Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Disanksi
    Kota Bogor

    Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Disanksi

    18 Juni 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Robby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

    Hasil patroli gabungan tersebut mendapati dua unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati batas waktu yang telah ditentukan pukul 21.00 WIB.

    Sementara itu satu kafe yang didatangi diapresiasi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro karena mengikuti imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

    Diketahui, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Cafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

    “Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB malam. Langsung kami lakukan tindakan, dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Bima Arya pada Kamis (17/6/2021) malam.

    Bima menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku.

    “Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus,” tambahnya.

    Bima menegaskan, pengetatan ini terpaksa harus diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia.

    Seperti diketahui, Kota Bogor mengalami ledakan kasus mencapai 204. Pemkot Bogor masih mendalami angka tersebut.

    Jadi menurut Bima, sebagian besar merupakan laporan dari wilayah dan indikasi kenaikan secara cepat itu kemungkinan ada.

    “Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.

    “Pertama, secara mikro kami perkuat posko-posko yang berada di RT/RW. Secara makro kita akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor. Selain itu patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain. Jangan sampai nanti cafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran,” terangnya.

    Susatyo juga mengapresiasi, cafe Zentrum yang disidak, setelah dilakukan pengecekan dirinya dihadapan karyawan menyampaikan amanat agar kepatuhan cafe ini dipertahankan sehingga membantu pemerintah dan Satgas Covid-19 Kota Bogor memutus penularan Covid-19.

    “Setelah dicek bill terakhir pukul 21.07 WIB, tidak didenda karena mematuhi peraturan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Saya nitip Protokol Kesehatan (Prokes)nya dipertahankan, jam tutupnya sudah disesuaikan dan harus dipertahankan juga. Terimakasih atas kepatuhannya,” ungkap Sustayo dilokasi Zentrum Cafe.

    Terpisah Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, pihaknya pada Jum’at (18/6/2021) ini memanggil dua pengelolaan cafe yang melanggar jam operasional yaitu See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

    “Yg melanggar dua. Yang satu Zentrum Cafe tidak jadi didenda, karena bukti bill terakhir pukul 21.07 WIB. Jadi hanya dibubarkan karyawan yang masih nongkrong juga dilakukan pembinaan ke manajemen nya agar tetap mematuhi aturan yang, termasuk jam operasional. Untuk See Look Red didenda Rp5 juta dan TrueColours denda juga sesuai pelanggarannya,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Peringatan Harkopnas ke 75, Ini Harapan Petinggi KSU Karya Mandiri

    12 Juli 2022
    Kota Bogor

    Apeksi Outlook 2025, Yantie Rachim Dalam Personal Branding dan Public Speaking 

    23 Desember 2025
    Bacawalkot

    Koalisi Indonesia Maju Siap Dukung Dedie A Rachim di Bogor

    8 Agustus 2024
    Hukum

    604 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

    18 Agustus 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.