Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    Kota Bogor

    Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

    24 Juni 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan pengaspalan jalan menjadi kegiatan pengecoran yang disebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Atty mengatakan, usulan pengaspalan tersebut disampaikan langsung warga saat kegiatan reses anggota DPRD. Menurutnya, masyarakat mengajukan pengaspalan karena dinilai paling sesuai dengan kondisi eksisting dan kebutuhan di lingkungan mereka.

    Namun, dalam proses perencanaan pembangunan, usulan tersebut justru berubah menjadi kegiatan pengecoran tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan kembali dari masyarakat penerima manfaat.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk kegiatan. Pada saat reses, masyarakat secara jelas menyampaikan kebutuhan pengaspalan karena kondisi eksisting dan kebutuhan warga memang mengarah pada pengaspalan,” kata Atty.

    Ia menilai perubahan usulan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mengubah substansi aspirasi warga secara sepihak.

    Menurut Atty, apabila terdapat alasan teknis yang menjadi dasar perubahan usulan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Saya tidak akan memperdebatkan aspal atau beton. Yang saya perjuangkan adalah penghormatan terhadap aspirasi masyarakat di RW 9 Kelurahan Sindangrasa. Ketika warga meminta pengaspalan lalu diubah menjadi betonisasi tanpa kesepakatan, ditambah adanya pernyataan bahwa aspirasi tidak akan diindahkan apabila berbeda pendapat dengan dinas, maka yang dipersoalkan adalah cara pandang terhadap pelayanan publik. APBD adalah uang rakyat, pejabat adalah pelayan rakyat, dan aspirasi rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai belas kasihan dari dinas terkait,” beber Atty.

    “Kami meminta Dinas Perumkim melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan tersebut. Jika yang dibutuhkan masyarakat adalah pengaspalan, maka yang harus diperjuangkan adalah pengaspalan, kecuali terdapat alasan teknis yang kuat dan mendasar serta dikomunikasikan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.

    Atty juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai dasar perubahan usulan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh respons yang jelas dari dinas terkait.

    “Kami mempertanyakan dasar perubahan usulan pengaspalan menjadi pengecoran. Apakah perubahan tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat atau hanya karena pertimbangan administrasi, perencanaan, atau kebijakan sepihak dari dinas,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD harus dijalankan sesuai kebutuhan warga dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh perangkat daerah.

    “Jika masyarakat meminta pengaspalan dan tidak membutuhkan pengecoran, maka disperumkim wajib menjelaskan dasar teknis, dasar anggaran, dan dasar kebijakan yang digunakan untuk mengubah usulan tersebut. Jangan sampai aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD kehilangan makna karena berubah ketika masuk ke meja perencanaan,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Buka Akses ke TPS, Sejumlah Lapak Pasar Jambu Dibongkar

    27 Maret 2023
    Alam

    Festival Flora, Mengukuhkan Bogor Pusat Flora

    28 Agustus 2022
    Kesehatan

    Dedie Rachim : Isoman Basis Masyarakat Bisa Tangani Masalah di Wilayah

    7 Juli 2021
    Kesehatan

    Hanif Grafika Banjir Order saat Pandemi Covid-19

    24 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.