Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi
    Kesehatan

    Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi

    11 Juni 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dalam persidangan kasus swab tes Covid-19 RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6) lalu, terdakwa Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan dan menganggap Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong dalam kasus ini.

    Jaksa sendiri menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dan masing-masing terdakwa AT dan HA dengan 2 tahun penjara.

    Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor, 26 November 2020, telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19.

    Sehingga pada 28 November lalu, harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

    Menurut Alma, proses hukum yang berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai bentuk mencari keadilan. Sebab peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS UMMI, tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu, akan dinilai oleh Majelis Hakim sebagai kausalitas atau conditio sine a quanon.

    Sehingga berujung pada pelaporan RS UMMI Bogor, kata dia, sudah melalui pertimbangan tim hukum Pemkot Bogor.

    “Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan, bersama empat saksi dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim, pastinya akan dinilai kesesuaian dan apakah berkaitan,” katanya, Jumat (11/6).

    “Oleh karenanya untuk mencari kebenaran materil sesuangguhnya sebagai fakta sidang tidak bisa dipelintir begitu saja dengan cara asumsi para terdakwa. Karena hakim, panitera dan jaksa mencatat apa yang disampaikan Bima Arya.” ujarnya.

    Selain kasus ini, sambung Alma, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan secara pidana pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

    Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe. Sehingga bukan hanya yang terjadi di RS UMMI.

    “Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh. Dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif adalah tindakan konkret,” tukasnya.

    Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor. Keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

    “Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya,” tandas Alma.

    “Namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan,” jelasnya.

    Tentunya sesuai kaidah rule of law, kedudukan Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

    Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif.

    “Karena sampai saat ini tiga status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Non Alam dan Tanggap Darurat Covid-19,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Forum

    Bapenda Kota Bogor Gelar Konsultasi Publik Soal Pelayanan Pajak dan Retribusi

    30 November 2022
    Kesehatan

    Nakes Masih Kurang, RS Lapangan Belum Maksimal Beroperasi

    15 Januari 2021
    Event

    Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Barebow

    16 Oktober 2023
    Kesehatan

    Setelah Cikeas, Sindangsari Diajukan Program Bedah Kampung

    5 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.