Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda
    • Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Denda » Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda
    Denda

    Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda

    4 Juli 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Gerai Mie Gacoan Pahlawan, yang berlokasi di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, lolos dari penyegelan dan tidak menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor. Pihak Mie Gacoan hanya akan dikenakan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan pada awal operasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang komperhensif.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor serta pihak Mie Gacoan. Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

    “Jadi, sebelum keluar SP 3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di-approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)-nya,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).

    Agus mengakui bahwa situasi tersebut dilematis. Di satu sisi, ada desakan dari beberapa pihak untuk bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, namun di sisi lain, pihak Mie Gacoan sudah berada di jalur yang benar dalam mengurus perizinan mereka.

    Agus menyebut bahwa investor Mie Gacoan memiliki pengalaman dan kelihaian dalam membaca lemahnya aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka manfaatkan, sehingga mereka dapat membuka banyak gerai di berbagai daerah.

    “Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar, kita cek lagi apakah bangunannya sesuai dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka di awal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

    Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan bahwa nominalnya belum bisa disebutkan karena akan dihitung ulang oleh Tim PBG.

    “Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kasatpol PP Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Blusukan Ke Kantor Kecamatan, Komisi I Berikan Apresiasi Untuk Camat dan Lurah se-Kota Bogor

    13 Agustus 2021
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Sukses Pertahankan Dua Aset Penting

    16 Agustus 2021
    Bhineka Tunggal Ika

    Hadapi Tantangan Globalisasi Dengan Penguatan Karakter Bangsa

    30 September 2022
    Kota Bogor

    Yayasan Jantung Indonesia Kota Bogor Gaungkan Gaya Hidup Sehat Melalui Festival Olahraga Masyarakat Di Kota Bogor

    2 Agustus 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.