Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    • ASN Pemkot Bogor Diminta Lawan Dugaan Pemerasan Berkedok Pencemaran Nama Baik
    • Kemampuan Keuangan Jadi Pertimbangan Pemkot Bogor Isi Posisi Dirum PPJ
    • Kontingen Kwarcab Kota Bogor Dilepas Menuju Jamnas XII, Bawa Semangat Persaudaraan
    • Inovasi SOLID Antarkan Kota Bogor Jadi Lokus Studi Lapangan PKA BPS 2026
    • Cibadak Bogor Punya ‘Kampung Berisik’, Sentra Wajan hingga Kerupuk Kulit
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Ekonomi » Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    Daerah

    Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

    8 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

    Perda ini lahir dari kesadaran bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

    “Dengan adanya Peraturan Daerah ini, menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Dedie Rachim.

    Perda ini secara komprehensif memuat kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung ekosistem kreatif.

    Selain itu, Perda juga mengatur perlindungan usaha dan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, permodalan, infrastruktur, standardisasi produk, promosi, dan sistem pemasaran, penetapan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pengembangan di Kota Bogor, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

    “Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah,” ujar Dedie Rachim.

    Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.

    Sebelum dilakukan pengambilan keputusan melalui persetujuan anggota DPRD, pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan hasil pembahasan.

    “DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

    Adityawarman menambahkan, laporan yang disampaikan Pansus merupakan hasil pembahasan mengenai penyelenggaraan, perlindungan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

    “Dari pembahasan tersebut, seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat setuju, sehingga Raperda ini disetujui untuk menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,” ucapnya.

    Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, mengatakan bahwa setelah Perda ini disetujui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan ekonomi kreatif secara lebih terarah. Secara umum, Perda ini terdiri atas 17 bab dan 59 pasal.

    “Sehingga ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan membantu para pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

    Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta membuka kesempatan dan peluang kerja.

    Adityawarman Adil Dedie A. Rachim DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti Ketua DPRD Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Kolaborasikan ‘Taleus’, Kota Bogor Jadi Percontohan Program Pengentasan Stunting

    25 Februari 2020
    Kesehatan

    Perumda Tirta Pakuan Geber Pembangunan Mata Air Kabandungan

    9 Februari 2022
    Kota Bogor

    Astaghfirullah! 55 Ribu Peserta BPJS PBI APBN Kota Bogor Dinonaktifkan

    12 Desember 2023
    Kesehatan

    Pembentukan FPI Baru Bahayan Negara, Atty Somaddikarya Dukung Maklumat Kapolri

    4 Januari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.