Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    Daerah

    Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

    25 Juni 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan desil menemui titik terang. DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sepakat melakukan perubahan terhadap surat edaran tersebut setelah dilakukan rapat bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Sosial.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan DPRD meminta surat edaran tersebut dicabut atau direvisi karena data desil yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dinilai belum akurat.

    “Masih banyak warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara yang mampu justru berada di desil rendah. Data ini belum clear dan belum faktual untuk dijadikan dasar penyaluran bansos daerah,” kata Said.

    Menurutnya, penggunaan data yang belum valid berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

    Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas mengusulkan pencabutan surat edaran. Namun, Sekda menyampaikan kebijakan yang akan ditempuh adalah merevisi surat tersebut. Bagi DPRD, yang terpenting adalah adanya perubahan substansi dan instruksi kepada aparatur di wilayah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan bantuan sosial.

    Said menegaskan DPRD tidak mempersoalkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN karena telah diatur melalui kebijakan Kementerian Sosial. Namun, untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil masyarakat.

    Ketua Komisi IV, DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur Terkait dengan SE ya sudah dijelaskan dengan teman-teman Komisi I tadi ya, sebetulnya cukup clear dan kami di DPRD sepakat untuk, apa, merevisi dari surat edaran Sekda tersebut supaya tidak salah tafsir, ya. Dan supaya tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal dan memang sudah berkala ya, BNBA, By Name By Address. Jadi Komisi IV juga menegaskan terkait dengan data sanggah. Karena posisi sekarang itu, kita sama-sama tahu bahwa desil ini kan gak, belum clear nih. Nah, pasti juga masyarakat juga banyak yang belum puas terkait dengan hasil dari desil tersebut. Nah, ini perlu ditekankan di pemerintah daerah untuk menyediakan portal sanggah, gitu. Nah, dan tindak lanjut dari sanggah itu juga harus jelas dan terukur, gitu. Walaupun kita tahu di dalam SIKS-NG itu 3 bulan, ya. 3 bulan, 3 bulan setelah data masuk itu setiap triwulan akan diverifikasi. Nah, ini penting, ketika data ini tidak berubah juga, harus ke mana masyarakat mengadu? Nah, tadi kita sampaikan di dalam forum bahwa harus memiliki juklak-juknis yang clear terkait dengan data sanggah atau portal pengaduan dari masyarakat, gitu. Itu mungkin, Mas.

    Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat menyepakati perlunya pencabutan atau revisi surat edaran tersebut demi kepentingan masyarakat.

    Ia juga mendorong Dinas Sosial terus menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih kuat di masa mendatang.

    Said menambahkan DPRD tetap mendukung penggunaan DTKS dan pemeringkatan desil sebagaimana arahan pemerintah pusat, sepanjang data yang digunakan telah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

    DPRD Kota Bogor Fajar Muhamad Nur Pemkot Bogor Said Muhammad Mohan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Zenal Abidin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Perumda PPJ Manfaatkan Maggot Untuk Urai Sampah Pasar

    26 Agustus 2022

    Ketua DPRD : Anggaran Bansos Tidak Terencana Bisa Dioptimalkan Untuk Keluarga Korban Covid-19

    23 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Pasar Jambu Dua

    30 Januari 2024
    APBD

    Pemkot Bogor Alokasikan Dana BOS untuk Madrasah Rp5,3 Miliar

    19 Juni 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.