Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Patuhi PSBB! Kalau Melanggar, Ini Sanksinya…
    Kesehatan

    Patuhi PSBB! Kalau Melanggar, Ini Sanksinya…

    14 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) mendatang membuat masyarakat harus taat patuh pada kebijakan baru tersebut, demi memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

    Terkait kebijakan yang akan berlaku ini, pelanggar dikenakan sanksi pidana, denda ratusan juta hingga pencabutan izin usaha diberlakukan kepada pihak yang mengabaikan regulasi tersebut.

    Terkait hal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, sebagaimana di Pasal 92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh.

    “Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Alma.

    Alma menyampaikan, selain pidana ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218, ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda, jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan izin usahanya.

    “Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Perumda Tirta Pakuan Sosialisasikan Optimalisasi Abodemen Kepada Personil Kodim 0606

    30 Juni 2022
    Cuaca Ekstrem

    Diguyur Hujan Terus Menerus, Jembatan Usang di Muarasari Ambruk

    27 Februari 2023
    Edukasi

    Selain Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Pakuan juga Tingkatkan SDM

    26 Juli 2022
    Kesehatan

    Bobol 80 Tim Berbeda, Lord Ibra Samai Rekor CR7

    10 Januari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.