Strategi Meningkatkan Perekonomian Daerah
Barayanews.co.id – Pemberdayaan Koperasi, Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar pelaku usaha di Kota Bogor, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan terkait hal tersebut. Pengaturan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan. Boleh jadi upaya untuk memberdayakan Koperasi dan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi, pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
Seperti diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha dan Dinas terkait bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa 1 September 2020 lalu. Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin penting yang harus digarisbawahi berdasarkan masukan dan keluhan yang telah disampaikan oleh para pelaku usaha kecil diantaranya soal perizinan, pendanaan, proteksi atau perlindungan hukum berkelanjutan, strategi bantuan pemasaran dan pendistribusian serta kerjasama dengan berbagai lembaga.
“Itu beberapa poin penting yang menjadi catatan kita. Dukungan pemerintah sangat diperlukan bisa dalam bentuk pemasaran, lokasi, strategi sampai perizinan karena para pelaku UMKM sekarang ini merasa kesulitan. Oleh karenanya, semua masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan Perda ini,” ujarnya.
Tahap berikutnya, kata Anita, hasil dari RPD ini akan dibahas bersama tim pansus secara detail bersama Dinas terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor. Semua masukan akan dipertimbangkan, Intinya semua masukan akan dibahas secara maksimal.
“Koperasi sesuai peraturan akan diperjuangkan untuk mendapat hibah khususnya usaha mikro. Jadi dukungan Pemkot yang kita kejar untuk memberdayakan koperasi dan UMKM,” tandas Politisi Partai Demokrat ini.
Memang tujuan pengaturan pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagaimana tertuang pada pasal-pasal Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.
Sedangkan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.
Selain itu, guna meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi UMKM untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Koperasi dan UMKM serta meningkatkan peran Koperasi dan UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang kini masih dibahas ini, terdiri dari 14 Bab dan 42 Pasal.
Adapun ruang lingkup pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagaimana tertuang dalan Bab V Pasal 6 Raperda ini, antara lain menyebutkan bahwa Ruang lingkup pemberdayaan Koperasi dan UMKM meliputi, pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui Koperasi, pembinaan kelembagaan Koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi.
Selain itu, fasilitasi UMKM agar menjadi anggota dan beraktivitas di dalam dan atau bersama koperasi dalam upaya mencapai tujuan usahanya.
Ruang lingkup ini juga terkait pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan.
Sementara itu, pengembangan Koperasi dan UMKM yang meliputi pemberian fasilitasi, bimbingan, pendampingan dan bantuan penguatan usaha Koperasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UMKM, pengawasan, monitoring dan evaluasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM serta perlindungan usaha Koperasi dan UMKM.
Raperda ini juga mengatur terkait pembinaan kelembagaan sebagaimana diatur pada Bab VI dari pasal 7 sampai dengan pasal 13. Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait Penumbuhan lklim Usaha, serbagaimana tertuang pada Pasal 14. Pengaturan itu antara lain menumbuhkan iklim usaha Koperasi dan UMKM melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, promosi usaha dan kesempatan berusaha.
Penumbuhan iklim usaha koperasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, bersama dengan Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam memberdayakan koperasi agar koperasi tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Terkait pendanaan, sebagaimana diatur pada Pasal 15 bahwa pendanaan bertujuan agar Pemerintah Kota memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan UMKM dalam mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, memberikan subsidi bunga pinjaman kepada koperasi, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, sehingga dapat diakses oleh Koperasi dan UMKM.
Pemerintah Kota juga memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan yang diberikan kepada Koperasi dan UMKM.
Raperda ini juga mengatur terkait pembiayaan, sebagaimana tertuang pada Pasal 29, yaitu Pemerintah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM di bidang pembiayaan dan penjaminan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi. Pemberian fasilitas dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM tersebut antara lain meliputi: kredit perbankan, penjaminan lembaga keuangan non-bank, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta hibah.
Terkait Kewajiban dan Larangan, diatur pada Bab IX tertuang pada pasal 34 dan 35. Sedangkan Bab X Pasal 36 mengatur terkait Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan terkait Sanksi diatur pada Bab XI pasal 37 antara lain mengatur bahwa Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentu¬an perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha; dan/atau pembubaran Koperasi. Tata Cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sanksi Pidana diatur pada Bab XII pasal 38.