Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Apresiasi Mudik Gratis, DPRD Kota Bogor Ini Program yang Dinanti
    • Dedie Rachim Pimpin Apel Satgas SIGAP, Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih
    • Apresiasi Pejuang Lingkungan, 400 Petugas Terima Santunan Ramadan
    • Hadapi Libur Idulfitri, Tirta Pakuan Pastikan Distribusi Air Tanpa Gangguan
    • Rakercab Pramuka Kota Bogor 2026 Momentum Transformasi
    • Balkot Ramadan Festival 2026, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota
    • Minta Pemkot Bogor Kaji Ulang THR PPPK Paruh Waktu, Banu Bagaskara : Surabaya Rp 2 Juta
    • Arus Muda REPDEM Ajak Aktivis Bersatu Lawan Tindakan Brutal terhadap Andrie Yunus
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Delapan Regulasi Telah Diterbitkan Untuk Perkuat PPKM Darurat
    Kesehatan

    Delapan Regulasi Telah Diterbitkan Untuk Perkuat PPKM Darurat

    7 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan untuk Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menerbitkan sebanyak delapan regulasi. Tujuh diantaranya terkait PPKM Darurat dan satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Kota Bogor termasuk dalam assesmen 4 yaitu wilayah yang rentan penyebaran Covid-19, sehingga mengimplementasikan kebijakan pemerintah secara makro melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Covid-19.

    “Pemkot Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan sebanyak delapan regulasi, tujuh diantaranya terkait pelaksanaan PPKM Darurat, dan satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat,” ungkap Alma kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).

    Alma melanjutkan, untuk regulasi tersebut rinciannya, pertama SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.563-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 29 PSBBMK di Kota Bogor. Kedua Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3390-Huk.HAM Tahun 2021 tentang penguatan pengendalian Covid-19 melalui pengaturan jam kerja ASN Kota Bogor.

    “Kemudiam ketiga adalah Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3394 – Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor. Regulasi keempat Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3389-Huk.HAM tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor,” tambahnya.

    Masih kata Alma, untuk regulasi yang kelima, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor. Adapun regulasi keenam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2/STPC/7/2021 tentang pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka
    pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

    “Ketujuh diterbitkan Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3431 – Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Inswal Nomor 440/3394-Huk.HAM Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor,” terangnya.

    Alma juga mengatakan, untuk regulasi kedelapan, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

    “Delapan regulasi yang telah ditanda tangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut membuktikan bahwa penguatan melalui payung hukum, kebijakan PPKM Darurat di Kota Bogor menjadi tegas dan terarah, serta tercipta sinergitas semua pihak dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Delta yang saat ini masih terus memakan korban,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    BKKBN Sinkronisasi Pencegahan Stunting Hingga Tingkat Kelurahan/Desa

    24 Juni 2022
    Kesehatan

    Meriahkan Harlah PDI Perjuangan, Ini Kata Dedie A Rachim

    10 Januari 2021
    Kota Bogor

    22 Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa Dibekali Ilmu Kebencanaan

    25 September 2025
    Kota Bogor

    ADP: KSU Karya Mandiri Siap Kolaborasi dan Sinergi dengan Pemkot Bogor

    12 Agustus 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.