Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dari Kota Hujan untuk Dunia: Bogor Luncurkan Festival “Jazz Hujan” 2025
    • Kementerian Lingkungan Hidup Resmi Buka Paviliun di Conference of the Parties ke-30
    • Zuma Padel Resmi Hadir di Bogor, Wujud Inovasi Jose Pratama Group di Dunia Olahraga
    • Sepuluh Pelaku Tawuran Berdarah di Bogor Diamankan Polisi, Korban Kritis 
    • Ikhtiar Layanan Prima: Tirta Pakuan Pasang Pipa Raksasa untuk Jaminan Air 24 Jam 
    • Peringati Hari Pahlawan Nasional, Masyarakat Diajak Teladani Jasa Pahlawan Bangsa
    • Resmi Diluncurkan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Bantarjati Jadi Ekosistem Perekonomian
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Dedie Rachim Dorong Masyarakat untuk Membangun Bangsa Lebih Baik
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Patuhi PSBB! Kalau Melanggar, Ini Sanksinya…
    Kesehatan

    Patuhi PSBB! Kalau Melanggar, Ini Sanksinya…

    14 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) mendatang membuat masyarakat harus taat patuh pada kebijakan baru tersebut, demi memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

    Terkait kebijakan yang akan berlaku ini, pelanggar dikenakan sanksi pidana, denda ratusan juta hingga pencabutan izin usaha diberlakukan kepada pihak yang mengabaikan regulasi tersebut.

    Terkait hal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, sebagaimana di Pasal 92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh.

    “Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Alma.

    Alma menyampaikan, selain pidana ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218, ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda, jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan izin usahanya.

    “Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Keamanan

    Pantau Kesiapan Personel Gabungan, Atang Harapkan Lebaran di Kota Bogor Aman dan Nyaman

    3 April 2024
    Pemerintahan

    Dewan Kecewa Petinggi RSUD Minta Jatah THR dari APBD

    26 Maret 2025
    Kota Bogor

    Pasar Pakuan Jaya Targetkan Pembangunan Pasar Jambu dan Sukasari Dimulai Pekan Depan

    8 Desember 2022
    Kesehatan

    Kunjungi Rumah Keluarga Kapten Afwan, Ini Kata Ade Yasin

    11 Januari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.