Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Izin Minol, Atty Somaddikarya Desak Dinas Serahkan Data Akurat Pelaku Usaha yang Kantongi Izin
    Kesehatan

    Soal Izin Minol, Atty Somaddikarya Desak Dinas Serahkan Data Akurat Pelaku Usaha yang Kantongi Izin

    27 Januari 20224 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor yang Atty Somaddikarya menyoroti persoalan minuman beralkohol (minol) yang menjadi buah bibir di Kota Bogor.

    Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Perindustrian (Diskop UKM-Perdagin) di ruang rapat komisi II DPRD Kota Bogor, Kamis (27/1/2021).

    Salah satunya membahas terkait izin penjualan minol yang marak dijajakan di kafe dan restoran, serta Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor.

    Sekretaris Komisi II itu pun meminta dinas dapat menunjukan bukti perizinan yang dikeluarkan tentang minol tersebut.

    “Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga diatas 45-55 persen kandungan alkoholnya,” katanya saat rapat.

    Apalagi, kata dia, dalam aturan kementrian perdagangan golongan B dan C diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Bogor oleh Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya, terkuak bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol diatas 5 persen.

    “Dengan begitu harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izinnya, harus dicabut. (Hal itu harus dilakukan) kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen,” jelas Atty.

    Pihaknya pun meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin untuk menyerahkan data sebagai bahan kajian dan evaluasi.

    Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran untuk memastikan perizinan penjualan minol.

    “Kita akan sidak dengan tidak menggunakan atribut kelembagaan (DPRD, red). Kalau sampai kita temukan di beberapa resto, kafe dan THM menjual minol diatas 5 persen, saya akan telepon wali kota langsung,” tegasnya.

    Jika hal itu terjadi, kata Atty, berarti ada kelonggaran bahkan kelengahan pengawasan dari eksekutif dan legislatif.

    “Kita harus duduk bersama, jangan sampai dinas mengeluarkan izin minolnya, tapi statement wali kota-nya berbeda,” imbuh Atty.

    Menurutnya, jika mengacu pada perwali 74 tahun 2015, sudah diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual minol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 keatas.

    Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat tersebut, sambung dia, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memiliki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C.

    Buatnya, hal itu menjadi sebuah kontradiksi lantaran Wali Kota Bogor menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin minol golongan B-C.

    “Ada satu (pelaku usaha, red) dikeluarkan izinnya (minol B-C) pada Agustus 2021. Data yang diterima dari penjualan minol di atas 5 persen, masih ada di salah satu resto yang punya izin. Ini menjadi fakta terbalik dengan pernyataan wali kota bahwa tidak akan memberi rekomendasi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor,” tukasnya.

    “Pasca kasus di salah satu THM yang infonya menuai keributan, pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai kafe resto dan THM akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan (rekomendasi) izin minol golongan B-C,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan membenarkan bahwa ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol golongan B-C. Ia beralasan, izin sudah keluar dengan dasar sesuai perwali nomor 74 tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki sertifikasi bintang tiga keatas.

    “Kalau jual (minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 tahun 2015, itu harus punya sertifikasi bintang 3 ke atas,” ujarnya.

    Di sisi lain, Ganjar menjelaskan bahwa penjualan minol meliputi beberapa rantai. Pertama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, kemudian sampai ke sub distributor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung.

    “Ini izinnya mereka dikeluarkan dari Kementrian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS). Kecuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C, saya bilang tadi, dikeluarkan dari daerah masing-masing,” kata Ganjar.

    Dari situ, mereka yang telah mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A).

    “SKPL-A ini lah yang dimiliki dan menjadi bekal, kita tidak bisa kontrol karena yang keluarkan kementerian. Si kafe resto ini, dia harus memiliki izin penjual langsung, kalau dia jual Golongan A, maka harus mengurus SKPL-A di Kemendag. Sementara kafe resto yang ada sekarang itu, kenapa nggak punya izin penjual langsung Golongan B-C, karena mereka tidak memiliki sertifikasi bintang 3,” tuntas Ganjar.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    APBD

    Jembatan Ledeng Berusia 100 Tahun Diperbaiki Lewat CSR

    1 November 2022
    Bus Listrik

    Bus Perumda Transportasi Pakuan Akan Dikonversi Jadi Bus Listrik

    22 September 2022
    Daerah

    Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

    10 Maret 2026
    Alam

    Bima Arya Resmikan Balai Warga Kampung Cikeas dan Panen Budidaya Ikan Hasil CSR Bank BJB

    19 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.