Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Asana Grand Pangrango Hotel, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (30/6/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk bekerja keras, bekerja sama dan bersinergi dalam menghadapi implementasinya di Kota Bogor. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan masukan untuk materi penyusunan produk hukum daerah Kota Bogor sebagai tindak lanjut kedua undang-undang tersebut.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan pencerahan bagi kita semua, ada banyak peraturan daerah yang akan mengalami revisi. Untuk UU Cipta Kerja ada sekitar 38 perda Kota Bogor yang terdampak. Sementara untuk UU HKPD, khususnya bidang pajak di Kota Bogor ada 9 pajak daerah dan 3 retribusi daerah yang terdampak. Ini harus kita rubah dan ini memerlukan kerja sama dan sinergitas kita semua, koordinasinya kita ingatkan dan persiapkan kembali secara bersama-sama,” kata Syarifah.
Sekda juga berharap jajaran Pemkot Bogor mendapat informasi yang lebih jelas terkait dampaknya sehingga memberikan manfaat, khususnya dalam tindak lanjut merevisi dan mengkalkulasi dari implementasi UU Cipta Kerja dan UU HKPD.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, FGD tersebut adalah tugas dan tanggung jawab yang dijalankan Pemkot Bogor dengan harapan mendapatkan hasil-hasil dan materi dalam menciptakan suatu produk hukum daerah Kota Bogor sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan UU HKPD yang nanti akan diterapkan.
Sebab, batas waktu yang tersisa dalam menciptakan produk hukum sebagai tindak lanjut kedua undang-undang tersebut dirasa cukup berat.
Alma berharap dalam FDG ada hal-hal yang bisa disampaikan para peserta maupun para narasumber guna menyesuaikan secara normatif dan realita terhadap kegiatan-kegiatan antar perangkat daerah di lingkup Pemkot Bogor atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebagai hubungan antar lembaga atau instansi dalam kegiatan pelaksanaan penerapan produk hukum daerah.
Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), An An Andri Hikmat dan narasumber lainnya adalah Analisis Hukum Muda pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Perawatan Produk Setda Provinsi Jawa Barat, Hukum Arif Nurcahyo.