Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Matangkan Venue dan Maksimalkam Anggaran, Kota Bogor Pastilan Kesiapan Porprov XV 2026 Jabar
    • Pemkot Bogor Akan Kirim Karyawan Perumda Tirta Pakuan untuk Belajar Pengurangan Kehilangan Air di Korea
    • Banu Bagaskara Ajak Generasi Muda Suarakan Aspirasi Lewat Merah Muda Fest
    • ‎‎Sumpah Pemuda ke-98, Fajar Muhammad Nur Dorong Solusi 4 Persoalan Pemuda
    • EIGER Nature Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Wisata Petualangan Berbasis Konservasi
    • Gandeng Cipayung Plus, Polresta Bogor Kota Gelar Aksi Peduli Bencana Kemanusiaan
    • Semarak Sumpah Pemuda, Wanoja Kota Bogor Gelar Aksi Kemanusiaan
    • Jadi Venue Tenis Meja di Porprov, Kelurahan Cilendek Timur Lakukan Percepatan Persiapan GOR Yasmin
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Raperda RPPLH » DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru
    Raperda RPPLH

    DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru

    17 November 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (16/11) dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi.

    Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, masing-masing ketua tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas kedua Raperda tersebut dipersilahkan membacakan laporan hasil pembahasan Raperda.

    Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, Murtadlo, menyampaikan Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya. Karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun. Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

    “Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Murtadlo.

    Didalam Raperda RPPLH, terdapat 9 Bab yang memuat 18 pasal. Murtadlo, menekankan, didalam Raperda RPPLH yang terpenting adalah pelaksanaannya, dimana Raperda RPPLH memiliki tujuan untuk melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan dan terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.

    “Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” tutupnya.

    Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Said Mohamad Mohan, menyampaikan dalam laporannya bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan Masyarakat.

    Lebih lanjut, Mohan menyampaikan beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Transportasi, diantaranya adalah terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif. Menurutnya, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

    “Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelas Mohan.

    Namun, Mohan juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38. Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

    “Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” pungkasnya.

    Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua Raperda menjadi Perda baru di Kota Bogor yang kemudian akan dilembardaerahkan.

    Atang Trisnanto Juru bicara tim Pansus Raperda RPPLH Juru Bicara Tim Pansus Raperda tentang Transportasi Ketua DPRD Kota Bogor Murtadlo Said Mohamad Mohan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    BMKG Stasiun Citeko, Cisarua : Curah Hujan Ekstrim Pertama Sejak Kemarau Tahun 2020

    22 September 2020
    Budaya

    Babakti dan Ngumbah Kujang Meriahkan HJB ke-540

    23 Juni 2022
    Kesehatan

    Kuy! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Besok Ditutup

    25 Februari 2021
    Kota Bogor

    Siap Hadapi Porprov 2026, Kota Bogor Matangkan Persiapan

    9 April 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.