BOGOR – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar rapat koordinasi penataan produk hukum daerah dan transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor di IPB International Convention Center Bogor (IICC), Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (25/9/2023) siang. Dalam acara ini dilaunching juga JDIH Berfokus, Adaptif, Kualitas, Harmonis, Lancar, Amanah dan Kolaborasi (Berakhlak) dan komitmen sosialisasi produk hukum melalui Media Sosial (Medsos) yang lebih kreatif.
“Ya, harusnya sosialisasi produk hukum Kota Bogor melalui forum informal, melalui media massa, sosial media atau Medsos, visualisasi dan lainnya. Kemudian dibuat produk hukum itu harus mulai dengan Perda yang dibutuhkan penerapannya seperti Perda ketertiban umum dan Perda lingkungan hidup,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai acara pada Senin (25/9/2023).
“Sosialisasinya saya minta lebih Kreatif lagi, pakai tiktok, YouTube dan lain-lainnya. Saya minta itu lah. Gak cukup pakai video tron dan website saja, harus total football sosialisasi nya,” tegas Bima.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta membeberkan, ada enam inovasi yang dilakukan pihaknya, salahsatunya saat ini dilaunching. Yaitu sebelumnya JDIH SiproHD, sekarang JDIH Berakhlak. Dari Kota Bogor tahun lalu juara 2 tingkat nasional, mudah-mudahan tahun ini sesuai dengan indikator, bisa mempertahankan apalagi bisa juara 1 yang bisa jadi kebanggaan.
“Nah, bagi kami yang penting bukan juara, tetapi pelayanan hukum bagus untuk masyarakat. Ketidaktahuan itu yang menjadi permasalahan, ketika warga tidak tahu dan mendapatkan penetapan hukuman. Kedepan informasi soal hukum, apalagi tahun politik tidak boleh ada hoax, bahasa-bahasa yang dipelintir,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, sosialisasi produk hukum ini harus ada cara yang mudah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang informasi hukum. Secara komperhensif diharapkan tidak hanya menggunakan media sederhana, tetapi menggunakan media tiktok dan Medsos lain yang lebih mudah dipahami masyarakat.
“Terobosan kami, dengan adanya pemahaman fiksi hukum, setelah diterbitkan peraturan tidak boleh ada warga yang belum mengetahui. Ini akan kami lakukan berkali-kali sosialisasi, agar tidak boleh ada yang tidak tahu aturan yang diterbitkan,” terangnya.
Alma menjelaskan, JDIH Berakhlak itu berfokus, adaptif, kualitas, harmonis, lancar, amanah dan kolaborasi. Jadi semua bisa mudah dilihat dan dipantau produk hukum. Mulai dari pengajuan, pembahasan, penatapan, pengundangan dan informasi.
“Hari ini dilaunching dan langsung bisa digunakan. Kami juga ada inovasi tandatangan elektronik, video informasi seputar hukum, ada Sipro HD yaitu E-Reguling Perda, Perwali, E-basicing dari Keputusan wali kota. Termasuk numbering atau penomoran, semua itu dalam tahapan proses bisa diketahui atau dilihat. Dalam rencana aksi daerah HAM itu semua dimasukan sebagai inovasi bersama restoratif justice. Kemudian ada bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin serta bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus hukum, kami dampingi,” pungkasnya.