Barayanews.co.id – Meskipun Kota Bogor sudah menerapkan jam malam, Bupati Bogor Ade Yasin belum menerapkan aturan tersebut di wilayahnya terkait pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Alasan utamanya adalah, Ade mempertimbangkan perekonomian warga apabila aturan jam malam diterapkan.
Penerapan jam malam dikhawatirkan menyulitkan warga yang harus bekerja hingga malam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Belum, mudah-mudahan masih terkendali, karena kasihan juga jam malam kepada yang kerja,” ujar Ade seperti dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
Alasan lainnya, menurut Ade, karena hingga kini Kabupaten Bogor masih berstatus zona kuning penularan Covid-19.
Kabupaten Bogor tidak seperti Kota Bogor yang ditetapkan berstatus zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau kita kena juga zona merah, kita pasti mengambil ancang-ancang. Tetap bagaimana kita berusaha untuk tidak naik status dengan desa aman covid dan sosialisasi masker,” kata Ade.
Ade yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan, Kampung Aman Covid-19 memiliki banyak fungsi.
Misalnya program ketahanan pangan dan menyaring orang-orang yang baru atau tidak dikenal masuk ke kampung atau desa tersebut.
Ade menegaskan bahwa hingga kini Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 November 2020.
Segala aturan yang diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tentang PSBB pra-AKB.
Sebagai informasi, dua daerah tetangga Kabupaten Bogor, yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan jam malam, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona merah di Jawa Barat.
Pada penerapan jam malam tersebut, pemerintah daerah membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.