BOGOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nama Perumda BPR Bank Kota menjadi PT BPR Bank Kota Bogor (Perseroda) kini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal dalam perubahan nama badan usaha milik daerah tersebut.
Rencananya, dokumen Raperda ini akan diserahkan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Senin, 28 April 2025.
Ketua Pansus Raperda PT BPR Bank Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengatakan, Pansus bersama Bagian Hukum Pemkot Bogor serta jajaran Direksi Bank Kota Bogor telah merampungkan finalisasi perubahan badan hukum dan nomenklatur Bank Kota Bogor.
“Hasil finalisasi ini sudah kami tuangkan dalam nota kesepakatan yang siap dikirimkan ke Provinsi. Surat resminya kemungkinan akan disampaikan besok saat hari kerja,” ungkap Banu.
Ia berharap proses di tingkat provinsi dapat berjalan lancar tanpa banyak revisi, sehingga hasilnya segera bisa kembali ke Kota Bogor dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Saya optimistis ini bisa segera selesai. Harapannya, begitu berkas kembali, langsung bisa disahkan,” lanjutnya.
Tak lupa, Banu menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini. Menurutnya, kerja keras dan kekompakan semua pihak menjadi kunci penyelesaian yang cepat dan matang.
“Saya bangga terhadap semua anggota tim. Ini bukti kerja kolektif kolegial DPRD yang didukung semangat dari Bagian Hukum Pemkot dan Direksi Bank Kota Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan Raperda perubahan nama ini telah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal. Ada dua pokok utama yang dibahas, yakni perubahan badan hukum menjadi Perseroda dan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurut Banu, perubahan ini sangat penting untuk mendorong perkembangan sektor perbankan di Kota Bogor, terutama untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan profesionalisme manajemen.
“Perubahan menjadi Perseroda membuat pengambilan keputusan lebih cepat karena hanya membutuhkan persetujuan Komisaris, berbeda dengan Perumda yang harus melalui SK Wali Kota,” jelasnya.
Ia mencontohkan keberhasilan BPR Kabupaten Bandung Barat dan BPR Subang yang telah lebih dahulu bertransformasi menjadi Perseroda dan mengalami peningkatan signifikan dalam kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kondisi Bank Kota Bogor mirip dengan BPR Subang, sehingga kami banyak mengambil referensi dari mereka,” tambahnya.
Banu pun berharap perubahan ini akan membuat Bank Kota Bogor berkembang lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan permodalan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bogor.