Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Denda » Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda
    Denda

    Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda

    4 Juli 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Gerai Mie Gacoan Pahlawan, yang berlokasi di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, lolos dari penyegelan dan tidak menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor. Pihak Mie Gacoan hanya akan dikenakan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan pada awal operasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang komperhensif.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor serta pihak Mie Gacoan. Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

    “Jadi, sebelum keluar SP 3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di-approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)-nya,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).

    Agus mengakui bahwa situasi tersebut dilematis. Di satu sisi, ada desakan dari beberapa pihak untuk bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, namun di sisi lain, pihak Mie Gacoan sudah berada di jalur yang benar dalam mengurus perizinan mereka.

    Agus menyebut bahwa investor Mie Gacoan memiliki pengalaman dan kelihaian dalam membaca lemahnya aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka manfaatkan, sehingga mereka dapat membuka banyak gerai di berbagai daerah.

    “Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar, kita cek lagi apakah bangunannya sesuai dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka di awal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

    Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan bahwa nominalnya belum bisa disebutkan karena akan dihitung ulang oleh Tim PBG.

    “Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kasatpol PP Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Tawuran Sarung, Enam Remaja di Kota Bogor Dibekuk Polisi

    13 Maret 2024
    Kota Bogor

    Aji Jaya ‘Ngarep’ Tiket Pilwalkot Bogor dari Gerindra

    24 Juni 2024
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Musnahkan Angkot, Transportasi Segera Beralih ke Bus BTS

    2 November 2021
    Jawa Barat

    Menhub dan Bima Arya Uji Coba Kereta Api Lintas Bogor-Sukabumi, Mulai Beroperasi Pekan Depan

    4 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.