BOGOR – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun heran dengan sikap Wali Kota Solo yang juga kader PDI-P, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Gibran tak kunjung mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan, setelah resmi didaftarkan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) ke Komisi Pemilihan Umum oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Padahal, menurut Komarudin, tindakan Gibran sudah berani melawan aturan partai dan tidak tegak lurus untuk mendukung bakal pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang diusung PDI-P.
“Makanya, masa, kau telah berani lawan kita, tapi tidak berani kembalikan KTA. Hahaha. Lucu-lucu saja ini,” kata Komarudin, dikutip di laman Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Ia mengatakan, DPP telah mendelegasikan persoalan KTA Gibran kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo. Sejauh ini, DPP PDI-P masih menunggu perkembangan informasi dari Ketua DPC PDI-P Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo terkait hal itu.
Menurut Komar, Rudy juga sudah meminta dengan baik-baik agar Gibran segera mengembalikan KTA PDI-P.
“Kalau pulang, kembalikan KTA saja. Itu masih lebih soft ya. Itu yang sekarang lagi dikerjakan Rudy,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa partainya tidak akan menggunakan cara-cara ekstrem dengan memecat atau memberhentikan Gibran.
Namun dia menolak jika cara ini dianggap berbeda ketika memberhentikan Budiman Sudjatmiko dari PDI-P setelah menyatakan dukungan untuk Prabowo.
Komarudin menyadari, jika PDI-P memecat Gibran, maka timbul narasi seakan-akan dia menjadi korban dalam sengkarut internal politik.
“Ini manusia (Gibran) pandai menggunakan isu, informasi, playing victim. Jadi lagi cari celah supaya, pokoknya hal yang benar bisa diputar menjadi masalah. Kita tidak mau terjebak dalam cara-cara begitu. Karena itu merusak pikiran generasi yang akan datang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komarudin lah yang pertama kali menilai Gibran otomatis tak lagi menjadi kader PDI-P secara de facto.
Hal ini dinilai setelah Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seiringan dengan itu, DPC PDI-P Solo mengirimkan surat kepada Gibran. Isinya adalah agar Gibran mengembalikan KTA dan mengajukan permohonan mundur dari PDI-P.
Namun hingga kini tak ada kejelasan terkait tindaklanjut Gibran untuk mengembalikan KTA PDI-P.