Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Guna Meningkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda Koperasi dan UMKM
    Kesehatan

    Guna Meningkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda Koperasi dan UMKM

    14 Oktober 20205 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Strategi Meningkatkan Perekonomian Daerah

    Barayanews.co.id – Pemberdayaan Koperasi, Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar pelaku usaha di Kota Bogor, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.

    Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan terkait hal tersebut. Pengaturan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan. Boleh jadi upaya untuk memberdayakan Koperasi dan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi, pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.

    Seperti diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha dan Dinas terkait bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa 1 September 2020 lalu. Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin penting yang harus digarisbawahi berdasarkan masukan dan keluhan yang telah disampaikan oleh para pelaku usaha kecil diantaranya soal perizinan, pendanaan, proteksi atau perlindungan hukum berkelanjutan, strategi bantuan pemasaran dan pendistribusian serta kerjasama dengan berbagai lembaga.

    Anggota DPRD Kota Bogor, Fraksi Partai Demokrat, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si.

    “Itu beberapa poin penting yang menjadi catatan kita. Dukungan pemerintah sangat diperlukan bisa dalam bentuk pemasaran, lokasi, strategi sampai perizinan karena para pelaku UMKM sekarang ini merasa kesulitan. Oleh karenanya, semua masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan Perda ini,” ujarnya.

    Tahap berikutnya, kata Anita, hasil dari RPD ini akan dibahas bersama tim pansus secara detail bersama Dinas terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor. Semua masukan akan dipertimbangkan, Intinya semua masukan akan dibahas secara maksimal.

    “Koperasi sesuai peraturan akan diperjuangkan untuk mendapat hibah khususnya usaha mikro. Jadi dukungan Pemkot yang kita kejar untuk memberdayakan koperasi dan UMKM,” tandas Politisi Partai Demokrat ini.

    Memang tujuan pengaturan pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagaimana tertuang pada pasal-pasal Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.

    Sedangkan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

    Selain itu, guna meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi UMKM untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Koperasi dan UMKM serta meningkatkan peran Koperasi dan UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
    Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang kini masih dibahas ini, terdiri dari 14 Bab dan 42 Pasal.

    Adapun ruang lingkup pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagaimana tertuang dalan Bab V Pasal 6 Raperda ini, antara lain menyebutkan bahwa Ruang lingkup pemberdayaan Koperasi dan UMKM meliputi, pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui Koperasi, pembinaan kelembagaan Koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi.

    Selain itu, fasilitasi UMKM agar menjadi anggota dan beraktivitas di dalam dan atau bersama koperasi dalam upaya mencapai tujuan usahanya.
    Ruang lingkup ini juga terkait pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan.

    Sementara itu, pengembangan Koperasi dan UMKM yang meliputi pemberian fasilitasi, bimbingan, pendampingan dan bantuan penguatan usaha Koperasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UMKM, pengawasan, monitoring dan evaluasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM serta perlindungan usaha Koperasi dan UMKM.

    Raperda ini juga mengatur terkait pembinaan kelembagaan sebagaimana diatur pada Bab VI dari pasal 7 sampai dengan pasal 13. Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait Penumbuhan lklim Usaha, serbagaimana tertuang pada Pasal 14. Pengaturan itu antara lain menumbuhkan iklim usaha Koperasi dan UMKM melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, promosi usaha dan kesempatan berusaha.

    Penumbuhan iklim usaha koperasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, bersama dengan Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam memberdayakan koperasi agar koperasi tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Terkait pendanaan, sebagaimana diatur pada Pasal 15 bahwa pendanaan bertujuan agar Pemerintah Kota memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan UMKM dalam mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, memberikan subsidi bunga pinjaman kepada koperasi, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, sehingga dapat diakses oleh Koperasi dan UMKM.

    Pemerintah Kota juga memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan yang diberikan kepada Koperasi dan UMKM.

    Raperda ini juga mengatur terkait pembiayaan, sebagaimana tertuang pada Pasal 29, yaitu Pemerintah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM di bidang pembiayaan dan penjaminan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi. Pemberian fasilitas dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM tersebut antara lain meliputi: kredit perbankan, penjaminan lembaga keuangan non-bank, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta hibah.

    Terkait Kewajiban dan Larangan, diatur pada Bab IX tertuang pada pasal 34 dan 35. Sedangkan Bab X Pasal 36 mengatur terkait Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan terkait Sanksi diatur pada Bab XI pasal 37 antara lain mengatur bahwa Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentu¬an perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha; dan/atau pembubaran Koperasi. Tata Cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sanksi Pidana diatur pada Bab XII pasal 38.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi Kreatif

    Lapis Bogor Sangkuriang dan IPB University Gencarkan Pelatihan Bibit Talas, Dorong Bogor Jadi Kota Sains Kreatif

    29 April 2025
    Pemerintahan

    Sekolah di Bogor Ambruk, KBM Terhambat, Siswa Ngungsi

    6 Januari 2020
    Kesehatan

    Positif Covid-19 di Pesantren Bina Madani Jadi 65 Orang

    7 Juni 2021
    Kota Bogor

    Buruh yang di-PHK Didata Disnakertrans

    7 April 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.