yang mencapai sebesar Rp 2,82 Triliun.

    Bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,64 Triliun, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 142,32 Miliar atau 5,38%.

    “Merujuk pada data realisasi APBD Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri, persentase Realisasi Pendapatan Kota Bogor ini lebih tinggi dari capaian realisasi pendapatan secara nasional yang berada pada angka 97,51%. Capaian realisasi belanja Kota Bogor ini juga lebih tinggi dari capaian realisasi belanja nasional yang berada pada angka 88,20%,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 yang telah dikeluarkan oleh BPK RI. Pencapaian ini  tentu adalah ikhtiar bersama Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor untuk secara terus menerus melakukan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah.

    Selanjutnya, Bima Arya juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman yang muncul akibat dari beberapa perubahan aturan yang terkait dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

    Raperda ini bertujuan untuk mengatur secara rinci mengenai prinsip-prinsip dan manfaat dalam penyelenggaraan rencana penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan permukiman di Kota Bogor.

    Penjelasan berikutnya yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.

    Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

    Kedua peraturan tersebut memberikan amanat bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    “Saat ini di Kota Bogor, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hal inovasi, penelitian, riset dan kajian dilaksanakan oleh Bappeda Kota Bogor. Sehingga berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Pemerintah Kota Bogor akan melaksanakan penggabungan BRIDA dengan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan,” katanya.

    Sehingga dengan demikian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tipe A.

    Penjelasan terakhir yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun 2023–2053.

    Raperda ini merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

    Raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

    “Raperda ini juga memuat penjelasan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan daerah tentang RPPLH Kota Bogor selama kurun waktu 30 tahun (2023-2053) dan di review 5 (lima) tahun sekali. Review dilakukan untuk menilai pencapaian hasil kemajuan dan kendala dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepastian hukum,” katanya.

    Selanjutnya, DPRD melalui  fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut.

    Dalam pandangan Bima Arya juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah serta telah memberikan Pemandangan Umum terhadap 4 (empat) Raperda yang disampaikan.

    “Kami mendukung dalam rangka Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Daerah. Semoga dengan Perda ini dapat semakin memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” harapnya.

    Bima Arya Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

    27 Februari 2020
    Internet

    Polink Gaul, Aplikasi Konsultasi Masalah Keluarga, Perempuan dan Anak

    3 Maret 2022
    Pemerintahan

    Pemkot Bogor Bahas Penyusunan Renstra dan Renja Setda Jabar

    26 Februari 2025
    Olahraga

    Kaka Tak Pernah Berkeinginan Hijrah dari San Siro

    24 April 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.