Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    • Luncurkan Simasda, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola Aset Demi Tingkatkan PAD
    • Soal Keributan di THM, Pemkot Bogor Bakal Evaluasi THM, Komisi I Panggil Sejumlah OPD
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    • Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang
    • Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    Kota Bogor

    Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek mulai menunjukkan hasil. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rabu (8/7/2026), Dedie mengungkapkan sebanyak 213 angkutan kota (angkot) telah dibekukan dalam kurun 20 hari sejak aturan tersebut diberlakukan.

    Sidak yang dilakukan hanya didampingi ajudan itu bertujuan mengecek langsung progres pelaksanaan kebijakan pembatasan usia teknis angkutan perkotaan sekaligus memastikan target penataan transportasi berjalan sesuai rencana.

    “Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar melakukan atau menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 angkot,” ungkap Dedie kepada wartawan.

    Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah awal penataan angkutan umum agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Pemerintah Kota Bogor juga akan terus melakukan operasi terhadap angkot yang belum mematuhi aturan.

    “Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” terangnya.

    Selain mengevaluasi implementasi Perwali, Dedie juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, agar tidak lagi menerbitkan izin baru bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi Kota Bogor.

    “Karena sudah terlalu banyak. Hampir 7.000 angkot kabupaten yang menusuk jantung Kota Bogor. Jadi kami sedang bebenah, kalau kemudian Pak Gubernur, kemudian Kadishub-nya juga tidak merespon dengan positif, tentu permasalahan kemacetan Kota Bogor ini kan masih akan terus terjadi,” jelasnya.

    Dedie juga berharap Pemprov Jawa Barat mendukung pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) sebagai solusi transportasi massal yang terintegrasi di kawasan Bogor dan sekitarnya.

    “Saya sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa memperbaiki sistem transportasi di wilayah Bogor ini, terutama dengan nanti kami konsepsikan dengan Bus Rapid Transit (BRT). Jadi harapannya nanti kami juga ingin bukan hanya di wilayah Bandung Raya saja yang ada BRT-nya, tetapi di Kota Bogor juga ada BRT,” tambah Dedie didampingi Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

    Ia menjelaskan, konsep BRT nantinya diharapkan menggantikan layanan angkot pada sejumlah koridor, seperti rute Cisarua–Bogor–Depok maupun Leuwiliang–Bogor–Parung sehingga sistem transportasi menjadi lebih tertata.

    “Kan bisa begitu. Jadi penataan transportasi ini tidak bisa hanya Kota Bogor saja, tetapi juga Jawa Barat juga kami minta partisipasinya. Penertiban ada titik-titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kami akan mandiri, kami lakukan dulu. Kan enggak mungkin setiap kali operasi merepotkan teman-teman dari jajaran samping,” bebernya.

    Dedie menegaskan, kebijakan pembatasan usia teknis angkot merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah disusun bersama DPRD Kota Bogor melalui proses pembahasan yang panjang. Karena itu, seluruh pemilik angkot diminta mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kan Perda ini kan disusun bersama-sama dan dibahasnya di DPRD Kota Bogor. Jadi ya kami sebagai pelaksana dari aturan sudah dibuat, tentunya melalui proses yang panjang. Ada kajian akademis, ada diskusi-diskusi panjang, ada seminar, ada diskursus dan lain sebagainya, yang akhirnya mengerucut menjadi Perda,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembatasan usia angkot merupakan kesepakatan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi dan mengurangi kemacetan di Kota Bogor.

    “Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin,” pungkasnya.

    Dedie Rachim Dishub Kota Bogor Pemkot Bogor Sujatmiko Baliarto Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Anak Buah AHY Jadi Korban Mafia Tanah di Bogor

    21 September 2024
    Kota Bogor

    Berbagi Takjil dan Live Cooking, 2.022 Porsi Nasi Goreng Kebuli Dibagikan Gratis

    19 April 2022
    Alam

    Jelang Ulang Tahun ke-45, Perumda Tirta Pakuan Ajak Punakarya Tanam Pohon Durian

    28 Maret 2022
    Kesehatan

    Aparatur Wilayah Diminta Ingatkan Warga Perketat Prokes

    10 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Bogor Flora Festival

    Hadiri Bogor Flora Festival, Dedie Rachim Ingin Event Tanaman Hias Masuk Kalender Tahunan Kota Bogor

    26 Agustus 2022

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Asosiasi Tanaman Hias Bogor Raya menggelar Bogor Flora…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.