Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Ajak Warga Budayakan Berolahraga dan Dukung Atlet di Porprov XV   
    • Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026
    • Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor
    • Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas
    • Pemkot Distribusikan 190.150 Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu
    • Hadapi Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Bogor Perkuat Penanganan dan Perlindungan Kesehatan Warga
    • Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
    • Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan PJJ, Walikota Dedie A. Rachim : Kesehatan dan Keselamatan Anak adalah Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Satpol PP Kota Bogor Bongkar Kios Miras di Jambu Dua 
    Kota Bogor

    Satpol PP Kota Bogor Bongkar Kios Miras di Jambu Dua 

    6 Agustus 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar bangunan semi permanen dan membuka segel toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jambu Dua pada Selasa, (06/08/2024).

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan tindakan ini dilakukan setelah kajian mendalam oleh timnya.

    “Bangunan ini sebelumnya telah disegel karena menjual miras. Namun, penjualan miras tetap berlangsung meski sudah disegel,” ujar Agustian.

    Ia menegaskan bahwa setelah pembongkaran, pihaknya akan memastikan bangunan tersebut tidak digunakan lagi untuk menjual miras. “Kami akan menata dan menjamin bahwa jika terbukti menjual miras tanpa izin lagi, kami akan membongkarnya kembali,” tegasnya.

    Menurut Agustian, peningkatan kasus tawuran dan kenakalan remaja di Kota Bogor diduga kuat dipicu oleh konsumsi alkohol. “Banyak pelaku tawuran dan kenakalan remaja mengonsumsi miras yang dibeli dari tempat-tempat seperti yang kami tertibkan ini,” jelasnya.

    Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor juga telah menutup beberapa lokasi penjualan miras lainnya, termasuk sebuah toko besar di Bogor Tengah. “Kami akan terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada penjualan miras tanpa izin, terutama di tempat-tempat yang mudah diakses,” tambah Agustian.

    Agustian mengakui bahwa meskipun ada laporan bahwa bangunan yang baru saja dibongkar masih menjual miras setelah penutupan, pengecekan di lokasi tidak menemukan miras. “Kami telah meminta mereka membuat pernyataan siap dibongkar jika menjual miras tanpa izin lagi,” ujarnya.

    Ia memastikan bahwa Satpol PP akan terus memantau dan siap membongkar jika ditemukan pelanggaran serupa. “Kami memberi kesempatan, tetapi akan bertindak tegas jika pelanggaran berulang. Kami berharap tindakan ini dapat menekan angka tawuran dan meningkatkan keamanan di Kota Bogor,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kasatpol PP Kota Bogor Miras Satpol PP
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Awas! Hari ini, Bogor Hujan Disertai Petir

    30 Desember 2020
    Bencana Alam

    Longsor Hantam Pemakaman di Bogor Selatan, Delapan Makam Rusak dan Jenazah Terbawa

    15 Mei 2025
    Kota Bogor

    Omzet Ratusan Juta, Pabrik Ganja Sintetis di Bogor Dikelola Pemuda

    31 Mei 2021
    Apresiasi

    Pramuka Kota Bogor Kibarkan Merah Putih di Tugu Kujang

    15 Agustus 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.