Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli
    Kesehatan

    Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli

    2 Mei 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) Kamis (2/04/2024). Acara yang digelar di Hotel Pulman Thamrin, Jakarta Pusat, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

    Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia. Dia mempertegas bahwa tujuan utama adalah menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

    Rencana penyusunan RPP PPPLH ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Namun, Menteri Siti Nurbaya mengakui bahwa proses penyusunan tidaklah mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan. Ia juga mencatat bahwa sejak awal, pada tahun 2015-2016, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menghadapi tantangan besar dalam menyusun aturan yang komprehensif.

    “Maka munculah PP tentang instrumen ekonomi lingkungan yaitu PP nomor 46 tahun 2017 itupun resistensi yang dihadapi cukup tinggi karena kita mengatur instrumen ekonomi lingkungan,” ujarnya.

    “Saya sangat paham sejak tahun 2009, sejak hadirnya undang undang tentang PPPLH ini sungguh tidak mudah untuk bisa dirangkum secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk bisa dilaksanakannya undang undang no 32 tersebut dalam bentuk aturan pelaksanaan yang komperhensif pada kenyataannya kita hadapi substansi yang sangat luas dan berat serta kompleks,” tambah Siti Nurbaya.

    Dalam konteks ini, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa RPP PPPLH menjadi penting sebagai panduan dalam pengelolaan sumber daya alam, mengingat melibatkan hampir seluruh sektor. Ia mengungkapkan bahwa mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32, yang menegaskan pentingnya RPP PPPLH sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

    “Sebetulnya mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pada pasal 10, dimana rencana pembangunan rencana panjang dan menengah itu wajib diisi dengan RPP PPLH ini,” kata Hanif Faisol.

    Menargetkan selesai pada bulan Juni atau Juli, Menteri Siti Nurbaya menekankan urgensi dari proses penyusunan RPP PPPLH ini sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan, mengingat momen krusial yang dihadapi, terutama dengan berakhirnya masa pemerintahan dan belum adanya RPP PPPLH hingga saat ini.

    “Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup tetap terjaga,” terangnya.

    RPP PPPLH ini juga diharapkan dapat memberikan arah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama, yaitu air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. Dengan adanya RPP ini, diharapkan seluruh kementerian memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan pengelolaan sumber daya alamnya, dengan batasan yang diberikan berdasarkan kekayaan alam di setiap pulau di Indonesia.

    “Jadi ini nanti akan diturunkan ke masing masing. Tadi Ibu Menteri sudah memberikan batasan batasan per pulau seperti Indonesia bagian timur memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan saat ini kondisi alamnya masih cukup besar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, penyusunan RPP PPPLH menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia dan memastikan bahwa tujuan keberlanjutan proses serta keselamatan mutu hidup tetap terjaga.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Dalami Kasus Dugaan Investasi Bodong dengan Modus Proyek Fiktif

    22 Juli 2024
    Kesehatan

    Penyelesaian Utang Pelanggan Bagian Kesepakatan PT SGC dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

    1 April 2021
    Kota Bogor

    Soal Swab Test, Atty Somaddikarya Prihatin Malah Dewan yang Disorot

    14 Mei 2020
    Kesehatan

    Korem dan Pemkot Terus Ajak Masyarakat Untuk Vaksin

    9 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.