Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    • STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kriminalitas » Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Didor
    Keamanan

    Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Didor

    12 Juni 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

    Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot mengatakan, para pelaku dibekuk dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

    “Jadi kurang dari satu minggu ini kita berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor. Pertama berinisial NS sebagai pemetik, kedua berinisial O dan AH,” ungkapnya kepada media saat melakukan preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 12 Juni 2024.

    Luthfi Olot menjelaskan, salah satu pelaku berinisial NS berasal dari Bandung yang juga berprofesi sebagai petugas keamanan diamankan pada tanggal 07 Juni 2024 lalu di kontrakan di wilayah Sindangbarang.

    “Pelaku NS ini diamankan di kontrakannya, dia berprofesi satpam dan pelaku ini sebagai pemetik curanmor dengan menggunakan kunci letter T, dan dijual di media sosial facebook,” katanya.

    Sementara pelaku berinisial O adalah seorang residivis pada tahun 2007 dengan kasus penipuan dan juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018

    “Pelaku berinisial O ini merupakan seorang residivis dan juga DPO sejak tahun 2018,” ungkap Luthfi Olot.

    Luthfi Olot juga menyampaikan, hasil curanmor itu pelaku menjual ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng dengan harga 1,5 juta rupiah sampai dengan 2 juta rupiah.

    “Jadi ada dua tempat yang sering di jadikan tempat penjualan oleh pelaku berinisial O ini ke daerah babakan madang dengan harga 1,5 juta dan Bojong Koneng. Pelaku ini melakukan curanmor menggunakan letter T,” imbuhnya.

    “Saat ini tim juga masih melakukan pengembangan di daerah tersebut untuk mencari kendaraan kendaraan hasil yang di jual oleh pelaku berinisial O ini,” tambahnya.

    Salah satu pelaku curanmor yang dihadiahi timah panas oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota karena mencoba kabur dari kejaran petugas

    Luthfi menambahkan, pelaku ketiga berinisial AH ditangkap pada tanggal 10 Juni 2024 di wilayah Bantarjati. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengejaran di wilayah Tangerang. Pelaku AH ini mengakui sudah melakukan tiga kali curanmor di wilayah Kota Bogor.

    “Untuk hasil kejahatannya sendiri dia jual ke daerah rumpin dengan seseorang yang berinisial I dengan harga 2,5 juta kemudian dua lainnya di serahkan kepada berinisial A. Dan hasil AH melarikan diri dan kita lakukan pengejaran di daerah Bantarjati dan Tangerang,” ungkapnya.

    Dari tiga pelaku, dua diantaranya dihadiahi timah panas di kaki karena berusaha melakukan pelarian dan melawan petugas.

    “Pelaku kita lakukan tembakan tegas dan terukur satu karena berusaha melarikan diri dan satu lagi karena melawan petugas pada saat itu,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Curanmor Kompol Luthfi Olot Polresta Bofor Kota
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Dihadiri Menteri LH, Senam Sehat Wartawan PWI Kota Bogor di Alun-alun Bogor Pecah Dipadati Ratusan Warga

    18 Oktober 2025
    Kota Bogor

    Akomodir Semua Kalangan, DPD NasDem Kota Bogor Daftarkan 50 Bacalegnya

    11 Mei 2023
    Kerjasama

    Pemkot Bogor dan Esteh Indonesia Kerja Sama Penataan Kawasan Perpustakaan dan Galeri

    2 Agustus 2023
    Kesehatan

    Ini Persyaratan Jadi Calon Sekda, Simak!

    22 Agustus 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.