BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri Direktur Umum (Dirum) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin. DPRD meminta proses pergantian direksi tidak mengganggu pelayanan publik sekaligus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah tersebut.
Komisi II DPRD Kota Bogor menyatakan menghormati proses administrasi yang saat ini tengah berjalan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun, mereka mengingatkan agar dinamika di level direksi tidak berdampak terhadap operasional perusahaan.
”Bagi kami di Komisi II, yang paling penting adalah jangan sampai proses pergantian atau kekosongan jabatan direksi ini mengganggu pelayanan, operasional, dan agenda pembenahan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegas Rifki, Rabu (5/8/2026).
Untuk menghindari terjadinya kevakuman kepemimpinan, Komisi II mengimbau Pemkot Bogor segera menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) atau mekanisme kepemimpinan yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting agar pengambilan keputusan strategis di tubuh Perumda PPJ tetap berjalan.
Di sisi lain, Komisi II juga meminta agar hasil evaluasi Dewan Pengawas (Dewas) terhadap kinerja direksi dan perusahaan menjadi bahan pertimbangan utama bagi KPM dalam menentukan langkah selanjutnya.
”Jangan hanya berhenti pada pergantian orang. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola, perbaikan kinerja keuangan, optimalisasi aset dan pasar, serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” tambahnya.
Komisi II turut mendorong agar setiap keputusan yang diambil Wali Kota Bogor sebagai KPM dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pergantian direksi dinilai diperlukan, DPRD berharap figur yang dipilih memiliki kompetensi, integritas, dan visi yang kuat untuk membenahi Perumda PPJ.
Selain itu, Komisi II memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses pergantian direksi tidak hanya menjadi penyelesaian administratif, tetapi juga menjadi bagian dari perbaikan fundamental perusahaan.
”Jangan sampai pasar hanya ramai oleh aktivitas perdagangan, tetapi BUMD-nya justru sepi dari prestasi. Sudah saatnya Perumda PPJ benar-benar berbenah, naik kelas, dan mampu memberikan dividen yang nyata untuk PAD Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Umum Perumda PPJ, Samsudin, dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kota Bogor. Pengunduran diri tersebut disebut-sebut menyusul adanya evaluasi menyeluruh yang dilakukan Dewan Pengawas beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut. Namun, ia belum menjelaskan alasan di balik keputusan Samsudin.
“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Denny menjelaskan, Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri tersebut diperkirakan diterbitkan pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan, Pemkot Bogor masih menunggu mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pengunduran diri maupun penentuan pengganti Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya masih menunggu keputusan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bogor.

