Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pesan Kepedulian dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    • Dedie Rachim Apresiasi Pameran Edukasi Baitul Maqdis di Kota Bogor
    • Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Masuki Pertengahan Ramadhan, Hakanna Minta Pengawasan Miras dan THM Diperketat
    Kota Bogor

    Masuki Pertengahan Ramadhan, Hakanna Minta Pengawasan Miras dan THM Diperketat

    17 Maret 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol. Sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi tanpa izin disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Anggota DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, mendukung langkah tegas tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan suci.

    “Langkah penyegelan ini sudah tepat. Namun, tempat usaha yang disegel masih memiliki peluang untuk beroperasi kembali asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Hakanna, baru-baru ini.

    Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan tempat yang akan dibuka kembali benar-benar mematuhi aturan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol.

    “Jika tempat tersebut sudah memenuhi syarat dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, silakan dibuka kembali. Namun, jika masih melanggar, harus ditutup,” tegasnya.

    Ia jugameminta Satpol PP menertibkan warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin.

    “Warung tanpa izin harus ditutup. Ini mengkhawatirkan karena ada laporan minuman oplosan yang membahayakan, seperti campuran ciu dengan bahan berbahaya seperti Autan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

    Hakanna juga menyoroti meningkatnya kasus tawuran dan tindak kekerasan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal. Ia meminta koordinasi lebih intensif antara Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk memperketat pengawasan.

    “Kami ingin pengawasan ini dilakukan secara ketat agar kejadian tragis seperti di Tegallega, di mana masyarakat meninggal karena minuman oplosan, tidak terulang. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat,” kata politisi PAN tersebut.

    Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua pekan menjelang Idulfitri, pengawasan intensif diharapkan mampu mencegah potensi gangguan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.

    Anggota DPRD Kota Bogor Hakanna Hj. Hakanna Minol Miras Oplosan PAN Tempat Hiburan Malam
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Perumda PPJ ‘Gercep’ Tangani Banjir Blok B1

    8 November 2021
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya Sebut Test Massal Corona Ngaco

    23 Maret 2020
    Kota Bogor

    Gelar Audiensi, KPU Paparkan Rencana Pilkada Serentak di Kota Bogor

    2 Maret 2022
    Kota Bogor

    Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat, Siapkan Generasi Emas 2045

    15 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.