Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pesan Kepedulian dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    • Dedie Rachim Apresiasi Pameran Edukasi Baitul Maqdis di Kota Bogor
    • Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    Kota Bogor

    Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

    24 Juni 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan pengaspalan jalan menjadi kegiatan pengecoran yang disebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Atty mengatakan, usulan pengaspalan tersebut disampaikan langsung warga saat kegiatan reses anggota DPRD. Menurutnya, masyarakat mengajukan pengaspalan karena dinilai paling sesuai dengan kondisi eksisting dan kebutuhan di lingkungan mereka.

    Namun, dalam proses perencanaan pembangunan, usulan tersebut justru berubah menjadi kegiatan pengecoran tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan kembali dari masyarakat penerima manfaat.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk kegiatan. Pada saat reses, masyarakat secara jelas menyampaikan kebutuhan pengaspalan karena kondisi eksisting dan kebutuhan warga memang mengarah pada pengaspalan,” kata Atty.

    Ia menilai perubahan usulan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mengubah substansi aspirasi warga secara sepihak.

    Menurut Atty, apabila terdapat alasan teknis yang menjadi dasar perubahan usulan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Saya tidak akan memperdebatkan aspal atau beton. Yang saya perjuangkan adalah penghormatan terhadap aspirasi masyarakat di RW 9 Kelurahan Sindangrasa. Ketika warga meminta pengaspalan lalu diubah menjadi betonisasi tanpa kesepakatan, ditambah adanya pernyataan bahwa aspirasi tidak akan diindahkan apabila berbeda pendapat dengan dinas, maka yang dipersoalkan adalah cara pandang terhadap pelayanan publik. APBD adalah uang rakyat, pejabat adalah pelayan rakyat, dan aspirasi rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai belas kasihan dari dinas terkait,” beber Atty.

    “Kami meminta Dinas Perumkim melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan tersebut. Jika yang dibutuhkan masyarakat adalah pengaspalan, maka yang harus diperjuangkan adalah pengaspalan, kecuali terdapat alasan teknis yang kuat dan mendasar serta dikomunikasikan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.

    Atty juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai dasar perubahan usulan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh respons yang jelas dari dinas terkait.

    “Kami mempertanyakan dasar perubahan usulan pengaspalan menjadi pengecoran. Apakah perubahan tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat atau hanya karena pertimbangan administrasi, perencanaan, atau kebijakan sepihak dari dinas,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD harus dijalankan sesuai kebutuhan warga dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh perangkat daerah.

    “Jika masyarakat meminta pengaspalan dan tidak membutuhkan pengecoran, maka disperumkim wajib menjelaskan dasar teknis, dasar anggaran, dan dasar kebijakan yang digunakan untuk mengubah usulan tersebut. Jangan sampai aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD kehilangan makna karena berubah ketika masuk ke meja perencanaan,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Apresiasi

    Camat Bogor Utara Diganjar Penghargaan, Belajar Tata Wilayah ke Singapura

    12 Oktober 2022
    Kota Bogor

    Pasha Ungu Maju di Pilwalkot Bogor?

    19 Februari 2021
    Jawa Barat

    Dukung Dedi Mulyadi, Bima Arya Mundur dari Bursa Pilgub Jabar

    7 Agustus 2024
    Kota Bogor

    Dua Rumah di Bogor Tertimpa Longsor, Satu Orang Tewas

    1 Januari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.