BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek mulai menunjukkan hasil. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rabu (8/7/2026), Dedie mengungkapkan sebanyak 213 angkutan kota (angkot) telah dibekukan dalam kurun 20 hari sejak aturan tersebut diberlakukan.
Sidak yang dilakukan hanya didampingi ajudan itu bertujuan mengecek langsung progres pelaksanaan kebijakan pembatasan usia teknis angkutan perkotaan sekaligus memastikan target penataan transportasi berjalan sesuai rencana.
“Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar melakukan atau menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 angkot,” ungkap Dedie kepada wartawan.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah awal penataan angkutan umum agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Pemerintah Kota Bogor juga akan terus melakukan operasi terhadap angkot yang belum mematuhi aturan.
“Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” terangnya.
Selain mengevaluasi implementasi Perwali, Dedie juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, agar tidak lagi menerbitkan izin baru bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi Kota Bogor.
“Karena sudah terlalu banyak. Hampir 7.000 angkot kabupaten yang menusuk jantung Kota Bogor. Jadi kami sedang bebenah, kalau kemudian Pak Gubernur, kemudian Kadishub-nya juga tidak merespon dengan positif, tentu permasalahan kemacetan Kota Bogor ini kan masih akan terus terjadi,” jelasnya.
Dedie juga berharap Pemprov Jawa Barat mendukung pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) sebagai solusi transportasi massal yang terintegrasi di kawasan Bogor dan sekitarnya.
“Saya sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa memperbaiki sistem transportasi di wilayah Bogor ini, terutama dengan nanti kami konsepsikan dengan Bus Rapid Transit (BRT). Jadi harapannya nanti kami juga ingin bukan hanya di wilayah Bandung Raya saja yang ada BRT-nya, tetapi di Kota Bogor juga ada BRT,” tambah Dedie didampingi Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Ia menjelaskan, konsep BRT nantinya diharapkan menggantikan layanan angkot pada sejumlah koridor, seperti rute Cisarua–Bogor–Depok maupun Leuwiliang–Bogor–Parung sehingga sistem transportasi menjadi lebih tertata.
“Kan bisa begitu. Jadi penataan transportasi ini tidak bisa hanya Kota Bogor saja, tetapi juga Jawa Barat juga kami minta partisipasinya. Penertiban ada titik-titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kami akan mandiri, kami lakukan dulu. Kan enggak mungkin setiap kali operasi merepotkan teman-teman dari jajaran samping,” bebernya.
Dedie menegaskan, kebijakan pembatasan usia teknis angkot merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah disusun bersama DPRD Kota Bogor melalui proses pembahasan yang panjang. Karena itu, seluruh pemilik angkot diminta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kan Perda ini kan disusun bersama-sama dan dibahasnya di DPRD Kota Bogor. Jadi ya kami sebagai pelaksana dari aturan sudah dibuat, tentunya melalui proses yang panjang. Ada kajian akademis, ada diskusi-diskusi panjang, ada seminar, ada diskursus dan lain sebagainya, yang akhirnya mengerucut menjadi Perda,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan usia angkot merupakan kesepakatan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi dan mengurangi kemacetan di Kota Bogor.
“Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin,” pungkasnya.
