Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    • Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak
    • Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum
    • Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot
    • Sambut Kapolresta Bogor Kota yang Baru, Dedie Rachim: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Ekonomi » Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    Daerah

    Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

    Perda ini lahir dari kesadaran bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

    “Dengan adanya Peraturan Daerah ini, menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Dedie Rachim.

    Perda ini secara komprehensif memuat kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung ekosistem kreatif.

    Selain itu, Perda juga mengatur perlindungan usaha dan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, permodalan, infrastruktur, standardisasi produk, promosi, dan sistem pemasaran, penetapan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pengembangan di Kota Bogor, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

    “Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah,” ujar Dedie Rachim.

    Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.

    Sebelum dilakukan pengambilan keputusan melalui persetujuan anggota DPRD, pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan hasil pembahasan.

    “DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

    Adityawarman menambahkan, laporan yang disampaikan Pansus merupakan hasil pembahasan mengenai penyelenggaraan, perlindungan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

    “Dari pembahasan tersebut, seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat setuju, sehingga Raperda ini disetujui untuk menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,” ucapnya.

    Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, mengatakan bahwa setelah Perda ini disetujui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan ekonomi kreatif secara lebih terarah. Secara umum, Perda ini terdiri atas 17 bab dan 59 pasal.

    “Sehingga ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan membantu para pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

    Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta membuka kesempatan dan peluang kerja.

    Adityawarman Adil Dedie A. Rachim DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti Ketua DPRD Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Apresiasi

    Safari Jurnalistik PWI Kota Bogor, Bima Ajak Siswa Lebih Bijak Manfaatkan Media Sosial

    21 Februari 2023
    Kota Bogor

    Rangkaian Kegiatan HUT ke-80 RI di Kota Bogor

    16 Agustus 2025
    Apresiasi

    PPDI Apresiasi Pekan HAM Kota Bogor, Harap Dibangun Panti Disabilitas

    13 Desember 2022
    Kesehatan

    Bima Arya Benarkan HRS Dirawat di Bogor

    26 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Daerah

    Ceu Atty Ajak Warga Bogor Belanja di Warung Tetangga untuk Dukung UMKM

    16 Juli 2026

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.