Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anita Primasari Mongan, SE. M.Si.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian terbesar dari aktifitas masyarakat di Kota Bogor.

    Oleh karena itu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah langkah yang tepat dilakukan oleh DPRD Kota Bogor
    Seperti dilaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 30 April 2021 lalu dengan agendanya antara lain menetapkan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah.

    Menurut Anita, maksud disusunnya Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan. Adapun dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

    Peraturan Daerah ini, sambung Anita, menjawab masalah utama Koperasi dan Usaha Mikro untuk tumbuh dan berkembang. Usaha besar dan BUMD mulai menjalin hubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Perda ini mengatur peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung, ungkap Politisi Partai Demoktrat ini.

    Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal . BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Landasan dan Asas, BAB III tentang Maksud dan Tujuan serta BAB IV mengatur tentang Ruang Lingkup.

    Sedangkan BAB V mengatur tentang Koperasi mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, antara lain mengatur tentang pembinaan kelembagaan, Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan, Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi. Selain itu, juga mengatur Usaha Koperasi, Gerakan Koperasi, dan Pendidikan Perkoperasian.

    Terkait Usaha Mikro, dalam Perda ini tertuang pada BAB VI mulai Pasal 13 sampai dengan Pasal 29, antara lain mengatur tentang Kriteria Usaha Mikro, Penumbuhan lklim Usaha, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha. Selain itu Bab ini juga mengatur tentang Kemitraan, Perizinan, Kesempatan Berusaha, Promosi Dagang, Dukungan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

    Pengembangan Usaha Mikro ini tertuang pada Pasal 24 antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro berupa: produksi dan pengolahan, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia wirausaha dan pameran produk Usaha Mikro.

    Adapun tentang Pembiayaan tertuang pada Pasal 29, antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi. Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan bagi Usaha Mikro antara lain meliputi kredit perbankan, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan hibah.

    • Anita Primasari Mongan, SE. M.Si.

    Pemberdayaan Koperasi sebagai wadah pengembangan Usaha Mikro diatur pada Bab VII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 32 antara lain mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi yaitu Pemerintah Daerah Kota mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro.

    Koperasi berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal bagi Koperasi. Pemberian insentif dan permodalan ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota. Selain itu, Bab ini mengatur Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.

    Terkait Kewajiban dan Larangan diatur pada Bab VIII Pasal 33 antara lain mengatur ; Setiap koperasi wajib memiliki domisili hukum yang tetap, memiliki izin usaha selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi, memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan survey kepuasan anggota minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun, menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke Wali Kota melalui Dinas dan Koperasi.

    Koperasi Wajib melaksanakan rapat anggota minimal 1 kali dalam 1 tahun. Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calon anggota.

    Adapun larangan tertuang pada Pasal 34 antara lain mengatur Koperasi dilarang melakukan persaingan tidak sehat, melakukan usaha yang tidak bersesuaian dengan kebutuhan dan atau kepentingan anggota dan melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip perkoperasian.

    Sementara itu Bab IX mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Bab X mengatur tentang Sanksi Administrasi tertuang pada Pasal 36 antara lain mengatur Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    ALTI

    Kejuaraan Lari Trail Pelajar Pertama Kali di Indonesia, Pemenang Dapat Japres

    22 Desember 2022
    Kota Bogor

    Kondisi Pasien Bocah Korban Tabrakan Moge Membaik

    18 Desember 2019
    Jawa Barat

    Cegah Penyebaran PMK, Masyarakat Dilarang Memberi Makan Rusa Istana

    24 Juni 2022
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.