Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kunjungi PWI, Pemkot Bogor Sosialisasikan PSEL
    • Dedie Rachim Tinjau Tahap Akhir Pengujian Tanah Jalan di Batutulis
    • Bersama Pimpinan OPD, Dedie Rachim Bahas Persiapan Iduladha, HJB, Hingga Pelayanan Publik
    • Tingginya Curah Hujan, Dedie Rachim Tekankan Pengawasan dan Kepedulian Aparatur Wilayah
    • Sekolah Maung Dibuka di Kota Bogor, DPRD Jabar Minta Mekanisme Jelas
    • Gali Potensi Baru, Sukaresmi Mulai Kembangkan Produk UMKM
    • Jenal Mutaqin Tekankan Penanganan Jangka Panjang Solusi Banjir
    • Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Delapan Regulasi Telah Diterbitkan Untuk Perkuat PPKM Darurat
    Kesehatan

    Delapan Regulasi Telah Diterbitkan Untuk Perkuat PPKM Darurat

    7 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan untuk Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menerbitkan sebanyak delapan regulasi. Tujuh diantaranya terkait PPKM Darurat dan satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Kota Bogor termasuk dalam assesmen 4 yaitu wilayah yang rentan penyebaran Covid-19, sehingga mengimplementasikan kebijakan pemerintah secara makro melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Covid-19.

    “Pemkot Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan sebanyak delapan regulasi, tujuh diantaranya terkait pelaksanaan PPKM Darurat, dan satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat,” ungkap Alma kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).

    Alma melanjutkan, untuk regulasi tersebut rinciannya, pertama SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.563-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 29 PSBBMK di Kota Bogor. Kedua Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3390-Huk.HAM Tahun 2021 tentang penguatan pengendalian Covid-19 melalui pengaturan jam kerja ASN Kota Bogor.

    “Kemudiam ketiga adalah Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3394 – Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor. Regulasi keempat Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3389-Huk.HAM tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor,” tambahnya.

    Masih kata Alma, untuk regulasi yang kelima, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor. Adapun regulasi keenam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2/STPC/7/2021 tentang pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka
    pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

    “Ketujuh diterbitkan Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3431 – Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Inswal Nomor 440/3394-Huk.HAM Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor,” terangnya.

    Alma juga mengatakan, untuk regulasi kedelapan, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

    “Delapan regulasi yang telah ditanda tangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut membuktikan bahwa penguatan melalui payung hukum, kebijakan PPKM Darurat di Kota Bogor menjadi tegas dan terarah, serta tercipta sinergitas semua pihak dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Delta yang saat ini masih terus memakan korban,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Penyegelan Mie Gacoan Batal, Kadis PUPR Sesalkan Pernyataan Kasatpol PP

    4 Juli 2024
    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022
    Kota Bogor

    Hardiknas 2025, Kota Bogor Jadi Lokasi Peluncuran Program PHTC oleh Presiden

    3 Mei 2025
    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.