Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Patuhi PSBB! Kalau Melanggar, Ini Sanksinya…
    Kesehatan

    Patuhi PSBB! Kalau Melanggar, Ini Sanksinya…

    14 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) mendatang membuat masyarakat harus taat patuh pada kebijakan baru tersebut, demi memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

    Terkait kebijakan yang akan berlaku ini, pelanggar dikenakan sanksi pidana, denda ratusan juta hingga pencabutan izin usaha diberlakukan kepada pihak yang mengabaikan regulasi tersebut.

    Terkait hal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, sebagaimana di Pasal 92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh.

    “Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Alma.

    Alma menyampaikan, selain pidana ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218, ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda, jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan izin usahanya.

    “Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    HUT TNI ke-77

    Ikut Upacara HUT TNI, Pemkot Bogor Bangga Jadi Mitra TNI Perkuat Kebersamaan

    6 Oktober 2022
    Kota Bogor

    Grab Indonesia Dukung Transformasi Suryakencana

    30 April 2022
    Kota Bogor

    Tirta Pakuan Kota Bogor Raih SNI Award Perak, Targetkan Emas di 2025

    1 Desember 2024
    Kesehatan

    Peringati Hari Sumpah Pemuda DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Gelar Seminar Milenial Nasionalis

    30 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.