Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    • Kritik MBG Pemerintah di Forum Public Pulse: “Jangan Alihkan Dana Pendidikan, Tiru Mustika Rasa Bung Karno!”
    • Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor
    • Hadir di Stadion Pakansari, Jenal Mutaqin Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia
    • Ketua PWI Kota Bogor Dilarang Parkir di Depan Kantornya Sendiri, Aksi Petugas Parkir Valet Restoran Aroem Dikecam
    • Upaya Pemkot Bogor Menghadapi Dampak Kemarau Panjang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi
    Kesehatan

    Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi

    11 Juni 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dalam persidangan kasus swab tes Covid-19 RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6) lalu, terdakwa Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan dan menganggap Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong dalam kasus ini.

    Jaksa sendiri menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dan masing-masing terdakwa AT dan HA dengan 2 tahun penjara.

    Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor, 26 November 2020, telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19.

    Sehingga pada 28 November lalu, harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

    Menurut Alma, proses hukum yang berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai bentuk mencari keadilan. Sebab peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS UMMI, tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu, akan dinilai oleh Majelis Hakim sebagai kausalitas atau conditio sine a quanon.

    Sehingga berujung pada pelaporan RS UMMI Bogor, kata dia, sudah melalui pertimbangan tim hukum Pemkot Bogor.

    “Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan, bersama empat saksi dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim, pastinya akan dinilai kesesuaian dan apakah berkaitan,” katanya, Jumat (11/6).

    “Oleh karenanya untuk mencari kebenaran materil sesuangguhnya sebagai fakta sidang tidak bisa dipelintir begitu saja dengan cara asumsi para terdakwa. Karena hakim, panitera dan jaksa mencatat apa yang disampaikan Bima Arya.” ujarnya.

    Selain kasus ini, sambung Alma, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan secara pidana pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

    Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe. Sehingga bukan hanya yang terjadi di RS UMMI.

    “Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh. Dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif adalah tindakan konkret,” tukasnya.

    Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor. Keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

    “Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya,” tandas Alma.

    “Namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan,” jelasnya.

    Tentunya sesuai kaidah rule of law, kedudukan Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

    Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif.

    “Karena sampai saat ini tiga status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Non Alam dan Tanggap Darurat Covid-19,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Komisi IV DPRD Kota Bogor Sepakati Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bersama Rumah Sakit se-Kota Bogor

    22 Januari 2026
    Kesehatan

    80 ASN Kota Bogor Ikuti Bimtek CHSE

    2 Desember 2020
    Pembangunan

    Sekda Minta Pembangunan Gedung Baru RSUD Rampung Tepat Waktu

    19 Oktober 2023
    Kesehatan

    Pilih Syarifah jadi Sekda, Bima Bantah Muluskan Rencana Pemekaran Kota Bogor

    1 Oktober 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.