Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    Kota Bogor

    Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

    23 Juni 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kebijakan daerah tidak harus sepenuhnya terikat pada skema desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan program bantuan pemerintah pusat.

    Banu menjelaskan bahwa DTSEN memang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan berbagai program bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat. Namun, untuk program dan bantuan sosial yang dibiayai melalui APBD, pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

    “Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena terkendala klasifikasi desil dalam DTSEN. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi riil masyarakat Kota Bogor,” ujar Banu.

    Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Bogor yang menjadikan desil DTSEN sebagai syarat mutlak dalam penyaluran program bantuan daerah perlu dievaluasi dan dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap berbagai program sosial yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    “Jika Surat Edaran tersebut membatasi ruang pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, maka surat edaran itu wajib dicabut. Program yang bersumber dari APBD harus dapat mengakomodasi kebutuhan warga berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

    Banu juga mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data di tingkat daerah agar bantuan sosial dapat tepat sasaran tanpa mengabaikan masyarakat yang belum terakomodasi dalam basis data nasional.

    “Kita tentu mendukung perbaikan tata kelola data sosial. Namun, jangan sampai data menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Prinsip utama kebijakan sosial adalah keadilan dan keberpihakan kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

    Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, Banu menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan bantuan sosial di Kota Bogor tetap berpihak kepada masyarakat serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang adaptif sesuai kebutuhan warga.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    Tok! Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD 

    24 Juni 2022
    Kesehatan

    Wali Kota Bogor Resmikan Nama Tokoh Pelopor Jurnalis di Kota Bogor

    10 November 2021
    Trending

    ALTI Jawa Barat Gelar Kejurda, Jaring Atlet ‘Road to Kejurnas’ di Palu

    15 Mei 2022
    Kesehatan

    Gabung PDI Perjuangan, Eks Ketua PSI Bogor : Saya Kembali Ke Rumah Kaum Nasionalis!

    13 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.