Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Video Kerumunan Viral di Medsos, Jungle Waterpark Didenda Rp10 Juta
    Kesehatan

    Video Kerumunan Viral di Medsos, Jungle Waterpark Didenda Rp10 Juta

    15 Februari 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan The Jungle Waterpark melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan.

    Untuk itu, Satgas Covid-19 menjatuhkan sanksi penutupan terhadap tempat wisata itu disertai dengan denda maksimal Rp10 juta.

    Diketahui, viralnya video kerumunan pengunjung di wahana air Jungle Waterpark, diposting di jejaring sosial oleh seorang netizen, bahkan Wali Kota Bogor ditandai dalam unggahan video tersebut.

    “Saya mendapat banyak informasi video kerumunan teh Jungle Waterpark. Sudah hadir pihaknya menyampaikan keterangan kepada saya tadi, pertama pengunjung kemarin ke Jungle Waterpark dari kapasitas maksimal sejumlah 8.000 orang yang berkunjung 1.166 orang jadi hanya 15 persen. Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Senin (15/2/2021) siang.

    Bima melanjutkan, pihak Jungle Waterpark membenarkan video yang beredar.

    “Walaupun kapasitas maksimal tidak melanggar, tetapi Jungle Waterpark tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga ada kerumunan disitu. Langkah kami berdasarkan aturan karena ada pelanggaran dilakukan perusahaan atau corporate, kami akan menutup jungle dan diberlakukan sanksi denda secara maksimal. Karena ada aturan denda maksimal bagi corporate yang melanggar,” tambahnya.

    Bima memaparkan, pihaknya akan mengevaluasi kelemahan pengawasan, jadi akan menambah petugas di akhir pekan mulai minggu ini. Kemarin seluruh petugas fokus ganjil genap.

    “Denda Rp10 juta aturan penutupan dua tiga hari saja sesuai masa pembayaran denda,” kata Bima.

    Ditempat yang sama, General Manager (GM) Jungle Waterpark, Firanto menyampaikan permohonan maaf atas nama The Jungle Waterpark.

    “Kami sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan. Kedepan akan kami taati lagi penerapan protokol kesehatan khususnya di kolam ombak, kenapa itu terjadi penumpukan karena kami adakan 10 menit sekali di wahana itu. Kami siap menjalani sanksi, kedepan akan diperbaiki. Awalnya kami buka setiap waktu wahana itu, karena pengunjung yang sepi kami lakukan satu kali dalam sepuluh menit. Sehingga terjadi kesalahan dengan penumpukan itu. Setiap sore staff kami melakukan penyemprotan area Jungle Waterpark,” tuturnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Forum

    Bima Arya Tolak Tawaran Perusahaan Rokok Batalkan Perda KTR

    2 Desember 2022
    Pilkada 2024

    DPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

    2 November 2023
    Kesehatan

    Batasi Aktivitas dan Mobilitas, Ruas Jalan Raya di Kota Bogor Ditutup

    30 Juni 2021
    Kota Bogor

    Deklarasikan Front Pejuang Demokrasi, Para Aktivis Siap Kawal Demokrasi Indonesia

    31 Agustus 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.