Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kwarcab Kota Bogor Gelar Pramuka Pra Siaga
    • Siap Hadapi Porprov 2026, Kota Bogor Matangkan Persiapan
    • GOM Bogor Utara Rusak, DPRD dan Dispora Bahas Perbaikan Tahap Lanjutan
    • Bahas LKPJ 2025, Pansus DPRD Soroti Efektivitas Anggaran dan Layanan Publik
    • Pemkot Bogor Perkuat Pengelolaan Pertanahan untuk Percepat Peningkatan RTH
    • ALAPADU Wara Wiri, Deteksi Kompetensi ASN Pemkot Bogor
    • GOM Bogor Utara Rusak, DPRD dan Dispora Bahas Perbaikan Tahap Lanjutan
    • Bakal Urus Pertanahan, Disperumkim Kota Bogor Bakal Naik Status Jadi Tipe A
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Penutupan Jalan » Pemkot Wanti-wanti Pengelola Mall Jambu Dua Terkait Akses Jalan Yang Ditutup
    Penutupan Jalan

    Pemkot Wanti-wanti Pengelola Mall Jambu Dua Terkait Akses Jalan Yang Ditutup

    22 Desember 20232 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menyampaikan somasi kepada PT. Graha Agung Wibawa sebagai pengelola mall jambu dua untuk segera membuka akses jalan umum ke Pasar Jambu Dua.

    Hal itu dilakukan Pemkot Bogor setelah mendapat beberapa laporan masyarakat terkait informasi adanya penutupan jalan dari arah jalan padjajaran menuju jembatan sungai Ciliwung ke arah pasar induk Jambu Dua.

    Bahkan, tim bantuan Hukum dan HAM Pemkot Bogor telah melakukan pengecekan lokasi tempat penutupan pada hari Kamis 21 Desember 2023 sore.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, tindakan menutup jalan akses warga menuju pasar Induk Jambu Dua yang biasa dilalui oleh warga dengan kendaraan roda dua, angkutan umum maupun jalan kaki merupakan tindakan semena-mena.

    “Masyarakat jadi terganggu, pihak mall Jambu Dua tanpa koordinasi dengan Pemkot Bogor langsung menutup dan ini merupakan tindakan semena-mena yang menghalang-halangi dengan sengaja atau tipu daya agar jalan tersebut terblokir,” ungkap Alma kepada wartawan pada Jum’at 22 Desember 2023.

    Alma menerangkan, pihaknya melihat sendiri jalan ditutup dan sekaligus mengingatkan dalam pasal 192 KUHP terkait sanksi pidana yang normanya berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    “Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” terang Alma.

    Alma menjelaskan, pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak Mall Jambu Dua ini akan ditindaklajuti dengan proses hukum.

    “Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” tegas Alma.

    Alma Wiranta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Puri Harmoni Diduga Bangun WTP Ilegal, Curi Air Sungai Cileungsi Tanpa Izin

    30 Juli 2025
    Jawa Barat

    Kang Emil Bilang, Tahun Depan Iuran SPP SMA Sederajat Digratiskan

    18 Desember 2019
    Jawa Barat

    Kuatkan Ekonomi Mikro, Atty Somaddikarya Gagas Gerakan Belanja Tanpa Menawar di Pasar Tradisional

    17 November 2020
    Kampanye

    PDI Perjuangan Optimis Ready Mampu Wujudkan Harapan Warga Kota Bogor

    4 September 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.