Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
    • Percepatan Pembangunan, Pemkot Bogor Tambah PPK Bersertifikat Melalui Pelatihan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pencabulan dibawah umur » Repdem Kota Bogor Berhasil Dampingi Proses Hukum Korban Pencabulan
    Hukum Pidana

    Repdem Kota Bogor Berhasil Dampingi Proses Hukum Korban Pencabulan

    26 September 20236 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Repdem Kota Bogor melalui Komisariat Bantuan Hukum (KBH) berhasil mendampingi proses hukum korban pencabulan gadis dibawah umur WD (13), Aduan tersebut bermula saat terduga pelaku AN (29) diduga melakukan pelecehan seksual dan atau perbuatan cabul terhadap WD di sekitar kawasan Megamendung Kabupaten Bogor.

    Perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan No. Pol : LP/B/1917/X/2022/JBR/RES Bogor tertanggal 24 Oktober 2022. Pada saat itu Keluarga korban mengadu kepada KBH Repdem Kota Bogor sebab pelaku kabur dan belum tertangkap.

    Ketua Tim KBH Repdem Kota Bogor, Sutan Syahrudin, beserta Rekan memberikan konsultasi hukum dan pendampingan kepada keluarga korban dan pemuda setempat yang ikut serta membantu perkembangan kasus. Sehingga pada akhir maret 2023 pelaku berhasil diringkus didaerah Cianjur.

    Pelaku AN ditahan di Polres Bogor dan disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Cibinong pada 18 Juli 2023 dengan dakwaan “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.

    Dari dakwaan dan tuntutan tersebut hakim menjatuhkan vonis terhadap pelaku pada Selasa, 19 September 2023 dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

    Menanggapi putusan tersebut, R (43) selaku ayah korban mengatakan bahwa telah menerima putusan tersebut dan merasa sangat puas dan lega.

    “Ya saya merasa puas atas kinerja dari Tim Kuasa Hukum Repdem Kota Bogor atas segala bantuan hukum dari awal sampai dengan akhir, kami sekeluarga mengucapkan banyak-banyak terimakasih” tuturnya.

    Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Sutan Syahrudin SH mengatakan bahwa penanganan perkara ini adalah probono, kami dampingi dengan profesional dan menjunjung tinggi etika dan kepentingan hukum korban.

    “Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang sudah bekerja semaksimal mungkin menangani perkara ini, juga mengenai putusan hakim kami hormati, hukuman atau vonis ini merupakan simbol tegaknya hukum dan membuat pelaku jera,” ujarnya.

    Sementara, Ketua DPC Repdem Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, SM mengatakan bahwa Repdem Kota Bogor melalui Kantor Bantuan Hukum sudah melakukan pendampingan secara maksimal terhadap kasus tersebut sehingga prosesnya berjalan dengan baik.

    “Kami harap hasil vonis yang dijatuhkan pengadilan ini dapat memberikan rasa adil pada keluarga korban,” tuturnya.

    Kronologi kejadian :

    Terlapor/Terdakwa/Terpidana : Agung Nugraha (AN)

    1. Januari 2022

    Telah terjadi tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh sdr. Agung Nugraha (AN) sekitar pukul 23.00 WIB di Kp. Cipayung Girang RT 002 RW 003 Ds. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor.

    2. 24 Oktober 2022 

    Sdr. Rohmat (R) selaku ayah korban membuat laporan polisi di Polres Bogor dengan nomor polisi : LP/B/1917/X/2022/JBR/RES Bogor tanggal 24 Oktober 2022

    3. 14 Januari 2023

    Keluarga korban dan pemuda Cipayung mendatangi Kantor Bantuan Hukum Repdem Kota Bogor untuk didampingi dan diberikan konsultasi hukum sampai selesai serta dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa kepada Tim Kuasa Hukum Repdem Kota Bogor

    4. 27 Maret 2023 

    Pelaku berhasil ditangkap di daerah cianjur dan dijemput oleh pihak Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

    5. 27 Maret s.d Juli 2023 

    Dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polres Bogor

    6. 25 Juli 2023

    Pembacaan dakwaan, pelaku didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  81 ayat (1)  Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

    7. 1 Agustus 2023

    Pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 4 orang terdiri dari :

    Rohmat

    Wiwit

    Eko Ola Srilani Wahyuni

    Moch Aliapi

    8. 8 Agustus 2023

    Pemeriksaan terdakwa

    9. 22 Agustus 2023

    Pembacaan tuntutan yang berisi :

    Selasa, 22 Agustus 2023

    Isi Tuntutan

    M E N U N T U T

    ———–Supaya Ketua/Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : —————————————————————————————————–

    1. Menyatakan bahwa ia Terdakwa M.AGUNG NUGRAHA BIN NUSEP(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai Dakwaan dari Penuntut Umum.

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    – 1 (satu) baju daster warna kuning motif bunga

    – 1 (satu) celana dalam warna merah muda

    – 1 (satu) bra warna krem

    (Dikembalikan kepada anak korban WIWIT SRI LINGGA AGNIAN)

    – 6 (enam) lembar screen shot video terdakwa menyetubuhi anak korban

    – 1 (satu) flashdisk merk scandisk warna hitam merah berisikan video terdakwa menyetubuhi anak korban

    – 1 (satu) celana pendek warna biru garis putih

    – 1 (satu) kaos warna putih

    (Dirampas untuk dimusnahkan)

    – 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor imei 1869350036197159 dan nomor imei 869350036197142

    (Dirampas untuk negara)

    4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

    10. 5 September 2023

    Pembacaan Pledoi/Pembelaan tersangka

    11. 19 September 2023

    Pembacaan Putusan :

    MENGADILI:

    Menyatakan Terdakwa M. Agung Nugraha Bin Nusep (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Menetapkan Terdakwa  tetap ditahan

    Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (satu) baju daster warna kuning motif bunga

    1 (satu) celana dalam warna merah muda

    1 (satu) bra warna krem

    (Dikembalikan kepada anak korban WIWIT SRI LINGGA AGNIAN)

    6 (enam) lembar screen shot video terdakwa  menyetubuhi anak korban

    1 (satu) flashdisk merk scandisk warna hitam merah berisikan video terdakwa menyetubuhi anak korban

    1 (satu) celana pendek warna biru garis putih

    1 (satu) kaos warna putih

    (Dirampas untuk dimusnahkan)

    6.  Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-  (lima ribu rupiah);

    banu lesmana bagaskara Komisariat Bantuan Hukum Repdem Kota Bogor Sutan Syahrudin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Banu: Temu Karya 2022 Versi Caretaker Diduga Langkahi Aturan Permensos 25/2019 dan Kebiri Hak Demokrasi Calon

    14 April 2022
    Isra Mi’raj

    Hadiri Isra Miraj di Bogor Selatan, Dedie Rachim Apresiasi Gerakan Pemuda Cimanengah

    13 Februari 2023
    Kota Bogor

    Vihara Dhanagun Bogor Gelar Buka Puasa Bersama 200 Penyandang Disabilitas

    11 Maret 2026
    Kota Bogor

    Berhasil Eksekusi Pasar Tekum Kemang, Pemkot Bogor Minta Galvindo Ampuh Tinggalkan Pengelolaan Pasar

    29 September 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Fun Walk

    8 Juni 2026

    BOGOR – Memeriahkan ulang tahun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.