BOGOR – Sebuah kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah diduga belum memperpanjang pajak kendaraan dan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sejak Desember 2021.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi warga yang diunggah akun media sosial bogor.issue. Dalam unggahan itu terlihat sebuah truk dinas bernomor polisi F 8041 A yang masih menggunakan pelat nomor dengan masa berlaku 12-21.
Temuan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam menjalankan tertib administrasi, khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” kata Ardi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ardi, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, sebagai instansi pemerintah yang mengelola anggaran daerah setiap tahun, seharusnya biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan dapat dianggarkan dan dipenuhi tepat waktu.
Ardi juga mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, kendaraan operasional itu berpotensi melanggar aturan lalu lintas serta dapat mencoreng citra Pemerintah Kota Bogor di mata publik.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ardi mendesak Disperumkim segera melakukan audit aset dan administrasi kendaraan dinas secara menyeluruh. Inventarisasi diperlukan untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami kondisi serupa.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” ujarnya.
Selain itu, Ardi meminta dilakukan investigasi internal terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga saat ini. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian maupun kesalahan pengelolaan anggaran.
“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkasnya

