Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    • Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
    • Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor
    • Denny Mulyadi Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya 
    • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tidak Bisa Ereksi, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Dibawah Umur
    Kesehatan

    Tidak Bisa Ereksi, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Dibawah Umur

    24 Maret 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polisi berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    Adalah AS, pria berusia 46 tahun itu dibekuk lantaran aksi bejat yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri beruaia 10 tahun.

    Ia melancarkan aksinya di tepian sungai Cisadane dengan modus mengimingi korban dengan uang Rp.10ribu.

    Hal itu dikatakan Wakapolresta Bogor Kota, AKPB Arsal Sahban kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/3/2021).

    “Pada saat korban melewati rumah tersangka, korban dibujuk akan diberikan uang dan di bawa ke sungai kemudian dilakukan pencabulan dengan menempelkan alat kemaluannya ke alat kemaluan korban,” ungkap Arsal saat rilis di

    Menurut Arsal, aksi bejat tersangka dilakukan karena selama ini tersangka tidak bisa ereksi, sehingga dia mencoba kepada anak-anak.

    “Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan tersebut, karena persoalan di rumah terkait organ vitalnya,” katanya.

    Selain menagkap pelaku, lanjut Arsal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam dan uang Rp.10 ribu.

    “Saya sesalkan masih adanya kasus pencabulan di Kota Bogor, kita ingin Kota Bogor menjadi kota ramah anak. Saat ini korban mendapat penanganan khusus untuk menghilangkan trauma,” jelasnya.

    Sementara tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Udah gini mah nyesel, kapok, enggak mau lagi,” katanya.

    Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang pencabulan anak dibawah umur dengan diancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Dadang Danubrata Dukung Kirab Budaya Batak Pada Hari Sumpah Pemuda

    18 Oktober 2021
    DPRD Kota Bogor

    Terpilih Menjadi Anggota Dewan Termuda DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas Siap Libatkan Pemuda dalam Aspirasi Politik

    27 Agustus 2024
    Peristiwa

    Duh! Tangan Bocah 7 Tahun Terjepit Eskalator

    3 Februari 2020
    Kota Bogor

    Peringati Hari Santri, Atang Trisnanto: Kita Harus Taat Terhadap Pesan Para Ulama

    23 Oktober 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.