Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Penutupan Jalan » Pemkot Wanti-wanti Pengelola Mall Jambu Dua Terkait Akses Jalan Yang Ditutup
    Penutupan Jalan

    Pemkot Wanti-wanti Pengelola Mall Jambu Dua Terkait Akses Jalan Yang Ditutup

    22 Desember 20232 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menyampaikan somasi kepada PT. Graha Agung Wibawa sebagai pengelola mall jambu dua untuk segera membuka akses jalan umum ke Pasar Jambu Dua.

    Hal itu dilakukan Pemkot Bogor setelah mendapat beberapa laporan masyarakat terkait informasi adanya penutupan jalan dari arah jalan padjajaran menuju jembatan sungai Ciliwung ke arah pasar induk Jambu Dua.

    Bahkan, tim bantuan Hukum dan HAM Pemkot Bogor telah melakukan pengecekan lokasi tempat penutupan pada hari Kamis 21 Desember 2023 sore.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, tindakan menutup jalan akses warga menuju pasar Induk Jambu Dua yang biasa dilalui oleh warga dengan kendaraan roda dua, angkutan umum maupun jalan kaki merupakan tindakan semena-mena.

    “Masyarakat jadi terganggu, pihak mall Jambu Dua tanpa koordinasi dengan Pemkot Bogor langsung menutup dan ini merupakan tindakan semena-mena yang menghalang-halangi dengan sengaja atau tipu daya agar jalan tersebut terblokir,” ungkap Alma kepada wartawan pada Jum’at 22 Desember 2023.

    Alma menerangkan, pihaknya melihat sendiri jalan ditutup dan sekaligus mengingatkan dalam pasal 192 KUHP terkait sanksi pidana yang normanya berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    “Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” terang Alma.

    Alma menjelaskan, pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak Mall Jambu Dua ini akan ditindaklajuti dengan proses hukum.

    “Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” tegas Alma.

    Alma Wiranta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Apresiasi

    Kota Bogor Peroleh Emas Terbanyak di Cabor Beladiri Porprov 2022

    21 November 2022
    Kebudayaan

    Dedie A. Rachim dan Wamen Giring Tinjau Prasasti Batutulis Pasca Vandalisme

    21 Maret 2025
    Kesehatan

    Setelah Rugani, Giliran Matuidi yang Terjangkit Corona di Juventus

    19 Maret 2020
    Alam

    Jelang Ulang Tahun ke-45, Perumda Tirta Pakuan Ajak Punakarya Tanam Pohon Durian

    28 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.