BOGOR – Polisi menyebutkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.
Ya, sepeda yang didominasi ‘ungu’ ini menjadi viral di dunia maya, setelah beredar video yang menampilkan pengguna sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor, melintas di jalan raya khusus kendaraan umum.
Dalam video yang beredar, tampak pria mengendarai sepeda listrik sewaan melintas di kawasan simpang Jalan Jalak Harupat dan Jalan Pajajaran.
Pesepeda berseragam sekolah itu terlihat mengarah ke kawasan Kebun Raya Bogor dan jalur pedestrian Tugu Kujang.
Terlihat di video, ia membonceng pria lain dan kondisi jalanan sedang penuh pengendara motor dan mobil.
Padahal seharusnya sepeda listrik itu berada di jalur khusus yang disediakan Pemkot Bogor menyatu dengan pedestrian.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.
“Jika dilihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Kemudian, moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik,” ungkap Galih kepada wartawan, kemarin.
“Saya melihat bahwa ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” sambung dia.
Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat.
“Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu. Karena itu sifatnya bisnis, profit oriented, karena itu sifatnya penyewaan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, pesepeda melintas di jalan raya sudah menyalahi aturan,” tandas dia.
Galih juga mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor. Sebab, kata dia, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.
“Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus,” sebut Galih.
“Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kita lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” tukasnya
Sebelumnya, banyaknya keluhan yang dilontarkan warga Kota Bogor atau netizen terkait keberadaan moda transportasi sepeda listrik di Kota Bogor milik PT BEAM, terutama di permasalahan perparkirannya.
Meski pengelola sudah berjanji akan menertibkannya, namun tetap saja pengguna sepeda listrik tersebut memarkir sepeda yang sudah digunakannya di sembarang tempat.
Akibatnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Akhmad Saepul Bakhri mendesak, agar keberadaan sepeda listrik tersebut dihilangkan saja.
“Ya, kita desak hal itu (stop operasional, red). Sampai pengelola menemukan formula yang pas atas permasalahan yang kerap terjadi, dari awal adanya sepeda listrik tersebut di jalanan Kota Bogor,” tegas dia, kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).