BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar acara konsultasi publik tahun 2022 di aula kantornya, pada Selasa (29/11/2022).
Sejumlah saran dan masukan berkaitan dengan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan oleh stakeholder yang hadir dalam forum.
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menjelaskan, kegiatan ini telah diamanatkan oleh peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sejak tahun 2017.
Namun, pihaknya baru menyelenggarakan konsultasi publik di tahun ini. Mengingat sebelumnya atau dua tahun terakhir masa pandemi Covid-19, di mana ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Deni menjelaskan, dalam forum ini Bapenda menyerap saran dan masukan dari stakeholder untuk menjadi bahan perbaikan ke depan pelayanan yang ada di instansinya.
“Konsultasi publik sendiri tujuannya adalah mendengar dari stakeholder kita Bapenda. Kita mengundang beberapa wajib pajak. Ada dari hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah dan reklame. Juga Indomaret dan Alfamart,” ujarnya.
Selain dari para wajib pajak, forum ini juga dihadiri oleh kalangan akademisi dari Universitas Pakuan dan IPB University. Termasuk dari bank bjb.
Ia menyebut saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan ke depan instansinya menjadi hal yang penting. Kendati pihaknya telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 dan hasil survei dalam pelayanan dan kepastian penyelesaian pelayanan menunjukkan sangat memuaskan di angka 93,48 persen.
“Tapi kita tidak berhenti di situ, namanya pelayanan pasti ada kekurangan-kekurangan, itu kalau kita terlena di situ, kita jadi merasa terbaik, padahal masih ada kekurangan. Nah kekurangan ini yang kita dengar dari stakeholder,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa catatan untuk perbaikan yang mengemuka dalam forum konsultasi publik. Baik itu berkaitan dengan kebijakan ataupun teknis pelayanan.
“Tadi ada masalah teknis dan kebijakan. Kalau masalah teknis kita bisa berikan penjelasan dan bisa dicarikan solusi. Tapi kalau masalah kebijakan karena pajak dan retribusi itu sudah given berdasarkan undang-undang. Jenis pajaknya, jenis retribusinya, termasuk tarifnya, jadi kita nggak bisa menambah atau mengurangi jenis dan tarif yang sudah ditentukan,” papar Deni.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini, lanjut dia, tinggal menunggu lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan diberlakukan pada tahun 2024.
“Jadi UU HKPD turunnya ke perda pajak daerah dan retribusi daerah yang tahun depan (2023) kami usulkan ke Bapemperda DPRD Kota Bogor,” pungkasnya.