Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    • Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
    • Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
    • Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
    • Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    Kota Bogor

    Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak

    21 Agustus 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa pembahasan, termasuk persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (20/8/2026).

    Pembahasan paripurna di antaranya, penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, dan persetujuan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan, bahwa tahapan penyusunan KUA-PPAS 2027 dihadapkan pada berbagai tantangan yang memengaruhi kebijakan umum keuangan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Tantangan tersebut antara lain belum ditetapkannya Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Kemendagri serta belum diperolehnya informasi dari Kemenkeu berkaitan dengan jumlah Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027.

    Sehingga untuk sementara, TKD Tahun Anggaran 2027 menggunakan data berdasarkan alokasi Tahun 2026. Meski demikian, penyusunan KUA-PPAS 2027 tetap diarahkan untuk pencapaian target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta pelaksanaan kegiatan prioritas/unggulan yang tertuang dalam RKPD 2027 dengan tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.

    Rencana Belanja Daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Bogor Beres, Bogor Maju dan pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

    Pada kesempatan ini, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

    Untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disetujui menjadi Peraturan Daerah, Dedie Rachim atas nama Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil beserta jajaran pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor, khususnya Panitia Khusus, yang telah bersama-sama membahas hingga dapat diselesaikan dengan baik.

    “Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujarnya.

    Dedie Rachim melanjutkan bahwa dalam melindungi anak tidak boleh menunggu sampai kekerasan terjadi baru kemudian bertindak.

    Dirinya menyoroti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa anak sangat membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat.

    “Demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital, termasuk potensi ancaman penyebaran LGBTQ di kalangan anak-anak. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.

    Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

    Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk memastikan peraturan daerah ini tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi diwujudkan dalam kebijakan, program, pengawasan, layanan, serta koordinasi yang nyata.

    “Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” tutupnya.

    Adityawarman Adil Dedie A. Rachim Ketua DPRD Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas

    21 Agustus 2026
    Kota Bogor

    Anjing Pelacak Bantu Cari Korban Longsor yang Tertimbun

    4 Januari 2020
    Kota Bogor

    Libur Lebaran, Perumda Tirta Pakuan Terapkan Piket Jaga Pelayanan Air 24 Jam

    30 Mei 2022
    Kesehatan

    Donor Darah, Atty Somaddikarya : Bentuk Peduli Kesehatan dan Sesama

    20 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.