Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) dan Persiapan Pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor di Hotel Salak Heritage, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Rabu (21/9/2022).
Dalam arahannya Sekda Syarifah menyampaikan beberapa poin terkait tugas dan fungsi yang dijalankan oleh masing-masing bidang.
Perumahan dan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, serta pemeliharaan, perbaikan, pencegahan dan peningkatan terhadap kualitas terhadap perumahan padat dan permukiman padat.
Dalam pokja ini kata Syarifah, setiap bidang memiliki tugas dan wewenang setiap masing-masing sektor. Diantaranya adalah bidang kebijakan dan strategi yang tugasnya mencakup koordinasi aspek-aspek penyusunan dan keterpaduan kebijakan.
Sedangkan pada bidang teknis kata Syarifah, harus memperhatikan terkait masalah perizinan.
“Jadi dari bidang kebijakan ini masuk pada bidang teknis kemudian diimplementasikan saat mendirikan perizinan,” katanya.
Ia mencontohkan ketika ada pengusaha yang mengajukan perizinan properti hunian, maka harus disesuaikan dengan aturan zonasi yang ada di Kota Bogor. Jika di lokasi tersebut merupakan zonasi permukiman vertikal, maka izin yang ada harus sesuai dengan perizinan hunian vertikal.
Pada pembukaan Rakor Sekda juga meminta agar bidang teknis melakukan identifikasi antisipasi terhadap permasalahan yang akan terjadi dikemudian hari.
“Karena kan di Pokja PKP ini juga untuk mengintegrasikan jangan ada masalah antara perumahan dan permukiman. Yang sering terjadi adalah masalah akses dan PSU itu yang harus diidentifikasi sejak awal,” katanya.
Terkait penataan kawasan padat penduduk Sekda juga menyoroti soal sanitasi yang ke depan harus juga menjadi perhatian untuk dibenahi.
Sementara itu terkait kondisi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), ia juga meminta agar Pokja PKP bisa melakukan pemetaan terkait kondisi PSU baik yang masih dalam perencanaan atau yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Tujuannya adalah PSU ini akan dimanfaatkan oleh warga sebagai ruang publik.
“Kemudian di pemantauan juga kita lihat juga kawasan permukiman mengenai PSU tanggung jawab developer seperti apa,” katanya.
Terakhir Sekda juga memberikan arahan agar ada sebuah sistem ataupun aplikasi perumahan dan permukiman yang bisa menyajikan fitur informasi.
Nantinya fitur tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melihat zonasi kawasan ataupun terkait kebutuhan hunian.
“Jadi fiturnya itu ada data berapa jumlah perumahan yang ada di Kota Bogor. Kita lihat berapa jumlah kawasan permukiman, berapa jumlah PSU nya, berapa PSU yang sudah diserahkan kemudian juga ketersediaan lahannya untuk tata ruang itu ada semua dalam aplikasi atau sistem itu,”katanya.
Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengatakan, rakor yang pertama kali dilakukan ini untuk membuat program kerja dan diharapkan memperoleh pengetahuan strategi dan pengetahuan kelembagaan pokja dan dalam kolaborasi pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.
“Jadi ini juga sebagai persiapan pembentukan forum. Ini juga hadir berbagai OPD dan instansi serta organisasi yang tujuannya juga untuk menyamakan persepsi terkait kawasan perumahan dan permukiman,” katanya.
Mengenai arahan Sekda terkait sistem perumahan dan permukiman terintegrasi yang berbentuk aplikasi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperumkim, Muhammad Hutri menjelaskan, saat ini sedang dibangun sistem informasi perumahan yang dilengkapi dengan fitur-fitur dengan perumahan dan permukiman.
“Jadi di dalam sistem itu juga ada terkait jumlah PSU yang sudah diserahkan, yang mana saja yang belum, itu sedang kita bangun. Ke depan sistem informasi perumahan dan permukiman ini konekting atau kolaborasi dengan OPD lain terkait big data,” ujarnya.
Sehingga kata dia, sistem perumahan dan permukiman sebagai basis data kawasan rumah dan permukiman ini bisa menjadi kerangka acuan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam menata kawasan permukiman dan perumahan.