Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    Daerah

    Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban

    15 Juni 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan pembatasan usia teknis angkutan kota (angkot) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

    Peraturan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Senin (15/6/2026) tersebut melarang angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk beroperasi di wilayah Kota Bogor.

    Dedie mengatakan, penerbitan Perwali merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha transportasi untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan tersebut diberlakukan.

    “Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” ujar Dedie.

    Ia menegaskan, pemberlakuan aturan tersebut akan diikuti dengan operasi gabungan untuk memastikan tidak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun yang beroperasi di jalanan Kota Bogor.

    “Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Secara resmi, mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” katanya.

    Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, identitas angkutan, hingga pencabutan atribut kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Pemkot Bogor juga membuka kemungkinan penerapan sanksi lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran.

    “Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” tegas Dedie.

    Meski demikian, Pemkot Bogor tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak selama proses transisi berlangsung. Masukan dari pelaku usaha, pengemudi, maupun organisasi kemasyarakatan akan menjadi bahan evaluasi dalam penataan transportasi publik ke depan.

    Dedie turut mengapresiasi peran aktif Organisasi Angkutan Darat dan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang telah memberikan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

    Ke depan, Pemkot Bogor akan melanjutkan proses penataan transportasi dengan menghitung kebutuhan riil jumlah angkutan umum serta melakukan evaluasi trayek yang ada. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem transportasi publik yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan bagi masyarakat Kota Bogor.

    Angkot Bogor Dedie A. Rachim Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025
    Kesehatan

    Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM

    23 Juli 2021
    Akses Jalan

    Dikeluhkan Warga, Bima Arya Cek Langsung Kemacetan di Bosowa Bina Insani

    10 Agustus 2023
    Kota Bogor

    Kadin dan Asosiasi Jasa Kontruksi Gelar Pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor

    24 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.