Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    • Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
    • Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
    • Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
    • Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun
    Daerah

    Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

    27 Agustus 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sebagai bagian dari upaya membenahi sistem transportasi yang nyaman, aman dan mewujudkan program Bogor Lancar.

    Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia di atas 20 tahun, sebanyak 886 unit telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan angkutan kota di Kota Bogor saat ini telah mencapai 50,2 persen.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan penataan tersebut harus terus dilanjutkan hingga seluruh angkutan kota yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditertibkan sesuai amanat **Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

    “Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie belum lama ini.

    Menurutnya, penataan bukan semata-mata persoalan usia kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan transportasi publik.

    Dari hasil penertiban di lapangan, masih ditemukan sejumlah pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan, terdapat pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Karena itu, Dedie meminta jajaran Dishub Kota Bogor untuk tetap fokus melakukan penegakan aturan secara konsisten dan terukur.

    “Kita ingin Kota Bogor indah,” tegasnya.

    Dedie menambahkan, Pemkot Bogor untuk sementara memfokuskan langkah pada penertiban dan melakukan penundaan proses peremajaan angkutan kota. Kebijakan tersebut diambil karena masih terdapat pelaku usaha angkutan kota, baik pengemudi maupun pemangku kepentingan lainnya, yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Perda.

    Penertiban juga dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan transportasi masyarakat di setiap wilayah Kota Bogor.

    “Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

    Sambil menjalankan penertiban, Pemkot Bogor juga mulai melakukan pemetaan kembali terhadap kebutuhan rerouting angkutan kota serta rencana aktivasi Koridor 3 dan Koridor 4. Langkah tersebut dilakukan agar penataan kendaraan berjalan beriringan dengan pembenahan jaringan dan pelayanan transportasi publik.

    Dedie menargetkan proses penertiban angkutan kota berusia di atas 20 tahun dapat dituntaskan pada akhir 2026.

    “Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” jelasnya.

    Untuk memperkuat penataan, Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, agar tidak menambah serta turut menertibkan angkutan antarkota yang melintas dan masuk hingga ke pusat Kota Bogor.

    Pemkot Bogor juga telah menyampaikan langkah penataan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dukungan yang diharapkan antara lain berupa kebijakan agar tidak diterbitkan izin baru bagi angkutan kota berusia di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan apabila angkutan tersebut beroperasi dan melintas di kawasan pusat Kota Bogor.

    Dengan progres yang telah mencapai 50,2 persen, Pemkot Bogor memastikan penataan angkutan kota akan terus dilakukan secara bertahap, terukur, dan menyeluruh.

    Penataan diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun sistem transportasi Kota Bogor yang lebih aman, tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Angkot Bogor Dedie A. Rachim Dishub Kota Bogor Pemkot Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Opini Kualitas Tinggi

    Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022, Pemkot Bogor Raih Opini Kualitas Tinggi

    15 Maret 2023
    Kesehatan

    Vaksinasi 100 Persen, Kelurahan Pakuan dan Tajur Diganjar Penghargaan

    16 September 2021
    Advokasi Hukum

    Tingkatkan Akses Kesehatan, RSUD Kota Bogor Resmikan Pengampuan Dialisis dan Aplikasi Layanan Digital

    23 November 2024
    Kesehatan

    Kemungkinan Bogor Menghadapi Local Lockdown

    30 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.