Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    • Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    Kota Bogor

    Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek mulai menunjukkan hasil. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rabu (8/7/2026), Dedie mengungkapkan sebanyak 213 angkutan kota (angkot) telah dibekukan dalam kurun 20 hari sejak aturan tersebut diberlakukan.

    Sidak yang dilakukan hanya didampingi ajudan itu bertujuan mengecek langsung progres pelaksanaan kebijakan pembatasan usia teknis angkutan perkotaan sekaligus memastikan target penataan transportasi berjalan sesuai rencana.

    “Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar melakukan atau menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 angkot,” ungkap Dedie kepada wartawan.

    Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah awal penataan angkutan umum agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Pemerintah Kota Bogor juga akan terus melakukan operasi terhadap angkot yang belum mematuhi aturan.

    “Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” terangnya.

    Selain mengevaluasi implementasi Perwali, Dedie juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, agar tidak lagi menerbitkan izin baru bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi Kota Bogor.

    “Karena sudah terlalu banyak. Hampir 7.000 angkot kabupaten yang menusuk jantung Kota Bogor. Jadi kami sedang bebenah, kalau kemudian Pak Gubernur, kemudian Kadishub-nya juga tidak merespon dengan positif, tentu permasalahan kemacetan Kota Bogor ini kan masih akan terus terjadi,” jelasnya.

    Dedie juga berharap Pemprov Jawa Barat mendukung pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) sebagai solusi transportasi massal yang terintegrasi di kawasan Bogor dan sekitarnya.

    “Saya sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa memperbaiki sistem transportasi di wilayah Bogor ini, terutama dengan nanti kami konsepsikan dengan Bus Rapid Transit (BRT). Jadi harapannya nanti kami juga ingin bukan hanya di wilayah Bandung Raya saja yang ada BRT-nya, tetapi di Kota Bogor juga ada BRT,” tambah Dedie didampingi Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

    Ia menjelaskan, konsep BRT nantinya diharapkan menggantikan layanan angkot pada sejumlah koridor, seperti rute Cisarua–Bogor–Depok maupun Leuwiliang–Bogor–Parung sehingga sistem transportasi menjadi lebih tertata.

    “Kan bisa begitu. Jadi penataan transportasi ini tidak bisa hanya Kota Bogor saja, tetapi juga Jawa Barat juga kami minta partisipasinya. Penertiban ada titik-titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kami akan mandiri, kami lakukan dulu. Kan enggak mungkin setiap kali operasi merepotkan teman-teman dari jajaran samping,” bebernya.

    Dedie menegaskan, kebijakan pembatasan usia teknis angkot merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah disusun bersama DPRD Kota Bogor melalui proses pembahasan yang panjang. Karena itu, seluruh pemilik angkot diminta mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kan Perda ini kan disusun bersama-sama dan dibahasnya di DPRD Kota Bogor. Jadi ya kami sebagai pelaksana dari aturan sudah dibuat, tentunya melalui proses yang panjang. Ada kajian akademis, ada diskusi-diskusi panjang, ada seminar, ada diskursus dan lain sebagainya, yang akhirnya mengerucut menjadi Perda,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembatasan usia angkot merupakan kesepakatan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi dan mengurangi kemacetan di Kota Bogor.

    “Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin,” pungkasnya.

    Dedie Rachim Dishub Kota Bogor Pemkot Bogor Sujatmiko Baliarto Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Penataan Alun-alun Empang Dimulai, Pemkot Bogor Hadirkan Ruang Terbuka Hijau Bersejarah

    29 Juni 2026
    Kota Bogor

    KSU Karya Mandiri Distribusikan 2 Ton Paket Daging Lebaran

    21 Mei 2020
    Kota Bogor

    Dedie Rachim Tinjau Titik Akhir Trase BIRR di BNR

    27 Agustus 2025
    Kesehatan

    Tok! Pemerintah Tetapkan Pemilu 2024 Pada 14 Februari

    25 Januari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.