Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Raih Peringkat Pertama sebagai Pemerintahan Kota Terbaik dari KPK
    • Komitmen YKI Kota Bogor untuk Tingkatkan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
    • Sinergi Pemkot dan JCI Femme Perkuat Upaya Penurunan Stunting
    • Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi
    • Atty Somaddikarya : Kader Terbaik Pimpin Kembali PDIP Kota Bogor
    • Kembali Ditetapkan Sebagai ketua DPC, Ini Target PDI Perjuangan Kota Bogor
    • Dedie Rachim Bersama Japas Telusuri Jejak Sejarah Tirto Adhi Soerjo di Bogor
    • Bogor Open Internal Judo Championship 2025 Dibuka, Dedie Rachim Motivasi Bibit Muda Agar Terus Dikembangkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Izin Usaha » Soal Bajawa Flores Bogor, Dishub Ngaku Belum Terima Pengajuan Izin Lalu Lintas  
    Izin Usaha

    Soal Bajawa Flores Bogor, Dishub Ngaku Belum Terima Pengajuan Izin Lalu Lintas  

    4 November 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Maraknya tempat usaha yang tak memiliki izin, namun terus melakukan pembangunan hingga nekat beroperasi menambah catatan ‘buruk’ bagi Pemkot Bogor sehingga membuat Komisi I DPRD Kota Bogor angkat suara dan melakukan sejumlah langkah.

    Langkah yang dilakukan, salahsatunya melakukan pemanggilan kepada pemangku kebijakan di wilayah serta dinas-dinas terkait perizinannya.

    Dan seperti diketahui, bangunan atau tempat usaha yang dimaksud dan diduga masih belum memiliki perizinan yang lengkap, adalah Mie Gacoan di Bogor Barat, Mie Gacoan di Bogor Tengah, Mie Gacoan di Bogor Timur dan Bajawa Flores Bogor di Bogor Tengah.

    Setelah melakukan rapat kerja dan pemanggilan kepada Satpol PP, Dinas PUPR serta sejumlah camat. Maka, Kamis (3/11/2022), Komisi I memanggil juga perwakilan Dishub yakni Kabid Lalu Lintas Dody Wahyudi, serta Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto.

    Untuk Dishub, ditanyakan terkait izin lalu lintas atau saran teknis (sartek) lalu lintasnya. Atas hal tersebut, Dody menegaskan, jika Mie Gacoan ada tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk, jalan tersebut kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

    “Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat,” tegas dia, kepada wartawan.

    Kedua, masih jelas Dody, Mie Gacoan di ruas Jalan Raya Tajur, namun itu merupakan jalan nasional dan kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

    “Dan dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan. Sudah dua kali juga kita kebMie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya,” papar dia.

    Kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. “Kita sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya kita tahu dan lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait,” sarannya.

    Dody menambahkan, resto atau café Bajawa Flores Bogor sampai saat ini, belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Karena itu, Dishub belum bisa melakukan proses.

    Sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya.

    “Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana (Bajawa). Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja,” tukasnya.

    Amdal Lalin untuk rumah makan 100-300 kursi itu, masih kata Dody, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan.

    Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

    “Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

    “Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

    Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.

    Chusnul Rozaqi Deni Wismanto Dishub Dody Wahyudi Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Jangan Ngaku Kekinian Kalo Belum Coba Rauchen Burger Bakar

    25 Oktober 2020
    Kolom Penulis

    Kisruh KLB Demokrat: Perebutan Kekuasaan Partai Politik

    14 April 2021
    Kesehatan

    Menko Perekonomian dan Menhub : Sistem Gage di Kota Bogor Dinilai Efektif dan Efisien

    26 Juli 2021
    Air bersih

    Perumda Tirta Pakuan Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Lokasi Longsor

    27 Oktober 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kader PDI Perjuangan ini Hanya Jual Rp2 Ribu

    24 Maret 2022

    BOGOR – Ditengah fenomena harga minyak goreng yang meroket belakangan, ibu rumah tangga dibuat panik…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.