Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Disanksi
    Kota Bogor

    Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Disanksi

    18 Juni 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Robby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

    Hasil patroli gabungan tersebut mendapati dua unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati batas waktu yang telah ditentukan pukul 21.00 WIB.

    Sementara itu satu kafe yang didatangi diapresiasi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro karena mengikuti imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

    Diketahui, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Cafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

    “Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB malam. Langsung kami lakukan tindakan, dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Bima Arya pada Kamis (17/6/2021) malam.

    Bima menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku.

    “Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus,” tambahnya.

    Bima menegaskan, pengetatan ini terpaksa harus diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia.

    Seperti diketahui, Kota Bogor mengalami ledakan kasus mencapai 204. Pemkot Bogor masih mendalami angka tersebut.

    Jadi menurut Bima, sebagian besar merupakan laporan dari wilayah dan indikasi kenaikan secara cepat itu kemungkinan ada.

    “Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.

    “Pertama, secara mikro kami perkuat posko-posko yang berada di RT/RW. Secara makro kita akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor. Selain itu patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain. Jangan sampai nanti cafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran,” terangnya.

    Susatyo juga mengapresiasi, cafe Zentrum yang disidak, setelah dilakukan pengecekan dirinya dihadapan karyawan menyampaikan amanat agar kepatuhan cafe ini dipertahankan sehingga membantu pemerintah dan Satgas Covid-19 Kota Bogor memutus penularan Covid-19.

    “Setelah dicek bill terakhir pukul 21.07 WIB, tidak didenda karena mematuhi peraturan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Saya nitip Protokol Kesehatan (Prokes)nya dipertahankan, jam tutupnya sudah disesuaikan dan harus dipertahankan juga. Terimakasih atas kepatuhannya,” ungkap Sustayo dilokasi Zentrum Cafe.

    Terpisah Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, pihaknya pada Jum’at (18/6/2021) ini memanggil dua pengelolaan cafe yang melanggar jam operasional yaitu See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

    “Yg melanggar dua. Yang satu Zentrum Cafe tidak jadi didenda, karena bukti bill terakhir pukul 21.07 WIB. Jadi hanya dibubarkan karyawan yang masih nongkrong juga dilakukan pembinaan ke manajemen nya agar tetap mematuhi aturan yang, termasuk jam operasional. Untuk See Look Red didenda Rp5 juta dan TrueColours denda juga sesuai pelanggarannya,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Gereja Kristen Indonesia (GKI)

    Hari ini Bima Arya, Mahfud MD dan Tito Karnavian Resmikan Gedung GKI di Kota Bogor

    10 April 2023
    Kesehatan

    Dewan Minta McD Disanksi Satgas Covid-19 Kota Bogor

    10 Juni 2021
    Hari Batik Nasional

    Meriahkan WWD dan Hari Batik, Ibu-ibu Jalan Kaki Kenakan Kain Batik

    4 Oktober 2022
    Kota Bogor

    Petakan Masalah Pelayanan Masyarakat Komisi IV Rapat Terbuka Dengan Kasi Kemas se-Kota Bogor

    26 Januari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.