Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    • Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Disanksi
    Kota Bogor

    Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Disanksi

    18 Juni 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Robby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

    Hasil patroli gabungan tersebut mendapati dua unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati batas waktu yang telah ditentukan pukul 21.00 WIB.

    Sementara itu satu kafe yang didatangi diapresiasi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro karena mengikuti imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

    Diketahui, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Cafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

    “Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB malam. Langsung kami lakukan tindakan, dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Bima Arya pada Kamis (17/6/2021) malam.

    Bima menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku.

    “Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus,” tambahnya.

    Bima menegaskan, pengetatan ini terpaksa harus diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia.

    Seperti diketahui, Kota Bogor mengalami ledakan kasus mencapai 204. Pemkot Bogor masih mendalami angka tersebut.

    Jadi menurut Bima, sebagian besar merupakan laporan dari wilayah dan indikasi kenaikan secara cepat itu kemungkinan ada.

    “Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.

    “Pertama, secara mikro kami perkuat posko-posko yang berada di RT/RW. Secara makro kita akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor. Selain itu patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain. Jangan sampai nanti cafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran,” terangnya.

    Susatyo juga mengapresiasi, cafe Zentrum yang disidak, setelah dilakukan pengecekan dirinya dihadapan karyawan menyampaikan amanat agar kepatuhan cafe ini dipertahankan sehingga membantu pemerintah dan Satgas Covid-19 Kota Bogor memutus penularan Covid-19.

    “Setelah dicek bill terakhir pukul 21.07 WIB, tidak didenda karena mematuhi peraturan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Saya nitip Protokol Kesehatan (Prokes)nya dipertahankan, jam tutupnya sudah disesuaikan dan harus dipertahankan juga. Terimakasih atas kepatuhannya,” ungkap Sustayo dilokasi Zentrum Cafe.

    Terpisah Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, pihaknya pada Jum’at (18/6/2021) ini memanggil dua pengelolaan cafe yang melanggar jam operasional yaitu See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

    “Yg melanggar dua. Yang satu Zentrum Cafe tidak jadi didenda, karena bukti bill terakhir pukul 21.07 WIB. Jadi hanya dibubarkan karyawan yang masih nongkrong juga dilakukan pembinaan ke manajemen nya agar tetap mematuhi aturan yang, termasuk jam operasional. Untuk See Look Red didenda Rp5 juta dan TrueColours denda juga sesuai pelanggarannya,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Tahu dan Tempe Kembali Kepasaran, Atang Sampaikan Solusi Menyelesaikan Masalah Kedelai

    25 Februari 2022
    Kota Bogor

    Pj Wali Kota Bogor Lantik Hanafi sebagai Pj Sekda, Gantikan Syarifah Sofiah

    2 Desember 2024
    Kota Bogor

    Hadiri Musrenbang Cibadak, Banu Bagaskara Soroti Persoalan Transportasi Publik

    15 Desember 2025
    Pilpres 2024

    Sukses Kawal Kelistrikan Debat Cawapres, PLN Gunakan Pasokan Listrik 5 Lapis di JCC Senayan

    30 Desember 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Fun Walk

    8 Juni 2026

    BOGOR – Memeriahkan ulang tahun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.