Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan PJJ, Walikota Dedie A. Rachim : Kesehatan dan Keselamatan Anak adalah Prioritas Utama
    • Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan
    • CFD Kota Bogor Kembali Dibuka, Jenal Mutaqin Tekankan Kenyamanan Warga dan Penataan UMKM
    • Wali Kota Bogor Imbau Warga Gunakan Masker Hadapi Abu Vulkanik
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Sidak Minyakita, Bima Arya Cek Ketersediaan dan Tertibkan Distribusi Sesuai Surat Edaran Mendag
    Kota Bogor

    Sidak Minyakita, Bima Arya Cek Ketersediaan dan Tertibkan Distribusi Sesuai Surat Edaran Mendag

    10 Februari 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan Minyakita di pasar tradisional, Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (10/2/2023).

    Sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan, Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023. Pada poin a disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

    Selanjutnya Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain dan pada poin C surat edaran itu disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari.

    Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Atep Budiman dan Perumda Pasar Pakuan Jaya, Bima Arya mendatangi satu persatu kios di dalam pasar.

    Dari hasil sidak, secara umum ketersediaan minyak goreng curah maupun premium di pasaran masih tersedia, hanya saja untuk ketersediaan Minyakita yang memiliki harga terjangkau dengan kualitas yang baik masih langka. Hanya ada beberapa toko yang baru saja mendapat kiriman Minyakita, namun ada pula toko yang kehabisan stok.

    Melihat kondisi di lapangan kemudian Bima Arya pun langsung melaporkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melalui sambungan telepon

    “Tadi saya kontak juga ke pak Menteri Perdagangan, beliau menjelaskan bahwa memang produksi kurang. Ditargetkan dalam waktu satu minggu, paling lambat dua minggu sudah bisa mencukupi,” ujarnya.

    Selain menemukan masih adanya toko yang kehabisan stok Minyakita, Bima Arya juga mendapat laporan bahwa ada distributor yang selama ini melakukan bundling Minyakita dengan produk lainya, seperti menjual paketan Minyakita dengan produk santan sehingga pembeli minyak mau tidak mau juga harus membeli santan.

    Mendapat laporan itu, Bima Arya langsung mendatangi distributor yang berada di Jalan MA Salmun dan menegur sekaligus menjelaskan tentang larangan membundling sesuai dengan surat edaran menteri perdagangan.

    “Jadi tadi kita telusuri langsung ke distributornya, saya tegur enggak boleh di bundling semua harus terpisah,” tegasnya.

    Selain pasokan yang kurang, kelangkaan Minyakita juga diduga disebabkan karena adanya peralihan konsumen minyak goreng premium ke Minyakita.

    Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi menyalurkan Minyakita ke supermarket melainkan ke pasar pasar tradisional.

    “Jadi diharapkan satu minggu dua minggu Minyakita kembali membanjiri, stoknya cukup dan sementara ini kita pastikan kita tertibkan berdasarkan surat edaran kementerian agar juga tidak dibundling,” katanya.

    Seorang pedagang bahan pangan di Pasar Kebon Kembang, Ponny mengatakan saat ini pembeli Minyakita pun dibatasi.

    “Satu toko cuma satu atau dua dus, satu dus isi 12, harga jual itu sudah ada HET nya Rp 14 ribu, kalau barang enggak susah banget sih, cuma dijatah saja,” katanya.

    Biasanya lanjut Ponny, ketika persediaan Minyakita habis, konsumen rumah tangga akan beralih ke minyak kemasan.

    “Kalau penjual mereka beralih ke minyak curah,” ujarnya.

    Atep Budiman Bima Arya Perumda Pasar Pakuan Jaya Zulkifli Hasan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dedie Rachim Apresiasi Akselarasi Pencetakan KTP-el

    11 Februari 2020
    Kesehatan

    Donor Darah, Atty Somaddikarya : Bentuk Peduli Kesehatan dan Sesama

    20 Februari 2021
    Kota Bogor

    Soal Swab Test, Atty Somaddikarya Prihatin Malah Dewan yang Disorot

    14 Mei 2020
    Kesehatan

    Permudah Pelayanan di Masa Pandemi, Disdukcapil Kota Bogor Luncurkan Drive Thru

    29 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.