Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Denda » Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda
    Denda

    Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda

    4 Juli 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Gerai Mie Gacoan Pahlawan, yang berlokasi di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, lolos dari penyegelan dan tidak menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor. Pihak Mie Gacoan hanya akan dikenakan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan pada awal operasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang komperhensif.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor serta pihak Mie Gacoan. Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

    “Jadi, sebelum keluar SP 3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di-approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)-nya,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).

    Agus mengakui bahwa situasi tersebut dilematis. Di satu sisi, ada desakan dari beberapa pihak untuk bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, namun di sisi lain, pihak Mie Gacoan sudah berada di jalur yang benar dalam mengurus perizinan mereka.

    Agus menyebut bahwa investor Mie Gacoan memiliki pengalaman dan kelihaian dalam membaca lemahnya aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka manfaatkan, sehingga mereka dapat membuka banyak gerai di berbagai daerah.

    “Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar, kita cek lagi apakah bangunannya sesuai dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka di awal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

    Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan bahwa nominalnya belum bisa disebutkan karena akan dihitung ulang oleh Tim PBG.

    “Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kasatpol PP Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Komisi IV DPRD Kota Bogor Rapat Dengan Disdik, Bahas Tunggakan Gaji Guru Hingga Wacana PTM

    14 Maret 2022
    Kesehatan

    Ditahan Cagliari Tanpa Gol, Milan Gagal Pastikan Tiket Eropa Pekan ini

    17 Mei 2021
    Kesehatan

    Puluhan Poktan di Kota Bogor Ikuti Bimtek Pertanian

    1 Maret 2021
    Kota Bogor

    Dedie Rachim Tinjau Rencana Tempat Pembinaan Anak di Yonif 315/Garuda

    2 Juni 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.