BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar bangunan semi permanen dan membuka segel toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jambu Dua pada Selasa, (06/08/2024).
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan tindakan ini dilakukan setelah kajian mendalam oleh timnya.
“Bangunan ini sebelumnya telah disegel karena menjual miras. Namun, penjualan miras tetap berlangsung meski sudah disegel,” ujar Agustian.
Ia menegaskan bahwa setelah pembongkaran, pihaknya akan memastikan bangunan tersebut tidak digunakan lagi untuk menjual miras. “Kami akan menata dan menjamin bahwa jika terbukti menjual miras tanpa izin lagi, kami akan membongkarnya kembali,” tegasnya.
Menurut Agustian, peningkatan kasus tawuran dan kenakalan remaja di Kota Bogor diduga kuat dipicu oleh konsumsi alkohol. “Banyak pelaku tawuran dan kenakalan remaja mengonsumsi miras yang dibeli dari tempat-tempat seperti yang kami tertibkan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor juga telah menutup beberapa lokasi penjualan miras lainnya, termasuk sebuah toko besar di Bogor Tengah. “Kami akan terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada penjualan miras tanpa izin, terutama di tempat-tempat yang mudah diakses,” tambah Agustian.
Agustian mengakui bahwa meskipun ada laporan bahwa bangunan yang baru saja dibongkar masih menjual miras setelah penutupan, pengecekan di lokasi tidak menemukan miras. “Kami telah meminta mereka membuat pernyataan siap dibongkar jika menjual miras tanpa izin lagi,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa Satpol PP akan terus memantau dan siap membongkar jika ditemukan pelanggaran serupa. “Kami memberi kesempatan, tetapi akan bertindak tegas jika pelanggaran berulang. Kami berharap tindakan ini dapat menekan angka tawuran dan meningkatkan keamanan di Kota Bogor,” pungkasnya.