Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tutup Akses Penambangan Emas Liar, Seorang Gurandil Dicocok Polres Bogor
    Kota Bogor

    Tutup Akses Penambangan Emas Liar, Seorang Gurandil Dicocok Polres Bogor

    5 Maret 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polres Bogor menutup pengolahan emas liar di Kecamatan Sukajaya. Operasi itu berhasil membekuk seorang pemilik pengolahan emas tradisional berinisial RA.

    Ia dibekuk saat melakukan aktivitas pengolahan bahan baku emas berskala besar di kawasan pegunungan di daerah Sukajaya.

    Petugas berhasil menemukan barang bukti yang diamankan berupa peralatan pengolahan emas sebagai berikut, 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar, 20 karung pasir dan tanah yang mengandung emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 buah kompresor, 6 buah dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 butir emas, timbangan dan alat perkakas.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan, penertiban penambangan tanpa izin ini merupakan program berkelanjutan pihak kepolisian, setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo pascabencana banjir bandang dan longsor di Bogor dan Lebak, Banten.

    “Ini program berkelanjutan dalam mengantisipasi eksploitasi alam secara masif dan tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam,” ujar Roland, Kamis (5/3/2020).

    Lanjut dikatakan Roland, disamping sebagai pemodal utama lubang emas, tersangka RA juga merupakan pemilik pengolahan emas secara tradisional.

    Aktivitas tersebut sudah dilakukan RA sejak lama. Dari hasil usahanya itu, RA mampu meraup keuntungan minimal Rp 30 juta per bulan.

    “Dia menerima pasir dan batu, yang mengandung emas dari para gurandil. Kemudian dia olah sendiri di tempatnya,” kata dia.

    Pasca-bencana alam di Bogor, pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pemilik tambang liar untuk menghentikan aktivitasnya. Namun rupanya, masih ada beberapa pengusaha tambang yang masih melakukan penambangan.

    “Makanya kita lakukan tindakan tegas dan sudah banyak yang sudah kita tutup paksa. Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus ini memberikan dampak positif bagi alam agar tidak terjadi bencana,” terangnya.

    Sementara akibat perbuatannya, RA ini dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jurnalis

    Angkat Tema ‘Transisi’, PFI Bogor Pamerkan Hasil Karya Jurnalistik di Alun-alun

    16 September 2022
    Kota Bogor

    Diduga Tertipu, Korban Transaksi Online Shop Fiktif Lapor Polisi

    6 Oktober 2022
    Kesehatan

    Anda Komorbid? Pemkot Bogor Buka Sentea Vaksin di Tujuh Titik

    6 September 2021
    Infrastruktur

    Komisi III Audiensi Dengan Hipjaskon Kota Bogor, Bahas Peningkatan Kualitas Infrastruktur

    3 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.