Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    Daerah

    Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

    25 Juni 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan desil menemui titik terang. DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sepakat melakukan perubahan terhadap surat edaran tersebut setelah dilakukan rapat bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Sosial.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan DPRD meminta surat edaran tersebut dicabut atau direvisi karena data desil yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dinilai belum akurat.

    “Masih banyak warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara yang mampu justru berada di desil rendah. Data ini belum clear dan belum faktual untuk dijadikan dasar penyaluran bansos daerah,” kata Said.

    Menurutnya, penggunaan data yang belum valid berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

    Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas mengusulkan pencabutan surat edaran. Namun, Sekda menyampaikan kebijakan yang akan ditempuh adalah merevisi surat tersebut. Bagi DPRD, yang terpenting adalah adanya perubahan substansi dan instruksi kepada aparatur di wilayah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan bantuan sosial.

    Said menegaskan DPRD tidak mempersoalkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN karena telah diatur melalui kebijakan Kementerian Sosial. Namun, untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil masyarakat.

    Ketua Komisi IV, DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur Terkait dengan SE ya sudah dijelaskan dengan teman-teman Komisi I tadi ya, sebetulnya cukup clear dan kami di DPRD sepakat untuk, apa, merevisi dari surat edaran Sekda tersebut supaya tidak salah tafsir, ya. Dan supaya tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal dan memang sudah berkala ya, BNBA, By Name By Address. Jadi Komisi IV juga menegaskan terkait dengan data sanggah. Karena posisi sekarang itu, kita sama-sama tahu bahwa desil ini kan gak, belum clear nih. Nah, pasti juga masyarakat juga banyak yang belum puas terkait dengan hasil dari desil tersebut. Nah, ini perlu ditekankan di pemerintah daerah untuk menyediakan portal sanggah, gitu. Nah, dan tindak lanjut dari sanggah itu juga harus jelas dan terukur, gitu. Walaupun kita tahu di dalam SIKS-NG itu 3 bulan, ya. 3 bulan, 3 bulan setelah data masuk itu setiap triwulan akan diverifikasi. Nah, ini penting, ketika data ini tidak berubah juga, harus ke mana masyarakat mengadu? Nah, tadi kita sampaikan di dalam forum bahwa harus memiliki juklak-juknis yang clear terkait dengan data sanggah atau portal pengaduan dari masyarakat, gitu. Itu mungkin, Mas.

    Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat menyepakati perlunya pencabutan atau revisi surat edaran tersebut demi kepentingan masyarakat.

    Ia juga mendorong Dinas Sosial terus menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih kuat di masa mendatang.

    Said menambahkan DPRD tetap mendukung penggunaan DTKS dan pemeringkatan desil sebagaimana arahan pemerintah pusat, sepanjang data yang digunakan telah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

    DPRD Kota Bogor Fajar Muhamad Nur Pemkot Bogor Said Muhammad Mohan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Zenal Abidin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pelajar Tewas

    Pelajar Tewas Dibacok Lagi di Kota Ramah Anak, Atty Somaddikarya : “Usut Tuntas, Tindak Tegas!”

    11 Maret 2023
    Kesehatan

    Urai Pasien Covid-19, RSUD Kota Bogor Aktifkan RS Perluasan

    1 Juli 2021
    Bogor

    Jelang HUT Bhayangkara, Polresta Bogor Kota Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan

    17 Juni 2022
    Kota Bogor

    Cek Gudang Bulog, Dedie Rachim Pastikan Pasokan Beras Kota Bogor Aman

    29 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.