Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    • Luncurkan Simasda, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola Aset Demi Tingkatkan PAD
    • Soal Keributan di THM, Pemkot Bogor Bakal Evaluasi THM, Komisi I Panggil Sejumlah OPD
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Ekonomi » Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    Daerah

    Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

    Perda ini lahir dari kesadaran bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

    “Dengan adanya Peraturan Daerah ini, menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Dedie Rachim.

    Perda ini secara komprehensif memuat kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung ekosistem kreatif.

    Selain itu, Perda juga mengatur perlindungan usaha dan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, permodalan, infrastruktur, standardisasi produk, promosi, dan sistem pemasaran, penetapan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pengembangan di Kota Bogor, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

    “Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah,” ujar Dedie Rachim.

    Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.

    Sebelum dilakukan pengambilan keputusan melalui persetujuan anggota DPRD, pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan hasil pembahasan.

    “DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

    Adityawarman menambahkan, laporan yang disampaikan Pansus merupakan hasil pembahasan mengenai penyelenggaraan, perlindungan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

    “Dari pembahasan tersebut, seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat setuju, sehingga Raperda ini disetujui untuk menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,” ucapnya.

    Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, mengatakan bahwa setelah Perda ini disetujui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan ekonomi kreatif secara lebih terarah. Secara umum, Perda ini terdiri atas 17 bab dan 59 pasal.

    “Sehingga ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan membantu para pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

    Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta membuka kesempatan dan peluang kerja.

    Adityawarman Adil Dedie A. Rachim DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti Ketua DPRD Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Tekan Angka Stunting, Pemkot Bogor Tingkatkan Potensi Tenaga Pendidik PAUD

    29 Agustus 2022
    Kesehatan

    Pembangunan Rampung, Perumda Tirta Pakuan Segera Operasikan Resevoir Jabaru

    21 Februari 2022
    Budaya

    Komitmen Dedie Rachim dalam Mengembangkan Warisan Budaya

    7 Agustus 2025
    Daerah

    Ika Moelan Resmi Terbentuk, Bima Arya Berikan Tiga Kunc

    10 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.