Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    Kota Bogor

    Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

    24 Juni 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan pengaspalan jalan menjadi kegiatan pengecoran yang disebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Atty mengatakan, usulan pengaspalan tersebut disampaikan langsung warga saat kegiatan reses anggota DPRD. Menurutnya, masyarakat mengajukan pengaspalan karena dinilai paling sesuai dengan kondisi eksisting dan kebutuhan di lingkungan mereka.

    Namun, dalam proses perencanaan pembangunan, usulan tersebut justru berubah menjadi kegiatan pengecoran tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan kembali dari masyarakat penerima manfaat.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk kegiatan. Pada saat reses, masyarakat secara jelas menyampaikan kebutuhan pengaspalan karena kondisi eksisting dan kebutuhan warga memang mengarah pada pengaspalan,” kata Atty.

    Ia menilai perubahan usulan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mengubah substansi aspirasi warga secara sepihak.

    Menurut Atty, apabila terdapat alasan teknis yang menjadi dasar perubahan usulan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Saya tidak akan memperdebatkan aspal atau beton. Yang saya perjuangkan adalah penghormatan terhadap aspirasi masyarakat di RW 9 Kelurahan Sindangrasa. Ketika warga meminta pengaspalan lalu diubah menjadi betonisasi tanpa kesepakatan, ditambah adanya pernyataan bahwa aspirasi tidak akan diindahkan apabila berbeda pendapat dengan dinas, maka yang dipersoalkan adalah cara pandang terhadap pelayanan publik. APBD adalah uang rakyat, pejabat adalah pelayan rakyat, dan aspirasi rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai belas kasihan dari dinas terkait,” beber Atty.

    “Kami meminta Dinas Perumkim melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan tersebut. Jika yang dibutuhkan masyarakat adalah pengaspalan, maka yang harus diperjuangkan adalah pengaspalan, kecuali terdapat alasan teknis yang kuat dan mendasar serta dikomunikasikan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.

    Atty juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai dasar perubahan usulan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh respons yang jelas dari dinas terkait.

    “Kami mempertanyakan dasar perubahan usulan pengaspalan menjadi pengecoran. Apakah perubahan tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat atau hanya karena pertimbangan administrasi, perencanaan, atau kebijakan sepihak dari dinas,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD harus dijalankan sesuai kebutuhan warga dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh perangkat daerah.

    “Jika masyarakat meminta pengaspalan dan tidak membutuhkan pengecoran, maka disperumkim wajib menjelaskan dasar teknis, dasar anggaran, dan dasar kebijakan yang digunakan untuk mengubah usulan tersebut. Jangan sampai aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD kehilangan makna karena berubah ketika masuk ke meja perencanaan,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Apresiasi

    Pemkot Bogor Luncurkan CoE 2023, Ini Daftar Event di Kota Bogor

    20 Februari 2023
    Jawa Barat

    One Kes Gelar Donor Darah, Dedie Rachim Beri Apresiasi

    4 Juli 2022
    Kota Bogor

    Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pasutri di Bogor Diringkus Polisi

    15 Juli 2024
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Terjunkan Alat Berat Untuk Gali Makam Jenazah Covid-19

    7 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.