Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    • Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Ekonomi » Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    Daerah

    Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

    Perda ini lahir dari kesadaran bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

    “Dengan adanya Peraturan Daerah ini, menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Dedie Rachim.

    Perda ini secara komprehensif memuat kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung ekosistem kreatif.

    Selain itu, Perda juga mengatur perlindungan usaha dan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, permodalan, infrastruktur, standardisasi produk, promosi, dan sistem pemasaran, penetapan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pengembangan di Kota Bogor, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

    “Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah,” ujar Dedie Rachim.

    Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.

    Sebelum dilakukan pengambilan keputusan melalui persetujuan anggota DPRD, pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan hasil pembahasan.

    “DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

    Adityawarman menambahkan, laporan yang disampaikan Pansus merupakan hasil pembahasan mengenai penyelenggaraan, perlindungan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

    “Dari pembahasan tersebut, seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat setuju, sehingga Raperda ini disetujui untuk menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,” ucapnya.

    Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, mengatakan bahwa setelah Perda ini disetujui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan ekonomi kreatif secara lebih terarah. Secara umum, Perda ini terdiri atas 17 bab dan 59 pasal.

    “Sehingga ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan membantu para pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

    Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta membuka kesempatan dan peluang kerja.

    Adityawarman Adil Dedie A. Rachim DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti Ketua DPRD Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Anjing Pelacak Bantu Cari Korban Longsor yang Tertimbun

    4 Januari 2020
    Kota Bogor

    Usai Diresmikan, Dedie Rachim Cek Operasional Pasar Pamoyanan

    14 Desember 2023
    Kesehatan

    Komisi IV Minta Kehadiran Labkesda Bisa Dimaksimalkan

    11 Mei 2023
    Kota Bogor

    Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan

    1 Agustus 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.