Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Dewan Setuju Revisi Perda RTRW 2011-2031
    Kota Bogor

    Dewan Setuju Revisi Perda RTRW 2011-2031

    7 Juni 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

    Pada rapat yang digelar kemarin, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW.

    Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

    Sri Kusnaeni mengungkapkan, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 – 2031 Kota Bogor.

    “Meskipun secara sistematika terdapat perubahan lebih dari 75 persen dari perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat, antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” kata Sri Kusnaeni.

    Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bappeda Kota Bogor Rudi Mashudi mengatakan, pembahasan dengan Bapemerda DPRD sudah dilakukan dan ada sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas oleh Banmus dan sudah diklarifikasi. Pertama kaitan dengan surat terdahulu di 2018 yang sudah dijelaskan, kemudian kedua soal isu terkait pemindahan Ibukota dan rencana Trem atau LRT.

    “Kami sudah menyampaikan bahwa pihak DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di Paripurna dan surat DPRD ke Walikota tanggal 28 Desember 2018, surat DPRD ke Walikota tanggal 31 Desember 2018 itu sudah kita buktikan dan ada semua,” kata Rudi.

    Lanjut Rudi, kemudian isu terkait pusat pemerintahan dari Perda nomor 8 tahun 2011. Berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama penambahan kantor pemerintahan baru itu tidak menunjuk dalam satu lokasi, tetapi beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor, seperti wilayah pelayanan Tanah Sareal, pelayanan wilayah Timur dan Selatan serta layanan di wilayah Barat.

    “Dan itu sudah kami klarifikasi tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapemperda. Artinya ini hanya penambahan saja,” jelasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ilham Chaidir Resmi Jadi Ketua IDI Kota Bogor

    13 September 2021
    Kota Bogor

    Hingga Maret 2020, di Kota Bogor 4 Orang Meninggal Akibat DBD

    11 Maret 2020
    Jawa Barat

    Membumikan Pancasila, Ketua RW se-Kota Bogor Lomba Orasi Pancasila

    2 Juni 2022
    Kota Bogor

    Dana BOS Madrasah di Kota Bogor Dikorupsi Kepsek, Ini Kata Ketua Komisi IV

    1 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.