Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Satpol PP Kota Bogor Bongkar Kios Miras di Jambu Dua 
    Kota Bogor

    Satpol PP Kota Bogor Bongkar Kios Miras di Jambu Dua 

    6 Agustus 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar bangunan semi permanen dan membuka segel toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jambu Dua pada Selasa, (06/08/2024).

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan tindakan ini dilakukan setelah kajian mendalam oleh timnya.

    “Bangunan ini sebelumnya telah disegel karena menjual miras. Namun, penjualan miras tetap berlangsung meski sudah disegel,” ujar Agustian.

    Ia menegaskan bahwa setelah pembongkaran, pihaknya akan memastikan bangunan tersebut tidak digunakan lagi untuk menjual miras. “Kami akan menata dan menjamin bahwa jika terbukti menjual miras tanpa izin lagi, kami akan membongkarnya kembali,” tegasnya.

    Menurut Agustian, peningkatan kasus tawuran dan kenakalan remaja di Kota Bogor diduga kuat dipicu oleh konsumsi alkohol. “Banyak pelaku tawuran dan kenakalan remaja mengonsumsi miras yang dibeli dari tempat-tempat seperti yang kami tertibkan ini,” jelasnya.

    Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor juga telah menutup beberapa lokasi penjualan miras lainnya, termasuk sebuah toko besar di Bogor Tengah. “Kami akan terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada penjualan miras tanpa izin, terutama di tempat-tempat yang mudah diakses,” tambah Agustian.

    Agustian mengakui bahwa meskipun ada laporan bahwa bangunan yang baru saja dibongkar masih menjual miras setelah penutupan, pengecekan di lokasi tidak menemukan miras. “Kami telah meminta mereka membuat pernyataan siap dibongkar jika menjual miras tanpa izin lagi,” ujarnya.

    Ia memastikan bahwa Satpol PP akan terus memantau dan siap membongkar jika ditemukan pelanggaran serupa. “Kami memberi kesempatan, tetapi akan bertindak tegas jika pelanggaran berulang. Kami berharap tindakan ini dapat menekan angka tawuran dan meningkatkan keamanan di Kota Bogor,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kasatpol PP Kota Bogor Miras Satpol PP
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jurnalisme

    Gelar UKJ di Bogor, IJTI dan Pemerintah Berharap Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

    12 Agustus 2023
    Kesehatan

    Untuk Ketiga Kali, Kota Bogor Raih Penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Madya

    31 Juli 2021

    Sidak Jembatan Otista, Ridwan Kamil : Bisa Jadi Icon Baru Kota Bogor

    22 Juli 2023
    Kota Bogor

    Bertandang ke PT Fajar Sarana Niaga, Perumda PPJ Belajar Olah Sampah

    30 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.