Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    • Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak
    • Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum
    • Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot
    • Sambut Kapolresta Bogor Kota yang Baru, Dedie Rachim: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    Kota Bogor

    Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek mulai menunjukkan hasil. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rabu (8/7/2026), Dedie mengungkapkan sebanyak 213 angkutan kota (angkot) telah dibekukan dalam kurun 20 hari sejak aturan tersebut diberlakukan.

    Sidak yang dilakukan hanya didampingi ajudan itu bertujuan mengecek langsung progres pelaksanaan kebijakan pembatasan usia teknis angkutan perkotaan sekaligus memastikan target penataan transportasi berjalan sesuai rencana.

    “Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar melakukan atau menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 angkot,” ungkap Dedie kepada wartawan.

    Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah awal penataan angkutan umum agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Pemerintah Kota Bogor juga akan terus melakukan operasi terhadap angkot yang belum mematuhi aturan.

    “Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” terangnya.

    Selain mengevaluasi implementasi Perwali, Dedie juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, agar tidak lagi menerbitkan izin baru bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi Kota Bogor.

    “Karena sudah terlalu banyak. Hampir 7.000 angkot kabupaten yang menusuk jantung Kota Bogor. Jadi kami sedang bebenah, kalau kemudian Pak Gubernur, kemudian Kadishub-nya juga tidak merespon dengan positif, tentu permasalahan kemacetan Kota Bogor ini kan masih akan terus terjadi,” jelasnya.

    Dedie juga berharap Pemprov Jawa Barat mendukung pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) sebagai solusi transportasi massal yang terintegrasi di kawasan Bogor dan sekitarnya.

    “Saya sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa memperbaiki sistem transportasi di wilayah Bogor ini, terutama dengan nanti kami konsepsikan dengan Bus Rapid Transit (BRT). Jadi harapannya nanti kami juga ingin bukan hanya di wilayah Bandung Raya saja yang ada BRT-nya, tetapi di Kota Bogor juga ada BRT,” tambah Dedie didampingi Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

    Ia menjelaskan, konsep BRT nantinya diharapkan menggantikan layanan angkot pada sejumlah koridor, seperti rute Cisarua–Bogor–Depok maupun Leuwiliang–Bogor–Parung sehingga sistem transportasi menjadi lebih tertata.

    “Kan bisa begitu. Jadi penataan transportasi ini tidak bisa hanya Kota Bogor saja, tetapi juga Jawa Barat juga kami minta partisipasinya. Penertiban ada titik-titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kami akan mandiri, kami lakukan dulu. Kan enggak mungkin setiap kali operasi merepotkan teman-teman dari jajaran samping,” bebernya.

    Dedie menegaskan, kebijakan pembatasan usia teknis angkot merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah disusun bersama DPRD Kota Bogor melalui proses pembahasan yang panjang. Karena itu, seluruh pemilik angkot diminta mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kan Perda ini kan disusun bersama-sama dan dibahasnya di DPRD Kota Bogor. Jadi ya kami sebagai pelaksana dari aturan sudah dibuat, tentunya melalui proses yang panjang. Ada kajian akademis, ada diskusi-diskusi panjang, ada seminar, ada diskursus dan lain sebagainya, yang akhirnya mengerucut menjadi Perda,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembatasan usia angkot merupakan kesepakatan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi dan mengurangi kemacetan di Kota Bogor.

    “Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin,” pungkasnya.

    Dedie Rachim Dishub Kota Bogor Pemkot Bogor Sujatmiko Baliarto Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    APBD 2022 Kota Bogor Ditetapkan Rp 2,53 Triliun, Target PAD Rp 1,1 Triliun

    31 Januari 2022
    Kota Bogor

    Kembali Ditetapkan Sebagai ketua DPC, Ini Target PDI Perjuangan Kota Bogor

    8 Desember 2025
    Kota Bogor

    Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

    18 Juni 2026
    Daerah

    Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

    23 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Daerah

    Tirta Pakuan Tekan Angka Kebocoran Secara Komperhensif

    30 April 2026

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kebocoran air sebagai bagian…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.