Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Korvey Kementerian LH, Dewan Soroti Drainase yang Ditata Kembali Dipenuhi Sampah
    • Dedie Rachim Ingatkan Semua Truk Proyek Masuk Jalan dalam Kondisi Bersih
    • Menteri LH dan Forkopimda Korvey di Pusat Kota Bogor, DPRD Soroti Sampah Drainase
    • Soroti BPJS PBI, Atty Somaddikarya : Rakyat Jangan Takut Berobat Karena Administrasi
    • Pemkot Siap Kolaborasi dengan PT LRT Jakarta Kembangkan Transportasi Perkotaan
    • Perkuat Tata Kelola, RSUD Kota Bogor Resmikan Tiga Unit Kerja
    • Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah
    • Peringati HPN 2026, PWI Kota Bogor Akan Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Wartawan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi
    Kesehatan

    Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi

    11 Juni 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dalam persidangan kasus swab tes Covid-19 RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6) lalu, terdakwa Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan dan menganggap Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong dalam kasus ini.

    Jaksa sendiri menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dan masing-masing terdakwa AT dan HA dengan 2 tahun penjara.

    Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor, 26 November 2020, telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19.

    Sehingga pada 28 November lalu, harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

    Menurut Alma, proses hukum yang berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai bentuk mencari keadilan. Sebab peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS UMMI, tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu, akan dinilai oleh Majelis Hakim sebagai kausalitas atau conditio sine a quanon.

    Sehingga berujung pada pelaporan RS UMMI Bogor, kata dia, sudah melalui pertimbangan tim hukum Pemkot Bogor.

    “Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan, bersama empat saksi dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim, pastinya akan dinilai kesesuaian dan apakah berkaitan,” katanya, Jumat (11/6).

    “Oleh karenanya untuk mencari kebenaran materil sesuangguhnya sebagai fakta sidang tidak bisa dipelintir begitu saja dengan cara asumsi para terdakwa. Karena hakim, panitera dan jaksa mencatat apa yang disampaikan Bima Arya.” ujarnya.

    Selain kasus ini, sambung Alma, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan secara pidana pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

    Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe. Sehingga bukan hanya yang terjadi di RS UMMI.

    “Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh. Dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif adalah tindakan konkret,” tukasnya.

    Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor. Keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

    “Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya,” tandas Alma.

    “Namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan,” jelasnya.

    Tentunya sesuai kaidah rule of law, kedudukan Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

    Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif.

    “Karena sampai saat ini tiga status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Non Alam dan Tanggap Darurat Covid-19,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Golkar Kota Bogor Optimis Raih 10 Kursi di Pileg 2024

    12 Mei 2023
    Diskusi

    Siapkan Generasi Emas, Dedie Rachim Ajak Mahasiswa Melestarikan Lingkungan

    8 Desember 2022
    Kesehatan

    Percepat Penanganan Covid-19, RS Lapangan Diresmikan

    18 Januari 2021
    Kesehatan

    Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Aliansi Muslim Kota Bogor

    9 Juni 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.