Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    • Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
    • Tak Perlu Antre, Kecamatan Bogor Barat Luncurkan Lapis Bobar untuk Layani Warga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    Kota Bogor

    Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak

    21 Agustus 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa pembahasan, termasuk persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (20/8/2026).

    Pembahasan paripurna di antaranya, penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, dan persetujuan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan, bahwa tahapan penyusunan KUA-PPAS 2027 dihadapkan pada berbagai tantangan yang memengaruhi kebijakan umum keuangan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Tantangan tersebut antara lain belum ditetapkannya Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Kemendagri serta belum diperolehnya informasi dari Kemenkeu berkaitan dengan jumlah Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027.

    Sehingga untuk sementara, TKD Tahun Anggaran 2027 menggunakan data berdasarkan alokasi Tahun 2026. Meski demikian, penyusunan KUA-PPAS 2027 tetap diarahkan untuk pencapaian target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta pelaksanaan kegiatan prioritas/unggulan yang tertuang dalam RKPD 2027 dengan tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.

    Rencana Belanja Daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Bogor Beres, Bogor Maju dan pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

    Pada kesempatan ini, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

    Untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disetujui menjadi Peraturan Daerah, Dedie Rachim atas nama Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil beserta jajaran pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor, khususnya Panitia Khusus, yang telah bersama-sama membahas hingga dapat diselesaikan dengan baik.

    “Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujarnya.

    Dedie Rachim melanjutkan bahwa dalam melindungi anak tidak boleh menunggu sampai kekerasan terjadi baru kemudian bertindak.

    Dirinya menyoroti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa anak sangat membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat.

    “Demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital, termasuk potensi ancaman penyebaran LGBTQ di kalangan anak-anak. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.

    Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

    Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk memastikan peraturan daerah ini tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi diwujudkan dalam kebijakan, program, pengawasan, layanan, serta koordinasi yang nyata.

    “Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” tutupnya.

    Adityawarman Adil Dedie A. Rachim Ketua DPRD Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Seorang Pria Diduga Tusuk Diri

    28 Desember 2020
    Peresmian

    Kawasan Ekonomi Khusus Lido Diresmikan Presiden, Bima Arya Berharap Berkah Ini untuk Kota Bogor

    1 April 2023
    Kesehatan

    Sisir RAPBD 2022, Komisi IV Minta Pemkot Maksimalkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

    9 November 2021
    Pangan

    SEAMEO BIOTROP : Pentingnya Bioteknologi Dalam Menghadapi Tantangan Global

    15 September 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.