Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gali Potensi Baru, Sukaresmi Mulai Kembangkan Produk UMKM
    • Jenal Mutaqin Tekankan Penanganan Jangka Panjang Solusi Banjir
    • Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026
    • PAD Kota Bogor Digenjot, Pajak Restoran-Kafe Diakselarasi Langsung Masuk ke Kas Daerah
    • Dikeluhkan Warga, Dewan Sidak Pembangunan Hotel Prima
    • Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober
    • Lapak Capil, Akselarasi Disdukcapil Kota Bogor Layani Kebutuhan Adminduk
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Ketertiban Umum
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Ketertiban Umum

    14 Februari 20206 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut.   Raperda ini sangat penting untuk diterbitkan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di wilayah Kota Bogor.

    Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan dalam upaya mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Sebenarnya penyelenggaraan ketertiban umum dilingkungan Pemerintah Kota Bogor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Namun dengan perkembangan perubahan sosial masyarakat yang sangat cepat, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan  tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat  tersebut terdiri dari 17 Bab dan 113 Pasal. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa Pemerintah Kota  bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketenteraman tersebut, meliputi: Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

    Sementara itu, penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman  tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi : tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya. Selain itu,  tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib lingkungan dan Lingkungan Hidup, tertib reklame dan sejenisnya, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib minuman beralkohol, tertib kesusilaan, tertib sosial, tertib pelihara ternak, tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan, tertib Tata Ruang, tertib Perhubungan, tertib Pertanian/Perikanan, tertib bangunan, tertib Usaha Kesehatan, tertib pendidikan, tertib Aset Milik Daerah, tertib pajak dan retribusi;, tertib usaha Perparkiran, tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, tertib Bulan Ramadhan, tertib Aparatur Sipil Negara dan tertib peran serta masyarakat.

    Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum Lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Raperda ini, bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota. Untuk melindungi hak setiap orang, Pemerintah Daerah Kota melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau, taman, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, marka penyeberangan dan atau terowongan (under pass) dan fasilitas umum lainnya.   

    Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, wajib menggunakan sarana penyeberangan atau jembatan penyeberangan orang,  marka penyeberangan (zebra cross) dan/atau terowongan (under pass). Setiap orang yang memakai jasa angkutan di jalan umum wajib naik atau turun dari kendaraan pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. Setiap pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Setiap kendaraan melintasi jalan sesuai kelas jalan dengan tonase muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas izin pemerintah/Pemerintah Daerah Kota.

    Setiap kendaraan penumpang umum dan kendaraan pribadi sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10,  wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraan. Setiap kendaraan bak terbuka atau kendaraan untuk pengangkut barang dilarang mengangkut orang. Setiap kendaraan mengangkut barang atau orang sesuai perizinannya. Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait larangan membuang sembarangan, merokok di dalam Kendaraan penumpang umum, membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya, menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum serta ketentuan larangan lainnya terkait ketertiban umum dan keindahan Kota.  

    Selain itu, dalam Raperda ini juga mengatur terkait Tertib Lingkungan dan Lingkungan Hidup (Pasal 16), Tertib Reklame dan Sejenisnya (Pasal 19), Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air (Pasal 21), Tertib Penghuni Bangunan (Pasal 23), Tertib Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 24), Tertib Minuman Beralkohol/Miras (Pasal 25), Tertib Kesusilaan (Pasal 26), Tertib Sosial (Pasal 27), Tertib Pelihara Ternak (Pasal 32), Tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan (Pasal 33), Tertib Tata Ruang (Pasal 35), Tertib Perhubungan (Pasal 36), Tertib Pertanian/Perikanan (Pasal 38), Tertib Bangunan (Pasal 40), Tertib Usaha Kesehatan (Pasal 42),  Tertib Aset Milik Daerah (Pasal 43), Tertib Pendidikan (Pasal 44), Tertib Pajak dan Retribusi (Pasal 46), Tertib Usaha Perparkiran (Pasal 47), Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian (Pasal 48), Tertib Bulan Ramadhan (Pasal 50), Tertib Aparatur Sipil Negara (Pasal 52), Tertib Peran Serta Masyarakat (Pasal 53).

    Sementara itu terkait sanksi bagi para pelanggar ketentuan Perda ini diatur pada Bab XV meliputi Sanksi Administratif (Pasal 108). Setiap orang atau badan yang melangar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

    Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XVI Pasal 109. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,  berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46 Tahun 2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan  3 (Tiga ) Raperda Kota Bogor sebagai berikut :

    Ketua               :    Pepen Firdaus, S. Sos.

    Wakil Ketua    :    Hj. R. Laniasari, S. Ap

    Anggota.         :   

    1.Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.

    1. Endah Purwanti, S. Pi.
    2. H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si.
    3. Sopian, S.E.
    4. Atty Somadikarya 
    5. Heri Cahyono, S. Hut., M.M.
    6. R. Dodi Setiawan, S.H.
    7. Bambang Dwi Wahyono, S.H.
    8. Zaenul Mutaqin
    9. H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
    10. Edi Darmawansyah, S.H 
    11. Muhammad Restu Kusuma
    12. Sendhy Pratama, S.H., M.H.

    (Adv/Humpro Setwan DPRD Kota Bogor)

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

    12 April 2025
    Kesehatan

    31 Kecamatan Zona Merah, Ini Rincian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor

    31 Agustus 2020
    Kota Bogor

    Ini Catatan DPRD Kota Bogor Untuk LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022

    23 Mei 2023
    Kota Bogor

    Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

    14 November 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.