Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut
    • Permudah Akses dan Pelayanan, Kecamatan Bogor Selatan Kini Punya Sahabat Bosel
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Internasional
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Pemkot Bogor Dorong Terobosan Creative Financing
    • Sosialisasi Berehan, Permudah ASN Menabung untuk Berkurban
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Internasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Kota Bogor

    Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan

    9 Juni 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Sebuah kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah diduga belum memperpanjang pajak kendaraan dan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sejak Desember 2021.

    Dugaan tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi warga yang diunggah akun media sosial bogor.issue. Dalam unggahan itu terlihat sebuah truk dinas bernomor polisi F 8041 A yang masih menggunakan pelat nomor dengan masa berlaku 12-21.

    Temuan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam menjalankan tertib administrasi, khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas.

    “Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” kata Ardi, Selasa (9/6/2026).

    Menurut Ardi, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, sebagai instansi pemerintah yang mengelola anggaran daerah setiap tahun, seharusnya biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan dapat dianggarkan dan dipenuhi tepat waktu.

    Ardi juga mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, kendaraan operasional itu berpotensi melanggar aturan lalu lintas serta dapat mencoreng citra Pemerintah Kota Bogor di mata publik.

    Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ardi mendesak Disperumkim segera melakukan audit aset dan administrasi kendaraan dinas secara menyeluruh. Inventarisasi diperlukan untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami kondisi serupa.

    “Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” ujarnya.

    Selain itu, Ardi meminta dilakukan investigasi internal terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga saat ini. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian maupun kesalahan pengelolaan anggaran.

    “Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkasnya

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    FMP

    Festival Merah Putih 2022 Diharapkan Tingkatkan Rasa Nasionalisme

    29 Agustus 2022
    Kesehatan

    Mayat Wanita dalam Plastik Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Konsumsi Sabu-sabu

    11 Maret 2021
    Informasi

    Diskominfo Kota Bogor Gelar Bimtek KIM dan Pemanfaatan Medsos

    23 Mei 2025
    Pemerintahan

    Komisi IV DPRD Kota Bogor, Tagih Laporan Program Tebus Ijazah

    9 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.