Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    • Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Holywings, Atty Somaddikarya : Buktikan Pemkot Bogor Tidak Tebang Pilih, Tegak Lurus Pada Aturan
    Kesehatan

    Soal Holywings, Atty Somaddikarya : Buktikan Pemkot Bogor Tidak Tebang Pilih, Tegak Lurus Pada Aturan

    11 Januari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya angkat bicara terkait polemik Holywings yang tengah jadi buah bibir. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) yang menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan hiburan Disc Jockey ini akan beroperasi di Kota Bogor.

    Politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan cafe yang tak lain demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga.

    “Saya apresiasi langkah untuk sidaknya, dengan tujuannya yang baik agar terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga,” tuturnya.

    Namun, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan adanya kejanggalan saat Wali Kota Bogor melakukan sidak ke lokasi yang belum beroperasi dan masih dalam proses pembangunan.

    Ia berpendapat, jika ini menjadi ‘gaya’ baru Wali Kota sebagai antisipasi adanya pelangaran sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua obyek pembangunan yang sudah mendapatkan izin jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya.

    “Akan tetapi alangkah baiknya sidak dilakukan ke lokasi yang sudah beroperasi yang tidak memilik izin atau izinnya sudah tidak berlaku, untuk diberikan teguran sekaligus diarahkan agar tertib secara administrasi yang diamanahkan berdasarkan regulasi,” kata Atty.

    “Jika tahapan itu sudah dilakukan dan teguran sudah dilayangkan, juga arahan tidak digubris atau diabaikan sebaiknya Wali Kota memberi tindakan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi terberat mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor,” imbuhnya.

    Anggota DPRD Kota Bogor ini berpesan agar langkah tersebut harus berlaku kepada siapapun.
    “Jangan sampai ada opini bahwa Wali Kota tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

    Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yg sudah kadarluarsa.

    Ia mengatakan bahwa aturan yang ditegakkan harus berdasarkan payung hukum yang berlaku yakni mengacu pada Perwali No.48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. “Sebab Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu- abu,” jelasnya.

    Ia juga berharap Pemkot Bogor dapat memberi informasi agar diketahui masyarakat terkait nama lokasi restoran dan cafe serta THM di Kota Bogor yang telah memiliki izin operasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya,” jelasnya.

    Atty menyampaikan, untuk mengantisipasi ‘jera’ nya para pengusaha ke Kota Bogor karena perizinan yang ‘abu-abu’, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus memastikan aturan main bagi para calon investor yang hendak berinvestasi.

    Ia berharap agar tidak berdampak dikemudian hari, selama tidak menabrak regulasi dan adanya menambah PAD, sebaiknya para investor dilindungi, terlebih mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    “Harapan saya lebih penting lagi janganlah diulang kejadian yang sama ketika izin sudah keluar lalu diributkan diakhir, dan yang lebih ekstrim lagi dibekukan,” imbuh Atty.

    “Jika tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan THM, buat kebijakan yang tegas dan tidak melanggar regulasi diatasnya buat saja larangan penjualan minol di resto, cafe dan seluruh THM,” kata Atty.

    Di sisi lain kata Atty, Wali Kota harus konsisten pasca mengeluarkan izin usaha untuk tempat usaha. “Jika izin satu usaha sudah keluar harus mendapat kepastian hukum agar investor tidak lari, sebaliknya jika investor sudah mendpat izin dan tidak bisa diajak kerja sama dnlan terbukti melanggar peruntukannya, Pemkot tidak segan-segan melakukan tindakan dan memberikan sanksi,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bank BJB

    Program QURMA Bank BJB, Dua ASN di Kota Bogor Dapat Hadiah Hewan Kurban

    11 Juli 2022
    Keamanan

    Pasca Hujan Deras, Direktur Utama Perumda PPJ Cek Kondisi Pasar

    2 Agustus 2024
    DPRD Kota Bogor

    Pimpinan DPRD Akan Kaji Laporan PPATK Terkait Kasus Judi Online

    29 Juni 2024
    Kota Bogor

    Wamentan Pastikan Stok Lima Bahan Pokok di Kota Bogor Tercukupi

    27 Februari 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.