BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat suara terkait penggunaan strobo pada kendaraan dinas milik pejabat daerah yang tidak dalam kondisi darurat. Menurutnya, pemakaian strobo seharusnya hanya dilakukan saat keadaan urgent dan bukan untuk penggunaan sehari-hari.
“Ya, sebetulnya dalam konteks darurat itu (pasang strobo) mungkin bisa dipahami ya. Kalau dalam keadaan biasa, nggak usah lah,” kata Bima Arya kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Bima bahkan menyebut bahwa pengawalan (patwal) pun sebaiknya tidak dilakukan jika tidak benar-benar diperlukan. “Jangankan strobo, patwal saja dalam keadaan biasa tidak terlalu urgent. Jadi patwal dan strobo itu sebetulnya harus kondisinya emergency atau ada kedaruratan, perlu ada yang dikejar atau lain-lain,” tegasnya.
Pernyataan Wamendagri ini muncul setelah sorotan publik terhadap mobil dinas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 berwarna putih miliknya dimodifikasi menyerupai kendaraan patroli Dinas Perhubungan (Dishub), lengkap dengan stiker biru-putih khas Dishub dan lampu strobo di bagian atas.
Menanggapi hal itu, Jenal mengaku sengaja mengubah tampilan mobil dinasnya demi membantu mengurai kemacetan akibat penumpukan angkot di Kota Bogor. “Ini saya ubah pertama karena cita-cita saya menjadi anggota Dishub. Kedua supaya sekalian bisa mendorong (mengurai) angkot,” ujar Jenal.
Tak hanya mobil, motor dinas Jenal juga turut dimodifikasi dengan tampilan menyerupai motor patroli Dishub. Ia menegaskan bahwa seluruh modifikasi dilakukan dengan dana pribadi, bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini pakai uang pribadi, saya stickerin,” pungkasnya.
Hal ini menuai pro dan kontra, terutama soal etika penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan atribut dinas.