Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    • Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
    • Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
    • Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
    • Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    Daerah

    Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

    25 Juni 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan desil menemui titik terang. DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sepakat melakukan perubahan terhadap surat edaran tersebut setelah dilakukan rapat bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Sosial.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan DPRD meminta surat edaran tersebut dicabut atau direvisi karena data desil yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dinilai belum akurat.

    “Masih banyak warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara yang mampu justru berada di desil rendah. Data ini belum clear dan belum faktual untuk dijadikan dasar penyaluran bansos daerah,” kata Said.

    Menurutnya, penggunaan data yang belum valid berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

    Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas mengusulkan pencabutan surat edaran. Namun, Sekda menyampaikan kebijakan yang akan ditempuh adalah merevisi surat tersebut. Bagi DPRD, yang terpenting adalah adanya perubahan substansi dan instruksi kepada aparatur di wilayah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan bantuan sosial.

    Said menegaskan DPRD tidak mempersoalkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN karena telah diatur melalui kebijakan Kementerian Sosial. Namun, untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil masyarakat.

    Ketua Komisi IV, DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur Terkait dengan SE ya sudah dijelaskan dengan teman-teman Komisi I tadi ya, sebetulnya cukup clear dan kami di DPRD sepakat untuk, apa, merevisi dari surat edaran Sekda tersebut supaya tidak salah tafsir, ya. Dan supaya tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal dan memang sudah berkala ya, BNBA, By Name By Address. Jadi Komisi IV juga menegaskan terkait dengan data sanggah. Karena posisi sekarang itu, kita sama-sama tahu bahwa desil ini kan gak, belum clear nih. Nah, pasti juga masyarakat juga banyak yang belum puas terkait dengan hasil dari desil tersebut. Nah, ini perlu ditekankan di pemerintah daerah untuk menyediakan portal sanggah, gitu. Nah, dan tindak lanjut dari sanggah itu juga harus jelas dan terukur, gitu. Walaupun kita tahu di dalam SIKS-NG itu 3 bulan, ya. 3 bulan, 3 bulan setelah data masuk itu setiap triwulan akan diverifikasi. Nah, ini penting, ketika data ini tidak berubah juga, harus ke mana masyarakat mengadu? Nah, tadi kita sampaikan di dalam forum bahwa harus memiliki juklak-juknis yang clear terkait dengan data sanggah atau portal pengaduan dari masyarakat, gitu. Itu mungkin, Mas.

    Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat menyepakati perlunya pencabutan atau revisi surat edaran tersebut demi kepentingan masyarakat.

    Ia juga mendorong Dinas Sosial terus menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih kuat di masa mendatang.

    Said menambahkan DPRD tetap mendukung penggunaan DTKS dan pemeringkatan desil sebagaimana arahan pemerintah pusat, sepanjang data yang digunakan telah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

    DPRD Kota Bogor Fajar Muhamad Nur Pemkot Bogor Said Muhammad Mohan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Zenal Abidin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Tiga Orang Positif Corona, Kota Bogor Tetapkan Status KLB

    20 Maret 2020
    Kota Bogor

    Aplikasi e-Proc Diresmikan PDAM Tirta Pakuan

    30 Desember 2019
    Jawa Barat

    Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim, Dedie Rachim Apresiasi KSU Karya Mandiri

    12 Agustus 2022

    Imbauan Pemerintah Kota Bogor kepada ODHIV

    23 Desember 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Daerah

    Tirta Pakuan Tekan Angka Kebocoran Secara Komperhensif

    30 April 2026

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kebocoran air sebagai bagian…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.