Bogor – Kota Bogor meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) peringkat 3 tingkat nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2020 dalam Pertemuan Nasional JDIHN, Kamis (26/11/2020) siang di Aula Prof. Moedjono Gedung BPHN, Jakarta.
Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan raihan prestasi dengan peringkat 3 Kota tingkat nasional merupakan kali pertama.
“Alhamdulillah, hasil inovasi dan kreativitas Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM dalam mengembangkan JDIH Kota Bogor mendapat penghargaan dan juara 3 terbaik untuk Kota Tingkat Nasional pada tahun 2020, setelah Kota Batam terbaik 1 dan Kota Sukabumi terbaik 2. Penghargaan ini merupakan pertama kali didapatkan Kota Bogor di tingkat Nasional. Tentunya ada kebanggaan tersendiri dirasakan oleh jajaran Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat berupa dokumen digital, informasi hukum terkini dan inovasi perpustakaan serta dokumen produk hukum daerah,”
Lebih lanjut Alma menjelaskan, penghargaan tersebut akan menjadi tolok ukur untuk kembali meningkatkan pelayanan di era yang serba digital. ”Penghargaan ini akan dijadikan pemicu untuk lebih melengkapi data produk hukum daerah dan melayani secara prima kebutuhan terhadap dokumen dan informasi yang dibutuhkan, secara bertahap terus disempurnakan dokumen saat ini baru mencapai 181 Peraturan Daerah Kota Bogor dan 491 Peraturan Walikota Bogor, dan kemudahan yang kami lakukan pada pencarian dokumen produk hukum daerah Kota Bogor berupa penyederhanaan pencarian melalui playstore dengan nama JDIH Kota Bogor, sehingga tidak membutuhkan kuota yang banyak untuk download file,” bebernya
Atas capaiannya ini, Alma menyampaikan ucapannya kepada kepada seluruh staf di Bagian Hukum dan HAM yang mendukung dan bekerja keras dalam penyempurnaan JDIH sejauh ini.
“Alhamdulillah terima kasih semua staf bagian hukum dan HAM, operator JDIH Kota Bogor di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor, kolaborasi dan arahan dari Kabag Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum pada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, bimbingan Pak Walikota, Pak Wakil Walikota, Bu Sekda dan Pak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta seluruh pimpinan perangkat daerah di Kota Bogor, ini adalah bentuk bekerja dengan hati sebagai ibadah dalam bentuk pelayanan informasi publik,” beber Alma dari ruang kerjanya, Kamis sore (26/11/2020).
Kepala BPHN, Prof R. Benny Riyanto sebagai Ketua Panitia penyelenggara dalam sambutannya mengatakan apresiasi untuk anggota JDIH sudah dilakukan sejak 2014 lalu secara rutin hingga tahun ini. Ada beberapa kategori dan untuk memotivasi meskipun di masa pandemi dengan terus berinovasi dan kreatifitas untuk memajukan JDIH.
“Sejak tahun 2014, BPHN secara rutin memberikan apresiasi kepada Anggota JDIH yang terbaik untuk beberapa kategori, yakni instansi pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Dan pada tahun 2020 ini, anggota JDIHN sudah mencapai 1.600 anggota meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, sehingga untuk memotivasi BPHN tetap diberikan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada instansi yang memajukan JDIH dengan inovasi dan kreativitas, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, diberikan penghargaan kepada 58 nominasi terbaik JDIH.” jelasnya.
Sementata, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Yasonna Laoly yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutan menyampaikan JDIH merupakan salah satu pelayanan publik dimasa pandemi Covid-19 sebagai “portal” pencarian dokumen hukum dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat, terpercaya dan valid.
“Jadi portal pencarian dokumen hukum dimasa pamdemi ini, tidak berbayar, sehingga sebagai eksistensi negara hadir membantu pelayanan publik kepada masyarakat dengan menyediakan akses mempermudah kinerja seluruh lapisan masyarakat dan profesi saat membutuhkan dokumen dan informasi hukum, yang semua itu berbasis data digital dokumen dan informasi hukum nasional.” beber Yasonna.