BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan pembatasan usia teknis angkutan kota (angkot) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Peraturan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Senin (15/6/2026) tersebut melarang angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Dedie mengatakan, penerbitan Perwali merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha transportasi untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan tersebut diberlakukan.
“Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” ujar Dedie.
Ia menegaskan, pemberlakuan aturan tersebut akan diikuti dengan operasi gabungan untuk memastikan tidak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun yang beroperasi di jalanan Kota Bogor.
“Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Secara resmi, mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, identitas angkutan, hingga pencabutan atribut kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Pemkot Bogor juga membuka kemungkinan penerapan sanksi lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” tegas Dedie.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak selama proses transisi berlangsung. Masukan dari pelaku usaha, pengemudi, maupun organisasi kemasyarakatan akan menjadi bahan evaluasi dalam penataan transportasi publik ke depan.
Dedie turut mengapresiasi peran aktif Organisasi Angkutan Darat dan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang telah memberikan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Ke depan, Pemkot Bogor akan melanjutkan proses penataan transportasi dengan menghitung kebutuhan riil jumlah angkutan umum serta melakukan evaluasi trayek yang ada. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem transportasi publik yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan bagi masyarakat Kota Bogor.
