Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    • KNPI Gelar Rakerda, Bahas Program Kepemudaan 2026
    • Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang, Kelurahan Ciwaringin Siagakan Keltana
    • Pembongkaran Bangunan Plaza Bogor Ditarget Rampung Juli 2026
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Keamanan » Sepeda Listrik BEAM Melintas di Jalan Raya, Polisi Sebut Bahaya dan Langgar Aturan
    Keamanan

    Sepeda Listrik BEAM Melintas di Jalan Raya, Polisi Sebut Bahaya dan Langgar Aturan

    19 Desember 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polisi menyebutkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

    Ya, sepeda yang didominasi ‘ungu’ ini menjadi viral di dunia maya, setelah beredar video yang menampilkan pengguna sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor, melintas di jalan raya khusus kendaraan umum.

    Dalam video yang beredar, tampak pria mengendarai sepeda listrik sewaan melintas di kawasan simpang Jalan Jalak Harupat dan Jalan Pajajaran.

    Pesepeda berseragam sekolah itu terlihat mengarah ke kawasan Kebun Raya Bogor dan jalur pedestrian Tugu Kujang.

    Terlihat di video, ia membonceng pria lain dan kondisi jalanan sedang penuh pengendara motor dan mobil.

    Padahal seharusnya sepeda listrik itu berada di jalur khusus yang disediakan Pemkot Bogor menyatu dengan pedestrian.

    Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

    “Jika dilihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Kemudian, moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik,” ungkap Galih kepada wartawan, kemarin.

    “Saya melihat bahwa ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” sambung dia.

    Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat.

    “Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu. Karena itu sifatnya bisnis, profit oriented, karena itu sifatnya penyewaan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, pesepeda melintas di jalan raya sudah menyalahi aturan,” tandas dia.

    Galih juga mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor. Sebab, kata dia, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.

    “Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus,” sebut Galih.

    “Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kita lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” tukasnya

    Sebelumnya, banyaknya keluhan yang dilontarkan warga Kota Bogor atau netizen terkait keberadaan moda transportasi sepeda listrik di Kota Bogor milik PT BEAM, terutama di permasalahan perparkirannya.

    Meski pengelola sudah berjanji akan menertibkannya, namun tetap saja pengguna sepeda listrik tersebut memarkir sepeda yang sudah digunakannya di sembarang tempat.

    Akibatnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Akhmad Saepul Bakhri mendesak, agar keberadaan sepeda listrik tersebut dihilangkan saja.

    “Ya, kita desak hal itu (stop operasional, red). Sampai pengelola menemukan formula yang pas atas permasalahan yang kerap terjadi, dari awal adanya sepeda listrik tersebut di jalanan Kota Bogor,” tegas dia, kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

    Akhmad Saeful Bahri Galih Apria Pemkot Bogor Polisi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Berhasil Bekuk Pengoplos Gas Melon  

    13 Mei 2024
    Kesehatan

    Terlibat Kecelakaan Maut, Vanessa Angel dan Suaminya Dikabarkan Tewas

    4 November 2021
    Kesehatan

    Rancamaya Jadi Kelurahan Paling Sedikit Kasus Covid-19 di Kota Bogor

    13 Juli 2021
    Trending

    Pemuda Bangkit di Era Disrupsi, Hadang Gelombang Invasi Kejahatan Online

    28 Oktober 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.